Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Kamis, 18 November 2021 - 14:46 WIB

Sebanyak 12 Batang Ganja Dikebun Berhasil Diamankan Polres Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Nasib naas menimpa Abdul Razak (23) dan Pipen (23) warga Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin.

 

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Merangin Kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB. Selasa (16/11/2021) kemarin.

 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi jual beli. Barang bukti satu bungkus ganja terdapat dalam jok motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.

 

“Pelaku berinisial P membeli ganja dari AR sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.

 

Saat diinterogasi, kata Irwan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

BACA LAINNYA  Truk Batubara Patah As Salah Satu Penyebab Kemacetan, Kapolres Batanghari Turun Langsung Urai Kemacetan 

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai Kabupaten Merangin.

 

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika ganja tersebut tak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

 

“Sekira pukul 23.00 WIB, Selasa malam (16/11/2021) tim langsung melakukan olah TKP dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku berinisial A yang diambil dari kebun miliknya dan diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada didalam kebun milik pelaku,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Ahy Didoakan Rekan Seangkatannya Jadi Menkopolhukam

 

Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Keesokan paginya, Rabu (17/11/2021). Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

 

“Sesampainya di kebun tersebut, kita berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung kita amankan ke Polres Merangin bersama pelaku,” sebutnya.

 

Ia menambahkan akibat kasus tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para pelaku ini dijerat maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Terkait Mobilisasi Angkutan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Terus Laporkan Perusahaan Melanggar ke Kementrian ESDM 

Berita

Ratusan Takjil Dibagikan Ditreskrimum Polda Jambi Jelang Buka Puasa 

Berita

Refleksi Akhir Tahun 2023 Kemenkumham, Momentum untuk Menghargai dan Bersyukur

Berita

Kadis Kominfo Bersama Ketua DPRD Provinsi Jambi Pantau Perhitungan Suara di TPS 3 Muara Bulian

Berita

Waspada Peralihan Musim, BPBD Sungai Penuh Waspada Pemukiman Bantaran Sungai 

Berita

Pertama kali Pengprov ISSI Jambi Kirim Atlet Balap Sepeda dalam kejuaraan World Cup Eliminator MTB UCI 2024

Berita

Tanggapan Masyarakat Terhadap Aipda Sunaryo Yang Rela Hibahkan Tanah Pribadinya Untuk Kantor Desa

Berita

Semarak HUT TNI Ke-79 Korem 042/Gapu Gelar Lomba PBB Tingkat SLTA sederajat