SAROLANGUN – Spesialis pencurian hewan ternak berinisial RP (35) di Merangin tak berkutik setelah berhasil dibekuk Tim Macan Pseko Unit Opsnal Sat Reskrim polres Sarolangun beserta Unit Reskrim Polsek Bathin VIII.
Warga Desa Sungai Baung Kec. Bathin VIII Kab. Sarolangun ini ditangkap pada Sabtu (13/5) pukul 14.00 WIB saat dalam perjalanan pulang dari Linggau.
Penangkapanya pun penuh drmatis dimana sempat terjadi kejar-kejaran mobil dengan petugas. Namun naas Mobil dikendarai PR terhernti di simpang lampu merah Sarolangun dan PP pun berhasil ditangkap.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S,IK didampingi Kabag Ops Kompol A. Bastari Yusuf, Kasi Humas Iptu Rendradi, Kasat Reskrim Iptu Cindo dan Kapolsek bathin VIII AKP Yawan dalam Keterangan Persnya, Selasa (17/5/23) mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Jumat tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 08.00 WIB.
Saat itu Korban mengikat 3 sapi milik Adek-nya di batang sawit karena hendak pergi Jumaatn. Kemudian setelah Jumaatan sekira pukul 14.00 WIB korban kembali memeriksa kembali memeriksa keberadaan sapi.
“Nah, ternyata satu ekor sapi milik korban yang diikat di batang sawit sudah tidak ada, Kemudian korban (pelapor) menyadari sapi telah di curi dengan adanya bekas muat dari Mobil,” ungkap Kapolres Sarolangun.
Korban kemudian membuat laporan kehilangan tersebut ke Polisi.
Pada Sabtu (13/5/23) sekitar pukul 14.00 WIB Tim Macam Pseko Unit Opsnal Sat Reskrim polres Sarolangun beserta Unit Reskrim Polsek Bathin VIII melakukan penyelidikan.
Saat diketahui keberadaan pelaku, Tim Macan Pseko langsung bergerak dengan menunggu di depan Hotel Atika Sarolangun, namun dicurigai oleh tersangka RP yang saat itu menggunakan mobil Cerry warna hitam dari arah Lubuk Linggau menuju Sarolangun.
“Sehingga sempat terjadi kejar kejaran dan berakhir di simpang lampu merah sarolangun, Pelaku lebih dari satu orang, nanti akan kita dalami lagi dan kejar pelaku lainnya,” sambungnya.
Lanjut Kapolres katakan, bahwa pelaku RP melakukan aksi Pencurian ternak ini buka kali pertama ia lakukan, aksi pencurian ternak sebelumnya juga pernah dilakukan di beberapa tempat, dan ternak ternak tersebut ia jual dalam keadaan hidup di kabupaten tetangga.
Pelaku beserta barang bukti satu unit Mobil jenis L300 warna hitam dengan Nopol BH 8260 QU saat ini telah diamankan di Mapolres Sarolangun.
“Pelaku diancam sebagaimana tercantum dalam pasal 363 ayat 1 ke 1 dan ke 4 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” Tutup AKBP Imam Rachman.(R)