Personel Batalyon A Pelopor Satbrimob Polda Jambi Padamkan Karhutla di Sungai Bertam Penguatan Kapasitas HAM, Bekali Kaula Muda-Mudi dengan Pengetahuan dan Kesadaran Hak   Udara Pekat Berbahaya, Camat Pengabuan Sidak Tempat Pembuatan Arang Batok di Parit 12 Penganiayaan Berujung Maut, Polsek Telanaipura Bekuk Terduga Pelaku Penjual Ayam Motivasi Pelayanan Prima, Kapolresta Jambi Kunjungi Polsek Pasar dan Polsek Jambi Timur

Home / Berita

Jumat, 23 Desember 2022 - 21:29 WIB

Setebuhi Anak Tiri Hingga 9 Kali, “M” Dibekuk Polisi

Bidik Indonesia News, PALEMBANG, – Seorang pria di Palembang berinisial M alias S (33) kepergok istrinya tega menyetubuhi anak tirinya berinisial AA yang masih berusia 16 tahun. Tragisnya, aksi bejad pelaku tidak hanya sekali itu dilakukan, namun sudah sembilan kali.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol A.Rachmad Wibowo SIK melalui Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjono didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa pelaku tinggal bersama istri dan anak tirinya di Jalan Ariodillah III, Gang Usaha, Kecamatan Ilir Timur (IT) Palembang.

 

“Pada Ahad (27/11) sekitar pukul 19.00 WIB, dari keterangan istri pelaku berinisial PA ke anggota kita, bahwa dia memergoki pelaku sedang melakukan persetubuhan terhadap korban di dalam kamar pelaku,” ujarnya, Jumat (23/12).

BACA LAINNYA  Tolak Aktivitas Berandalan Bermotor, Kapolresta Jambi, Walikota dan Forkompinda Tandatangi Komitmen Bersama

 

Kemudian atas laporan ibu kandung korban, lanjut dia mengatakan, anggota Unit 1 Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel pada 20 Desember 2022 berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan ditempat kerjanya yang tidak jauh dari kediamannya.

 

“Usai menangkap pelaku, anggota kita langsung membawa pelaku ke Mapolda Sumsel dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya pelaku mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak tirinya hingga sembilan kali,” jelas dia.

BACA LAINNYA  Sosialisasikan Layanan Kewarganegaraan, Adnan Informasikan Perubahan Pendaftaran bagi ABG Jadi WNI

 

Atas ulanya pelaku dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 76 huruf D UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju korban, satu helai celana panjang korban, satu helai celana dalam dan lembar akta kelahiran. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Tumbuhkan Kedisiplinan, Babinsa Pudak Latihkan PBB di SMPN 42 Muaro Jambi

Berita

Diduga Akibat Kanal Limbah Pabrik Sawit PT. Makin Grup, Sawah Warga Tak Pernah di Garap Lagi

Berita

Jaga Stabilitas Harga Dampak Kenaikan BBM, Ditreskrimsus Polda Jambi Kawal Operasi Pasar 

Berita

Jelang HUT Ke 77, Persit Korem 042/Gapu Gelar Berbagai Kegiatan

Berita

Gerbek Basecamp diduga Sarang Narkoba, Tim Opsnal Polsek Danau Teluk Ringkus 2 Pelaku

Berita

Peringatan HUT ke-65 Pepabri di Jambi, Momen Penuh Makna untuk Kesatuan Bangsa

Berita

Ekspor Damar Batu Dari Jambi Ke China: Kolaborasi PT Pelindo (Persero) Regional 2 Jambi Dan PT Anugrah Berkah Berniaga

Berita

Kurang dari Tiga Jam, Pelaku Pembunuhan di Desa Sungai Abang Berhasil Dibekuk Polres Sarolangun