Kantor Wilayah Ditjenpas Aceh dan Pomdam IM Mantapkan Kolaborasi Lintas Sektor DPRK Aceh Timur Desak Percepatan Penanganan Pascabanjir, Soroti Data Simpang Siur dan Koordinasi Lemah Junaidi Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Pengurus APDESI Aceh Timur  Junaidi Hadiri Pelepasan Jamaah Haji 2026 Azhari Ucapkan Terimakasih Ke HRD Atas Pembangunan Jalan Teupieng Pukat Nurussalam

Home / Berita

Rabu, 15 April 2026 - 22:43 WIB

Sidang Perdana Kasus Bollard: Anggota DPRD Sungai Penuh, Fahruddin Bantah Dakwaan Jaksa

Sungai Penuh – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana dalam perkara dugaan pengrusakan bollard yang berada di ruas jalan depan Gedung Nasional, Rabu (15/4/2026), di Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhammad Hanafi Isya, beragenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yoga Muhammad Afdhal.

Dalam dakwaannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasale tersebut mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak Rp200 juta (kategori IV).

BACA LAINNYA  5 Tersangka Kasus Suap Ketok Palu Jambi Kembali di Tahan KPK

Menanggapi dakwaan tersebut, Fahruddin menyatakan tidak sepenuhnya mengakui isi dakwaan jaksa. Ia membantah keterangan salah satu saksi, Khalik Munawar dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, terkait pernyataan “tunggu dulu” dalam sebuah forum hearing.

Menurut Fahruddin, dalam hearing yang digelar pada 7 November 2024, pihak DPRD bersama Dinas Perhubungan justru meminta agar bollard tersebut dibongkar. Ia mengklaim bahwa saat itu pihak Dinas PUPR memberikan persetujuan.

“Yang benar, saat hearing kami meminta pembongkaran, dan pihak PUPR menyampaikan silakan dibongkar serta jalan tersebut juga akan diperbaiki,” ujar Fahruddin di hadapan majelis hakim.

BACA LAINNYA  Irwasda Polda Jambi Cek Kesiapan SPPG Sebelum Dilaunching, Pastikan Fasilitas dan Layanan Siap Optimal

Saat ditanya oleh ketua majelis hakim mengenai perbuatannya apakah dirinya mengakui perbuatannya salah, Fahruddin menegaskan bahwa dirinya merasa tidak bersalah dan tindakan yang dilakukannya tidak merupakan pelanggaran hukum.

Persidangan akan dilanjutkan pada 20 April 2026 dengan agendaa pemeriksaan saksi, termasuk dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh, guna menguji kebenaran keterangan yang disampaikan di persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat legislatif aktif, sekaligus menyoroti persoalan penataan fasilitas publik dan koordinasi antara instansi di daerah.

Dewi Wilonna

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Mako Polairud, Kapolda Jambi Tindak lanjuti Asta cita Program 100 hari Presiden Prabowo Tindak Pidana di Perairan

Berita

Polres Bungo Menggelar Syukuran Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024.

Berita

Bupati Tanjabbar Ungkap Tujuan Mendasar Kerja Sama dengan STIKBA Jambi

Berita

Kodim 0416/Bute Lakukan Garjas ke Prajurit TNI

Berita

Bangun Kepercayaan Diri, Anak Binaan LPKA Muara Bulian Ikuti Kegiatan Art Therapy

Berita

Kapolda Jambi Tekankan Bahaya Radikalisme Digital di Hadapan 6.000 Pelajar

Berita

Datangi Kementerian BUMN dan Mabes Polri APIP-JAMBI tuding ada mafia di PT. PAL dan Melibatkan Pihak Bank BNI Tbk

Berita

Cek Pos Terpadu Pengamanan Idul Fitri 1445 H, Irwasda Polda Jambi Ingatkan Petugas Jaga Kesehatan dan Tetap Semangat