Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 11:27 WIB

Setelah Lama Menjadi TO (Target Operasi) , RD Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjabtim

Bidik Indonesia News, Muara Sabak – Guna memerangi/menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

 

Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan TO (target operasi) yang sudah lama dicari.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP. Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Saat konferensi pers hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur Senin 22 November 2021.

 

 

Saat konferensi pers di hadapan para Awak Media Kab. Tanjab Timur , Kapolres yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba beserta anggota menyampaikan ” Tersangka RD adalah salah satu TO (Target Oprasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri dan Buka Diklat Kaderisasi Madya Pemuda Pancasila Jambi

 

Pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan Langsung melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah Rt.02 Kel. Nipah Panjang 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

 

Dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK

BACA LAINNYA  Budiman Busro Meninjau Rencana Lokasi Jembatan Desa Seponjen.

 

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan RD maupun Barang Bukti di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Adapun pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Komitmen Berantas Ilegal Drilling, Polda Sumsel Ajak Pemprov Kerjasama 

Berita

HUT RI ke 77 Warga RT 41 Digelar Rangkaian Beragam Lomba 

Berita

PDPI Jambi Gelar Pertemuan Ilmiah Respirologi III 

Berita

Istri Siri Gantung Diri, Ini Isi Chat Terakhir untuk Suami

Berita

Jumat Curhat Kapolsek Maro Sebo Serap Aspirasi dan Keluhan Pengemudi Ojek Bentor Candi Muaro Jambi

Berita

Mobil Ditumpangi Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat Terlibat Kecelakaan di Simpang Tuan, 1 Orang Meninggal Dunia

Berita

Mayat Laki-laki di Temukan Mengapung di Sebelah Perahi Warga

Berita

Boyong Banyak Penghargaan, Yamaha Dominasi Ajang Bergengsi Otomotif Award 2023