Perkuat Kualitas Pendidikan Vokasi, Sinsen Latih Tenaga Guru SMK melalui Modul Dasar dan Sertifikasi Bronze Level Sinergi Lapas Idi-Polres Aceh Timur Beri Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk WBP Dipercayai DPP Partai PKB Zulmi Pimpin DPC PKB Aceh Timur periode 2026-2031 Cegah Virus Hanta, Rutan Tangerang Gandeng Dinkes Sosialisasi ke Warga Binaan Komisi III DPRD Tebo Tegas: Harmonisasi Perda Sempadan Jalan Bukan untuk Perkecil Batas 

Home / Berita

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap 

 

 

 

Sungai Penuh — Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026).

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK merupakan anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.

BACA LAINNYA  Diduga Keracunan Gas, Tongkang PT. KT Renggut 5 Korban Jiwa

 

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

 

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

 

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

BACA LAINNYA  Jambi Juara 1 Nasional Yamaha Fazzio Youth Project Tahun 2022

 

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang mana Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

 

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Jambi dan Polres Jajaran Bagikan Sembako Serentak, Sasarannya Warga Ini

Berita

Jum’at Curhat Polda Jambi Dengarkan Keresahan Masyarakat Terkait Situasi Kamtibmas

Berita

Detik-Detik Kenaikan BBM Subsidi, SPBU Desa Muntialo Dipantau Polisi 

Berita

Kapolda Bali Terjun Langsung Kawal Pengamanan Presiden Prancis yang Jalan Kaki 2 Kilometer

Berita

Tim SAR Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi dan Basarnas Temukan Korban Tenggelam sejauh 6 Kilometer 

Berita

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, Buka Workshop Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Berita

Firman Dandy-Abati Aramiah Mendaftar ke KIP: Ulama & Umara untuk Aceh Timur ‘Meusaneut’

Berita

Perkuat Koordinasi dan Sinergitas, Kalapas Idi Terima Kunjungan Organisasi Media Aceh Timur