Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Sabtu, 28 Januari 2023 - 14:08 WIB

Sembunyikan Narkoba Dalam Kotak Kue, seorang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, Jambi – Petugas Kepolisian Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi kembali berhasil amankan pelaku kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Jambi.

Kali ini, Petugas kepolisian membekuk Ridwan Yulian seorang warga asal Kelurahan The Hok Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama membenarkan terkait pengungkap kasus perkera tersebut, pengungkap ini berhasil dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya kasus penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

“Benar, pelaku ini diamankan di rumah kediamannya, dan dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah toples kue warna coklat yang berisikan berisikan 4 paket kecil narkotika jenis shabu, 2 butir pil yang diduga narkotika jenis pil exctasy dan 9 bungkus plastic klip bening ukuran kecil, ujarnya pada Sabtu 28 Januari 2023”.

BACA LAINNYA  Lewati Peringatan 1 Muharram, Ketua HMI Tanjabbar : Bupati Sibuk Dinas Luar Kota

Sementara itu, dari hasil pengungkapan itu, polisi langsung melakukan pendalaman dan pengembangan terkait keterlibatan pelaku dan barang bukti.

“Dan atas kejadian tersebut terhadap terlapor dan barang bukti langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut”ujar singkat.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi dan Danrem 042/Gapu Kunjungi Rumah Duka Korban Kericuhan Sepakbola di Tebo

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti berupa, 4 paket kecil narkotika jenis shabu ,2 buah butir pil yang diduga narkotika jens pil exctasy, 9 bungkus plastik klip bening ukuran kecil, 2 buah unit timbangan digital, 1 buah toples roti warna coklat
Dan 1 unit hp merk android merk infinix warna hitam. Pelaku ini sendiri terancam undang undang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal seumur hidup.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Intip Kesiapan Latihan Marinir TNI AL Dengan USMC 

Berita

Kapolres Muaro Jambi Beserta Staf dan Ketua Bhayangka Cabang Ucapkan Selamat Atas Penghargaan Dari Presiden RI Kepada Kapolda

Berita

Membangun Hidup Sehat, Prajurit dan PNS Makorem 042/Gapu Laksanakan SKJ ’88

Berita

Bahas Kerjasama dan Program Kerja, Pengurus PWI Kota Jambi Sambangi Ketua DPRD Kota Jambi

Berita

BWSS VI Adakan Sosialisasi di Kecamatan Sadu, Pemdes Remau Baku Tuo Sambut Baik  

Berita

Besok, Angkutan Batu bara Sudah Tidak Boleh Keluar dari Mulut Tambang Ini Sanksi nya Jika Melanggar

Berita

Pasca Pemilu 2024, Polres Sarolangun Berikan Santunan Kepada anggota KPPS yang Sakit

Berita

Usai Pemutihan, Ditlantas Polda Jambi Berlalukan Penghapusan Data STNK Mati Pajak 2 Tahun