Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:42 WIB

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Gagalkan Peredaran 10,18 Gram Sabu di Kereng Bangkirai

 

PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Pada Kamis (19/2/2026) dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 10,18 gram di wilayah Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

 

Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Panenga Induk (Komp. Kingland VI No. 21) RT 001 RW 003 Kelurahan Kereng Bangkirai. Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah hukum Kota Palangka Raya.

BACA LAINNYA  Pertahankan Juara Umum Piala Panglima TNI ke-16 Kalinya, Kasad Apresiasi Kontingen TNI AD

 

Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (49) di kediamannya.

 

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik hitam dan disimpan di dalam kasur kamar tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok sabu, serta satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam. Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka.

BACA LAINNYA  Peringati HUT TNI ke-79, Koramil Danau Teluk Gelar Karya Bakti di Madrasah Sa'adatul Ulya

 

Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

(Dewi)

Share :

Baca Juga

Berita

Jadwal Kapal Roro dari Kuala Tungkal ke Batam Selama Periode 1-11 Maret 2026

Berita

Bukti Negara Hadir, Polres Kerinci Gelar Gerakan Pangan Murah, Ringankan Beban Masyarakat

Berita

Kapolres Tanjabbar dan Jajaran Do’a Bersama serta Himpun Donasi untuk Korban Gempa di Cianjur

Berita

Konami Minta Kejati Jambi Panggil dan Periksa Kadis PUPR Sungaipenuh dan Pihak Terkait, Soal Rehab Jalan dan Belanja Pembangunan Gedung

Berita

Inspektur Wilayah I Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Rutan Kelas I Tangerang

Berita

Ketahuan Tanam Ganja Di Ladang, Ini Pengakuan Tersangka

Berita

Uploader Video Fitnah Mat Sanusi Minta Maaf, Akui Buat Akun Palsu

Berita

Sharing Komunikasi dan Motivasi The Power of Silaturahim Dr Aqua Dwipayana bersama Personel Ditpolairud Polda Jambi