Perkuat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi, Kepala Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Pengarahan Direktur Pelayanan Tahanan dan Anak Kasiter Korem 042/Gapu Tinjau Pembangunan Jembatan Program Karya Bakti Skala Besar TA 2026 di Sarolangun Semarak Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jambi Gelar Kejuaraan Menembak Kapolda Cup 2026 Rutan Kelas I Tangerang Ikuti Koordinasi Cek Kesehatan Gratis dan Skrining Penyakit Menular Polda Jambi Ungkap Kasus Peredaran BBM Ilegal, Amankan 6.163 Liter Solar Olahan Ilegal

Home / Hukrim

Senin, 21 November 2022 - 15:20 WIB

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Dua Pelaku dan Dua Paket Sabu

Bidik Indonesia News, JAMBI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Minggu (20/11/22).

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Narkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa dua pelaku kita amankan di Jalan Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

” Dua pelaku yaitu KAP (25) dan DS (25) warga kota Jambi, ” ujarnya Senin (21/11/22).

Dijelaskan Kasat Narkoba bahwa dari pelaku KAP tersebut kita amankan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu, 1 (satu) buah kotak rokok LA ICE, 1 (satu) bekas asoy hitam, 1 (satu) lembar lakban hitam, 1 (satu) unit hp android samsung warna hitam motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF.

BACA LAINNYA  Pendamping Desa Batang Merangin Resmi Jadi Tersangka Baru Korupsi APBDes 2021

Sedangkan dari pelaku DS kita amankan barang bukti 1 (satu) paket kecil shabu, 2 (dua) buah plastik klip bening ukuran kecil, 1 (satu) buah kotak merah, 1 (satu) unit hp android merk vivo, lanjutnya.

Untuk kronologis penangkapan, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari informasi masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika di Jl. Orang Kayo pinggai Kelurahan Talang Banjar Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

” Kita lakukan penyelidikan dan pada saat di TKP kita mencurigai salah satu orang laki-laki yang sedang menggendarain sepeda motor scoppy dengan no pol BH 6411 AF yang mana pada saat dilakukan pengejaran terhadap seorang laki–laki yang bernama KAP.

BACA LAINNYA  Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

” Kita mencurigai laki-laki tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan satu paket barang bukti berupa sabu,” sambungnya.

Selanjutnya kita lakukan pengembangan dengan introgasi bahwa pelaku mendapatkan barang bukti dari seseorang DS dan kita lakukan penangkapan serta penggeledahan, kita menemukan barang bukti satu paket barang bukti jenis sabu.

” Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Satresnarkoba polresta jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ” tandasnya.

Atas perbuatan kedua pelaku disangkakan pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Syah)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditinggal Lari ke Semak Belukar, Polres Bungo Amankan 8 Unit Sepeda Motor Pelaku PETI, 3 Unit Mesin Diesel Dimusnahkan

Hukrim

1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

Hukrim

Kasus Pembunuhan Wanita Cantik di Rumahnya Saat Jual Beli Mobil, Pelaku Mengaku Menggunakan Kayu Untuk Memukul Korban

Hukrim

Kapolres Bungo Pimpin Penindakan, Dua Excavator PETI Berhasil Diamankan

Hukrim

Prestasi Gemilang Reskrim Polres Kerinci, Kurang 1 Minggu Pelaku Curas Akhirnya Di Bekuk

Hukrim

Oknum Pejabat Pemkot Sungai Penuh Diduga Lakukan Kekerasan terhadap Seorang Wanita

Hukrim

Polres Kerinci Tangkap Pelaku Penganiayaan di Desa Koto Keras