Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Kamis, 18 November 2021 - 14:46 WIB

Sebanyak 12 Batang Ganja Dikebun Berhasil Diamankan Polres Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Nasib naas menimpa Abdul Razak (23) dan Pipen (23) warga Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin.

 

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Merangin Kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB. Selasa (16/11/2021) kemarin.

 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi jual beli. Barang bukti satu bungkus ganja terdapat dalam jok motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.

 

“Pelaku berinisial P membeli ganja dari AR sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.

 

Saat diinterogasi, kata Irwan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

BACA LAINNYA  Pengurus Pusat Indonesia Off-road Federation Lantik Pengurus Jajaran IOF Pengda Jambi Masa Bakti 2023-2027 

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai Kabupaten Merangin.

 

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika ganja tersebut tak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

 

“Sekira pukul 23.00 WIB, Selasa malam (16/11/2021) tim langsung melakukan olah TKP dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku berinisial A yang diambil dari kebun miliknya dan diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada didalam kebun milik pelaku,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Tiba Di jambi , Danrem 042/Gapu Jambi Brigjen TNI Supriono Disambut Danrem 042/Gapu Lama Beserta Jajaran Korem

 

Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Keesokan paginya, Rabu (17/11/2021). Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

 

“Sesampainya di kebun tersebut, kita berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung kita amankan ke Polres Merangin bersama pelaku,” sebutnya.

 

Ia menambahkan akibat kasus tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para pelaku ini dijerat maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pelantikan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Pidana Islam Periode 2022/2023

Berita

Satgas TPPO Polda Jambi Amankan Satu Orang Diduga Lakukan Penjualan Orang Untuk Prostitusi 

Berita

Akan Dipekerjakan Sebagai PSK, Polda Jambi Tangkap 3 Pelaku TPPO di Tiga Kabupaten

Berita

PT Winner Prima Sekata akan Laporkan ke Disnaker, Ini Sebabnya

Berita

Reaksi Cepat Tanggap Damkar Menjinakan SiJago Merah

Berita

Bentuk Kepedulian, Kapolda Jambi Jenguk Korban Alami Luka Tembak saat Polisi Hendak Tangkap Pelaku Penyelundupan 3 Kilogram Sabu di Tanjab Barat 

Berita

Rayakan HUT IWO ke 11, PW IWO Jambi Perkenalkan Teh dan Kopi Asli Jambi

Berita

Ombudsman Jambi: Penilaian Pelayanan Publik 2023, Kita Berharap Masyarakat Ikut Andil