Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab Polres Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Call Center 110 di Festival Arakan Sahur Ramadhan 1447 Hijriah  Apresiasi Pemda Tanjab Barat atas Peluncuran Layanan Call Center 110 oleh Polri Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Tanjab Barat Gelar Penanaman Jagung Serentak

Home / Berita

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:29 WIB

Setebuhi Anak Tiri Hingga 9 Kali, “M” Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, PALEMBANG, – Seorang pria di Palembang berinisial M alias S (33) kepergok istrinya tega menyetubuhi anak tirinya berinisial AA yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, aksi bejad pelaku tidak hanya sekali itu dilakukan, namun sudah sembilan kali.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku tinggal bersama istri dan anak tirinya di Jalan Ariodillah III, Gang Usaha, Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang.

 

“Pada Ahad (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB, dari keterangan istri pelaku berinisial PA ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku,” ujarnya, Jumat (23/12).

BACA LAINNYA  Muhammad Edy Akrab (Mamad) Terpilih Sebagai Keuchik Gampong Alue Udep

 

Kemudian atas laporan ibu kandung korban, lanjut dia mengatakan, anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.

 

“Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali,” jelas dia.

BACA LAINNYA  Pembukaan Festival Pelayanan Publik, Pimpinan Ombudsman RI Dialog dengan Masyarakat Suku Talang Mamak

 

Atas ulanya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolda Jambi Pacu 8 Kabupaten/kota Yang Belum Mencapai 70 Persen Vaksinasi Dosis Kedua

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Pemaparan Karhutla dan Tinjau Lokasi Karya Bhakti

Berita

Tak Hanya Kapolda, Wakapolda Jambi, Dirlantas, Kabid Propam, Dirbinmas, Dansat Brimob dan Kapolres Tebo Dimutasi

Berita

Pra TMMD ke-121: Progres Bedah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Terus Berlangsung

Berita

Agya Merah VS Agya Silver Terlibat Kecelakaan di Betara

Berita

Kecamatan Indra Makmu dan PT Medco Bersinergi Atasi Bencana Banjir: Logistik, Tenda Pengungsian, dan Dapur Umum Disiapkan

Berita

Sosok IPDA Hans Kapolsek Tebing Tinggi Yang Kini Pindah Tugas, Personel Polsek dan Masyarakat Sekitar Lepas Dengan Penuh Haru

Berita

Gandeng Ronggolawe Nusantara DPW Jambi, Persijam SF CUP 2 Gelar Lomba Burung Berkicau