Tanjab Barat – Komitmen Kejaksaan Negeri Tanjab Barat dalam penyelamatan aset negara kembali dibuktikan. Di bawah komando Kajari Anton Rahmanto, Kejari sukses mengeksekusi pemulihan keuangan negara senilai Rp17,9 miliar dari kasus korupsi PT Produk Sawitindo Jambi.
Uang Rp17.928.153.420 itu merupakan hasil rampasan perkara korupsi pemanfaatan kawasan hutan menjadi kebun sawit oleh PT PSJ. Dana tersebut sudah dititipkan di Bank BSI dan akan segera disetorkan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak.
Masih Kejar Sisa Kerugian Rp126 Miliar
Dalam konferensi pers, Kamis (30/4/2026), Kajari Anton Rahmanto menegaskan pihaknya terus mengejar sisa kerugian negara. Berdasarkan hasil audit, total kerugian mencapai Rp126 miliar.
“Yang telah kita eksekusi saat ini lebih kurang 17 miliar, hampir 18 miliar. Ini yang sekarang sudah kita terima,” ujar Anton didampingi Kasi Pidsus Agrin Nico Reval dan Kasi Intel M. Ardiansyah.
Anton menyebut ada selisih perhitungan yang akan didalami lewat proses hukum lanjutan. “Nah inilah yang nanti akan kita dalami dalam perkara yang lainnya yang akan dilakukan proses penegakan hukum,” tegasnya.
Sita Lahan Sawit 1.199 Hektare dan Lahan TSM 75 Hektare
Eksekusi ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2435 K/Pid.Sus/2026. Selain uang tunai, tim Jaksa Pelaksana juga menyita aset lain.
Aset yang disita :
– Lahan kebun sawit : 1.199,87 hektare milik PT PSJ
– Lahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri : 75 hektare di Kecamatan Batang Asam
– Total lahan sitaan : Sekitar 1.000 hektare, kini diawasi bersama BPN dan Pemda.
Tim Jaksa Pelaksana terdiri dari Fakhry, Refky Aprilzal, Fahri Aji Saputra, Dani Tribowo, dan Ulfa Wiranti Al-Zahra.
Sprindik Baru untuk Korporasi
Kejari Tanjab Barat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan baru untuk mendalami keterlibatan korporasi dalam kasus korupsi penggunaan kawasan hutan dan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT PSJ.
“Pihak perusahaan diharapkan bertanggung jawab untuk memenuhi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” pungkas Anton Rahmanto.











