Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Kamis, 18 November 2021 - 14:46 WIB

Sebanyak 12 Batang Ganja Dikebun Berhasil Diamankan Polres Merangin

Bidik Indonesia News, Merangin – Nasib naas menimpa Abdul Razak (23) dan Pipen (23) warga Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin.

 

Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Merangin Kecamatan Lembah masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB. Selasa (16/11/2021) kemarin.

 

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi jual beli. Barang bukti satu bungkus ganja terdapat dalam jok motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.

 

“Pelaku berinisial P membeli ganja dari AR sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.

 

Saat diinterogasi, kata Irwan pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.

BACA LAINNYA  Awal Tahun 2023, Kapolda Jambi Pimpin Apel Perdana dan Berikan Arahan ke Personil

 

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai tebal desa tuo kecamatan Lembah masurai Kabupaten Merangin.

 

Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika ganja tersebut tak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.

 

“Sekira pukul 23.00 WIB, Selasa malam (16/11/2021) tim langsung melakukan olah TKP dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku berinisial A yang diambil dari kebun miliknya dan diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada didalam kebun milik pelaku,” jelasnya.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Dampingi Komjen Pol Agung Budi Maryoto Keliling Komplek Candi Muaro Jambi

 

Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

 

Keesokan paginya, Rabu (17/11/2021). Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.

 

“Sesampainya di kebun tersebut, kita berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung kita amankan ke Polres Merangin bersama pelaku,” sebutnya.

 

Ia menambahkan akibat kasus tersebut, keempat pelaku dikenakan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) undang undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Para pelaku ini dijerat maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Atok di Vonis Hakim 36 Hari, Damewati Sihite SH MH: Di Bungo Masih Ada Keadilan

Berita

Tak Hanya Tamu Kehormatan, Ketua PWI Kota Jambi Turut Berikan Penghargaan Kepada Dansat Brimob Polda Jambi, Kapolresta Jambi dan Dandim 0415 Jambi

Berita

Kapolda Jambi Melayat Ke rumah Duka Brigpol Nofryansah Yoshua

Berita

Tanggal 8 -9 April 2023, Classy Yamaha Motor Show Akan Hadir Di Bungo

Berita

Tak Hanya ke Masyarakat, Operasi Patuh 2023 Turut Tertibkan Personil Polres Tanjab Timur

Berita

Subdit V Siber Polda Sumsel Bekuk Pelaku Kuras Rekening Dengan Menyamar Sebagai Pihak Aplikasi GoBiz

Berita

Bersama Masyarakat, Personel Sat Brimob Polda Jambi Bantu Warga Bersihkan Lapangan Bola Pasca Keributan 

Berita

Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke 77, Kapolda Jambi: Komitmen Kita Akan Terus Meningkatkan Pelayanan Terbaik