Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Hukrim

Kamis, 30 April 2026 - 12:12 WIB

Selamatkan Aset Negara Rp17,9 Miliar, Kejari Tanjab Barat Sita 1.199 Hektare Kebun Sawit PT PSJ

Tanjab Barat – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dalam penyelamatan aset negara kembali dibuktikan. Di bawah komando Kajari Anton Rahmanto, Kejari sukses mengeksekusi pemulihan keuangan negara senilai Rp17,9 miliar dari kasus korupsi PT Produk Sawitindo Jambi.

Uang Rp17.928.153.420 itu merupakan hasil rampasan perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi kebun sawit oleh PT PSJ. Dana tersebut sudah dititipkan di Bank BSI dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.

Masih Kejar Sisa Kerugian Rp126 Miliar

Dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026), Kajari Anton Rahmanto menegaskan pihaknya terus mengejar sisa kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, total kerugian mencapai Rp126 miliar.

BACA LAINNYA  Polres Kerinci Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Narkoba, 1 Diantarnya Honorer Pol PP Kota Sungai Penuh

“Yang telah kita eksekusi saat ini lebih kurang 17 miliar, hampir 18 miliar. Ini yang sekarang sudah kita terima,” ujar Anton didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval dan Kasi Intel M. Ardiansyah.

Anton menyebut ada selisih perhitungan yang akan didalami lewat proses hukum lanjutan. “Nah inilah yang nanti akan kita dalami dalam perkara yang lainnya yang akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.

Sita Lahan Sawit 1.199 Hektare dan Lahan TSM 75 Hektare

Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2435 K/Pid.Sus/2026. Selain uang tunai, tim Jaksa Pelaksana juga menyita aset lain.

Aset yang disita :

BACA LAINNYA  Berikan Rasa Aman Ibadah Tarawaih, Polres Tanjab Barat Lakukan Pengamanan Selama Ramadhan 1447 Hijriah

– Lahan kebun sawit : 1.199,87 hektare milik PT PSJ

– Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri : 75 hektare di Kecamatan Batang Asam

– Total lahan sitaan : Sekitar 1.000 hektare, kini diawasi bersama BPN dan Pemda.

Tim Jaksa Pelaksana terdiri dari Fakhry, Refky Aprilzal, Fahri Aji Saputra, Dani Tribowo, dan Ulfa Wiranti Al-Zahra.

Sprindik Baru untuk Korporasi 

Kejari Tanjab Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT PSJ.

“Pihak perusahaan diharapkan bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” pungkas Anton Rahmanto.

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Bungo Pimpin Penertiban PETI, Dialiran Sungai Batang Bungo

Hukrim

Breakingnews !! Pelaku Dugaan Malpraktik Khitanan di Kerinci Resmi di Tahan 

Hukrim

Pencurian Kabel Gardu PLN di Kasang Pudak, Aliran Listrik Warga Terganggu

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

Kanwil Ditjenpas Sumut Jalin Sinergi Lintas Sektoral, Luncurkan Proyek Ketahanan Pangan Terpadu di Lapas Narkotika Langkat

Hukrim

Kanwil Bea Cukai Aceh dan Satpol PP WH Aceh Gencarkan Operasi Pemberantasan Rokok Ilegal di Banda Aceh

Hukrim

Diduga Hasil PETI, Pelaku Bawa Butiran Emas Seberat Satu Kilogram Diamankan Satreskrim Polres Sarolangun 

Hukrim

Petugas Lapas Kelas IIA Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu di Dalam Sambal Tempe orek