Servis Motor Makin Hemat! AHASS Hadirkan JuLeHa, Juni Lebih Hemat untuk Pengguna Motor Honda Dinilain Vonis tak sesuai, JPU akan Ajukan Banding atas Kasus Pengrusakan Bollar Langkah Baru Kanwil Ditjenpas Aceh: Ramdani Boy Siap Lanjutkan Estafet Kepemimpinan Diduga Terjadi Penganiayaan di Desa Kemantan, Keluarga Korban Minta Polisi Usut Tuntas KONI Jambi Ketatkan Seleksi: Hanya Petarung Terbaik yang Terbang ke PON Khusus Beladiri Manado

Home / Politik

Kamis, 19 September 2024 - 20:52 WIB

Siswanto anggota DPRD Tebo Partai PKS, di Jatuhi Sanksi Adat berupa denda, ini dia penjelasannya  

Oplus_131072

Oplus_131072

Bidik Indonesia news-TEBO, Akhirnya oknum anggota DPRD Tebo dari PKS, Siswanto yang sempat viral dalam video yang diunggah salah satu akun YouTube Global Warta TV Tebo datang penuhi panggilan LAM Jambi Kabupaten Tebo, Kamis 19 September 2024.

 

Diketahui Siswanto dalam video tersebut melontarkan dugaan ujaran kebencian bernuansa rasis menyebut salah satu suku tertentu saat dalam acara syukuran terpilih kembalinya menjadi dewan yang dihadiri oleh Agus Rubiyanto salah satu Bacabup beberapa waktu lalu.

BACA LAINNYA  RMA Dukung Sinyal KIB Segera Capreskan Airlangga Hartarto

 

Ketua lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim menjelaskan, bahwa Siswanto sudah meminta maaf apa yang diperbuatnya dengan LAM dan yang bersangkutan nanti akan menyampaikan langsung permintaan maafnya kepada masyarakat.

 

” Kata bahasa adat itu kalau sudah mengaku salah ada sanksi secara adat dan sanksi adatnya juga dia sudah menerima,” lanjutnya.

 

Zaharuddin menuturkan, dalam rapat tadi sudah sama-sama rapat internal LAM menetapkan apa yang menjadi tanggungjawab Siswanto,”tegasnya.

BACA LAINNYA  Pertanyaan Haris, Dijawab Romi dengan Bukti Prestasi 

 

” Yang bersangkutan mengakui atas kekhilafannya, sebagai manusia biasa tentu dia ada khilaf dan lupa, juga tidak ingin memecah belah dan mengadu domba selain itu kata Zaharuddin, Siswanto sudah lama menjadi warga Kab Tebo,”katanya.

 

Sebagai tanda patuh terhadap LAM Jambi Kab Tebo, Siswanto dikenakan sanksi adat berupa denda “sebilah pisau dan mengasih satu kayu kain, seekor sapi selemak semanis dan seasam segaram,” pungkas Zaharuddin Ibrahim.

Share :

Baca Juga

Politik

Datangi Kang Dedi Mulyadi, Ivan Wirata Berikan Lacak Khas Jambi

Politik

Sekjen : Relawan Gema Airlangga Dukung Penuh Ketum Golkar Capres 2024

Politik

2 Kali Menjadi Anggota Dewan, H Rusdianto MS Kini Siap Maju Sebagai Calon Bupati Tanjabtim. 

Politik

Agus Rubiyanto mengabaikan panggilan LAM kabupaten Tebo untuk yang ke 3 kalinya

Berita

Hilallatil Badri Berpasangan Dengan Gerry Trisatwika, Bagaimana Peluangnya?

Politik

Ketua DPD Golkar Jambi Cek Endra Langsung Gerak ke Daerah, Tinjau Tanjab Timur: Golkar Harus Jadi Solusi Rakyat

Politik

Pj Bupati Muaro Jambi Pimpin Apel Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024

Politik

Ansori Partai Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Gelar Kegiatan Reses Tahun 2025 Di Desa Muaro Ketalo Kecamatan Tebo Ilir