Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:29 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan 1 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

JAMBI- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan satu orang pelaku penyalahgunaan Narkotika.

 

Pelaku tersebut bernama Harun (50) warga Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru, atau alamat lain di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu Selasa 30 Mei 2023 sekitar pukul 23.00 WIB tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Teratai Lorong Bunga Sahra RT23, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu.

BACA LAINNYA  Di Pelabuhan Penyeberangan Pelayangan Desa Kemingking, Ditpolairud Polda Jambi Gerebek Bascame Narkotika

 

“Dari informasi itu tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah palaku yang ada di Kecamatan Pall Merah,” ujarnya, Rabu (31/5).

 

Dari hasil penggeledahan itu, tim mendapati barang bukti berupa satu paket kecil sabu, timbangan digital, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang dan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil di dalam asoy warna hitam di samping rumah pada saat itu.

 

“Saat diinterogasi, satu paket Narkotika jenis sabu itu milik Harun yang diperoleh dari seseorang berinisial N,” ungkapnya.

BACA LAINNYA  Ada Apa... Upacara HUT RI Ke-77 di Nipah Panjang Tanpa UUD 45 dan Pancasila, Ini Klarifikasi Camat

 

Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket Narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram, satu bungkus plastik klip bening sedang, bungkus plastik klip bening kecil, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap (bong), dan satu buah HP Nokia warna hitam.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polresta Jambi Kembali Gagalkan Peredaran Narkoba, 39 Kilogram Ganja Diamankan Bersama Dua Pelaku 

Berita

Kabid Humas Polda Jambi Hadiri Pembukaan Semarak Ekonomi Syariah Jambi

Berita

Sarapan Bersama, Kapolres Tanjab Barat Beri Wejangan ke Tahanan

Berita

Polairud Polda Jambi Tempatkan Polisi Rw Di Beberapa Wilayah Perairan Jambi

Berita

Kapolres Muaro Jambi Beri Penjelasan Terkait Penangkapan Oknum Pelangsir BBM

Berita

“Stop Wariskan Sampah” Danrem 042/Gapu lepas Tim The Rising Tide A Resonance 2023

Berita

Polres Aceh Timur Limpahkan Tersangka Tiga Warga Myanmar Dalam Perkara TPPO ke JPU

Berita

Ade Erma Anggota DPRD Muaro Jambi Hadiri Pelantikan Ketua LAM Desa Arang-arang.