Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Berita

Senin, 22 November 2021 - 11:27 WIB

Setelah Lama Menjadi TO (Target Operasi) , RD Akhirnya Berhasil Diamankan Polres Tanjabtim

Bidik Indonesia News, Muara Sabak – Guna memerangi/menekan laju perkembangan pelaku Narkotika, Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur gencar memberantas pelaku Narkotika di Wilayah Hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

 

Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan TO (target operasi) yang sudah lama dicari.

 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tanjabtim AKBP. Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK Saat konferensi pers hasil penangkapan Penyalahgunaan Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Tanjab Timur di Lobi Mako Polres Tanjab Timur Senin 22 November 2021.

 

 

Saat konferensi pers di hadapan para Awak Media Kab. Tanjab Timur , Kapolres yang di dampingi oleh Kasat Narkoba Iptu Ojak Sitanggang dan KBO Narkoba beserta anggota menyampaikan ” Tersangka RD adalah salah satu TO (Target Oprasi) Sat Narkoba Polres Tanjab Timur yang cukup lama dalam penyelidikan oleh Satnarkoba Polres Tanjab Timur.

BACA LAINNYA  Ny. Puput Husaini, Bawa IAD Bangka Tengah Juara Pertama Lomba Senam Kreasi

 

Pada hari Jumat 19 November 2021 sekira Pukul 22.00 Wib Tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba beserta 5 anggotanya mencurigai dan Langsung melakukan penggerbekan yang disaksikan oleh ketua RT setempat terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial RD di Lorong Madrasah Rt.02 Kel. Nipah Panjang 2 Kec. Nipah Panjang Kab. Tanjab Timur.

 

Dari hasil penggerbekan tersebut Tim berhasil mengamankan : 1 paket sabu seberat 59,41 gram, 31 paket ukuran kecil diduga sabu seberat 8,87 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, 3 buah kaca pirek, 2 buah sendok sabu, 1 unit HP Vivo, 1 unit HP Samsung, 1 buah tas kecil, 1 buah dompet kecil, 1 lembar plastik asoi dan uang tunai 2 juta rupiah pecahan 100 ribu dan 50 ribu,” ujar Kapolres Tanjabtim AKBP Andi Muhammad Ichsan Usman, SH, SIK

BACA LAINNYA  Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolri: Vaksinasi, Disiplin Prokes dan Kurangi Mobilitas

 

Atas perbuatan tersangka RD tersebut, Satnarkoba Polres Tanjab Timur telah mengamankan RD maupun Barang Bukti di Polres Tanjab Timur untuk dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan.

 

Adapun pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dengan denda paling sedikit 1,3 Milyar Rupiah. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gunakan Trail, Danrem 042/Gapu Pimpin Langsung Patroli Darat Ke Wilayah Rawan Karhutla

Berita

Semarak HDKD Ke–78, Jajaran Kanwil Kemenkumham Jambi Laksanakan Bakti Sosial Pencegahan Stunting

Berita

Hari Ini,Dpw Partai Perindo Bangka Belitung Resmi 45 Orang Bacaleg Ke Kpu Babel

Berita

BNNP Jambi Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja, Segini Jumlahnya

Berita

Dirlantas Polda Jambi Tegaskan Akan Tindak Anggota “Bandel” Yang Kawal Truk Batubara Masuk Kota

Berita

Bangga Menjadi Saksi Lahirnya Perjalanan Yamaha Grand Filano Di Jambi

Berita

LDII dan Senkom Mitra Polri Tandatangani Nota Kesepahaman Penguatan Moral dan Karakter Bangsa

Berita

Reses di Desa Pulau Kayu Aro Baijuri Serap Aspirasi Masyarakat