Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Senin, 28 Juli 2025 - 12:17 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Gerebek Pengedar Sabu Di Mukai Tengah, 35 Paket dan 1 Orang Diamankan

KERINCI – Komitmen tegas Polres Kerinci dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Pada Minggu malam, 27 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Mukai Tengah, Kecamatan Siulak Mukai, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

 

Pelaku yang diamankan adalah Edi Noriswan alias Edi Cau (40), seorang pedagang asal Desa Mukai Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 35 paket kecil sabu dengan berat bruto total 2,49 gram, satu buah bong (alat hisap sabu), satu kotak plastik berisi sabu, serta korek api gas.

 

Penggerebekan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/41/VII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/RES KERINCI/POLDA JAMBI setelah petugas menerima informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

 

Tim opsnal langsung bergerak ke rumah pelaku dan mendapati Edi sedang berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak serta alat hisap sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Martinus Hutapea melalui sistem pemesanan online non-COD.

BACA LAINNYA  Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi

 

Sabu seharga Rp2.000.000 itu dibeli dengan cara transfer ke rekening atas nama Bunga, kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali. Modus operandi pelaku adalah sistem “tempel” baik saat mengambil maupun mendistribusikan barang haram tersebut.

 

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma SH menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba di Kabupaten Kerinci.

 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika. Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba. Terima kasih atas dukungan masyarakat yang berani melapor. Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas IPTU Yandra Kusuma SH.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Amankan Satu Unit Mobil Isuzu Panther Termodifikasi Drum dan Tangki

 

 

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

 

Satresnarkoba Polres Kerinci kini tengah melakukan langkah-langkah lanjutan, di antaranya pemeriksaan saksi-saksi, gelar perkara awal, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti ke BPOM. Pelaporan ke pimpinan juga telah dilaksanakan.

 

Polres Kerinci mengimbau masyarakat untuk terus aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Partisipasi publik sangat penting dalam memutus mata rantai narkotika di bumi Sakti Alam Kerinci. (Viryzha)

Share :

Baca Juga

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Hukrim

Gerbek Sebuah Gubuk, Satu Wanita Muda Ditangkap Polisi, BB nya Lumayan Banyak

Hukrim

Ada 38 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Sepanjang 2024 di Wilayah Hukum Polres Kerinci

Hukrim

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Hukrim

Ditresnarkoba Polda Jambi dan Jajaran Bekuk 247 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

Pelaku Pembunuhan Wanita di Bungo Ternyata Kekasihnya Sendiri

Hukrim

Sempat Buron, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sarolangun Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan