Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:29 WIB

Setebuhi Anak Tiri Hingga 9 Kali, “M” Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, PALEMBANG, – Seorang pria di Palembang berinisial M alias S (33) kepergok istrinya tega menyetubuhi anak tirinya berinisial AA yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, aksi bejad pelaku tidak hanya sekali itu dilakukan, namun sudah sembilan kali.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku tinggal bersama istri dan anak tirinya di Jalan Ariodillah III, Gang Usaha, Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang.

 

“Pada Ahad (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB, dari keterangan istri pelaku berinisial PA ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku,” ujarnya, Jumat (23/12).

BACA LAINNYA  Mengenal Sosok Anak Penjual Nasi Uduk Yang Kini Menjabat Sebagai Kapolda Jambi 

 

Kemudian atas laporan ibu kandung korban, lanjut dia mengatakan, anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.

 

“Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali,” jelas dia.

BACA LAINNYA  Vaksinasi Mobile Polres Muaro Jambi, Turut Berikan Doorprize dan Sembako

 

Atas ulanya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Intip Kesiapan Latihan Marinir TNI AL Dengan USMC 

Berita

Wujudkan SDM Yang Berkualitas dan Berdaya Saing, Polda Jambi Terima Kunjungan Puslitbang Polri

Berita

Ini 20 Calon Anggota KPU Tanjab Barat 2023-2028 Lulus Seleksi Tertulis dan Tes Psikologi

Berita

Empat Kapal Diterjunkan Bagikan Sembako ke Nelayan dan Masyarakat Pesisir Sungai Batanghari 

Berita

Dandim Jambi Jamin Keamanan Kedatangan Vaksin Sampai Gudang Penyimpanan Dengan Pengawalan Ketat

Berita

Lahan Terbakar, Kapolsek Bahar Selatan Pimpin Langsung Upaya Pendinginan

Berita

Hadiri Lomba Burung Berkicau Piala Said BH, Kapolda Jambi : Junjung Tinggi Sportifitas saat Bertanding 

Berita

Gerak Cepat Binda Jambi Dalam Program Vaksinasi Massal Untuk Pelajar dan Masyarakat Umum di Kab. Batang Hari