Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 10,18 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

 

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 10,18 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003 Kelurahan Kereng Bangkirai. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

BACA LAINNYA  RSUD dr.Zubir Mahmud Konsisten Berikan Pelayanan Terbaik.

 

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

BACA LAINNYA  5 Tempat Rekomendasi Ngabuburit Asyik di Kuala Tungkal

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(Dewi)

Share :

Baca Juga

Berita

Antusias masyarakat sholat Idul Adha bersama anggota TNI di Lapangan Makorem 042/Gapu 

Berita

Tgk Ansari, Penceramah Kondang Asal Matang Meulaboh Berikan Ceramah di Desa Bagok Panah SA

Berita

Kemenkumham Dukung Pengungkapan Kasus Narkoba yang Diduga Libatkan Petugas Lapas Jambi

Berita

Ketua MPC PP Tebo H. Bujang Awi, Minta Polres Tebo segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggotanya Di muara Kilis 

Berita

Gara-gara Tersinggung, KN Bunuh M Menggunakan Pisau Digudang Pinang

Berita

Pemasyarakatan Gelar Panen Raya Serentak Nasional, Rutan Kelas I Tangerang Dukung Asta Cita dan 15 Program Aksi Kemenimipas

Berita

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi terkait LKPJ Bupati Tahun 2022

Berita

Meski Diguyur Hujan Lebat, Petugas Taman Rimba Berhasil Pindahkan Fraksi si Gajah Betina Dari Konservasi WKS