Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 11:27 WIB

Setelah Lama Menjadi TO (Target Operasi) , RD Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjabtim

Bidik Indonesia News, Muara Sabak – Guna memerangi/menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

 

Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan TO (target operasi) yang sudah lama dicari.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP. Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Saat konferensi pers hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur Senin 22 November 2021.

 

 

Saat konferensi pers di hadapan para Awak Media Kab. Tanjab Timur , Kapolres yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba beserta anggota menyampaikan ” Tersangka RD adalah salah satu TO (Target Oprasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Pangdam II/Sriwijaya Tanam Pohon Mangrove Di Pesisir Pantai Tanjab Timur

 

Pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan Langsung melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah Rt.02 Kel. Nipah Panjang 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

 

Dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK

BACA LAINNYA  Pencanangan Sungai Batanghari Bersih, Kapolda Jambi Meminta Pemda Serius Tangani PETI

 

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan RD maupun Barang Bukti di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Adapun pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Ramadhan ke Pelindo Jambi, Executive Director (ED) Regional 2 Bagikan santunan ke Anak Yatim

Berita

Rincian DPT & TPS Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi Untuk Pemilu 2024

Berita

Besok, Operasi Patuh Polda Jambi Dimulai, Ini Sasarannya

Berita

BNN RI Musnahkan Ladang Ganja di Ketinggian 1300 MDPL

Berita

Situasi Kamtibmas Kondusif saat Pemilu 2024, Polda Jambi Gelar Syukuran dan Santuni Anak Panti Asuhan

Berita

Tim Gegana Unit Jibom Satbrimob Polda Jambi Diterjunkan Amankan Gereja Malam Misa Natal

Berita

Buka Rakor Lintas Sektoral Operasi Mantap Brata 2023-2024 Wujudkan Pemilu Aman dan Damai, Ini Penyampaian Kapolda Jambi

Berita

514 Personel Satbrimob Polda Jambi Siap Diterjunkan Dalam Pengamanan Pemilu 2024 Mendatang