Senyum di Bulan Ramadhan, IWO Tanjab Barat Berbagi Santunan untuk Santri Yatim di Ponpes Al-Qur’an As-Syatibi  Kapolres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Mempererat Silaturahmi di Masyarakat Prestasi Gemilang! 13 Siswa SMPN 03 Tanjab Barat Lulus Seleksi SPMB di SMAN Titian Teras Jambi 2026/2027 Pemkab Tanjab Barat Perpanjang Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Lewat MoU Klarifikasi Kapolri Terkait Informasi Salah Mengenai Barang Bukti Narkotika

Home / Berita

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:24 WIB

Satreskrim Polres Kerinci Ungkap Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Satu Pelaku Ditangkap 

 

 

 

Sungai Penuh — Satreskrim Polres Kerinci melalui Tim Opsnal Macan Kincai bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

 

Pelaku berinisial MDR (22), warga Desa Baru Debai, Kecamatan Tanah Kampung, Kota Sungai Penuh, diamankan di kediamannya pada Selasa (17/2/2026).

 

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/8/II/2026/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi tertanggal 2 Februari 2026.

 

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban, sebut saja Mawar (15) — bukan nama sebenarnya — melaporkan bahwa korban yang masih berstatus siswi SMK merupakan anak di bawah umur diketahui tengah hamil tujuh bulan.

BACA LAINNYA  Gakkum Selidiki Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Pribadi Milik Bagong 

 

Dalam proses penangkapan, tim yang tergabung dalam Operasi Pekat I Siginjai 2026 sempat menghadapi penolakan dari pihak keluarga pelaku dan sejumlah warga setempat. Namun situasi berhasil dikendalikan dan pelaku dapat diamankan tanpa insiden berarti.

 

Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil melalui Kasat Reskrim AKP Very Prasetyawan didampingi Kasi Humas IPTU Sitinjak menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak.

 

“Kami menerima informasi bahwa terduga pelaku berada di kediamannya. Tim segera melakukan penangkapan dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Very Prasetyawan.

BACA LAINNYA  Kapolres Sarolangun Tinjau Lahan Jagung Ketahanan Pangan di Desa Sungai Keramat

 

Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang mana Kejahatan terhadap anak adalah tindak pidana berat. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak, yakni Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 (Perppu Nomor 1 Tahun 2016).

 

Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Share :

Baca Juga

Berita

Haji Uma Sayangkan Pernyataan Ketua DPRA Yang Menyerang Personal Wagub Disidang Paripurna

Berita

Kasus Penculikan Anak Viral, Bupati Merangin Ingatkan Warga SAD: Hati-Hati Dalam Mengadopsi Anak

Berita

Kepedulian Polri, 12.000 Paket Sembako Didistribusikan Polda Jambi Untuk Masyarakat Provinsi Jambi

Berita

Polisi di Jambi Ditabrak Sepeda Motor, Ini Luka Yang Dialami

Berita

Kodim 0415/Jambi Gelar Program Bedah Rumah Dalam Rangka HUT Ke-78 Kodam ll/SWJ

Berita

4 Pulau Itu Milik Aceh! Ketua Ikatan wartawan online Aceh Timur Peringatkan Mendagri, Jangan Sentuh Luka Lama Kalau Tak Siap Luka Lebih Dalam!.

Berita

Laka Maut, Dua Warga Meninggal dengan Luka Bakar Satu Dilarikan ke RS Jambi

Berita

Polres Aceh Timur Menang Gugatan Praperadilan Dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan