Tak Beri Izin, Kebun Sawit Malah Digali! Warga Somasi PT Montd’Or dan PT Olindo, Tuntut Pipa Dicabut Petani vs PT WKS Memanas, Wabup Katamso Turun Tangan: Harus Ada Win-Win Solution! Bupati Aceh Timur Lawan 6 HGU Raksasa, Bela Petani Hingga ke Jakarta! Dugaan Korupsi Belanja Konsultansi Permutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi 2024, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Kabut Asap Kian Pekat Selimuti Kuala Tungkal, PKL-UM Turun ke Jalan Bagi-bagi Masker Gratis

Home / Berita

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:12 WIB

SMSI kabupaten Tebo mendesak Kejari Tebo,segera eksekusi kasus pencabulan anak di bawah umur 

Bidik Indonesia news, Tebo – Wakil ketua serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal soroti permohonan kasasi yang diterima dan di kabulkan oleh mahkamah Agung (MA) yang menguatkan pada putusan sebelumnya hingga di tingkat pengadilan tinggi Jambi, namun jaksa dinilai lamban terdakwa BD bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur belum di eksekusi.

 

” Kalau persoalan terkait BD, kita sangat menyayangkan lambannya kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dalam menindak lanjuti putusan yang mestinya segera di laksanakan, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur kemarin,”ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA LAINNYA  Ratusan Personil Polda Jambi Lakukan Patroli, Kapolda, Wakapolda serta PJU Saksikan Prosesi Pelantikan Presiden melalui Videotron

 

Romy melanjutkan, sebab permasalahan itu dulu sempat viral sampai orang tua korban jalan kaki dari Tebo ke Jakarta hanya untuk meminta keadilan kepada presiden Jokowi pada saat itu.

 

” Saya rasa itu sudah harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan marwah Kejari Tebo pada saat itu, kita sayangkan kalau belum di laksanakan eksekusinya terhadap terdakwa BD,”ungkap Romy.

 

” Kita berharap putusan kasasi ini dapat ditindaklanjuti secepat mungkin jangan tebang pilih, ini menyangkut nama baik institusi negara, dalam hal ini kejaksaan. Karena semua masyarakat punya hak yang sama di mata hukum,”tegasnya.

 

Diberitakan pada Rabu 1 Oktober 2025, di sampaikan oleh kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, bahwa kasasi itu menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding di PT Jambi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan.

BACA LAINNYA  Didampingi AKBP Patria Yudha Rahadian, Kapolres Kerinci AKBP Mujib Pimpin Apel Perdana 

 

Selain itu Tomson juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut pada awal tahun 2025.

 

Namun untuk pelaksanaan putusan, tegas Tomson, itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,”pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, BD dituntut oleh JPU Kejari Tebo dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan.

Share :

Baca Juga

Berita

Firdaus, Pengusul Gelar Pahlawan untuk RM Margono Dapat Penghargaan FORMAS

Berita

Satbrimob Polda Jambi Kerahkan 30 Personel Tangani Karhutla di Betara Tanjab Barat

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Zulkifli I Buka Lomba Pacu Perahu di Desa Mendalo Laut

Berita

Danrem 042/Gapu Hadiri Peringatan HUT Bhayangkara Ke-78 di Polda Jambi

Berita

Tanam Jagung Serentak Kuartal III seluas 192 Hektare, Irjen Pol Krisno: Polda Jambi Siap Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional 

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi Golkar M Ridho Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pijoan

Berita

Satu Korban Laka Kerja Dermaga Sungai Limau Ditemukan Meninggal Dunia 

Berita

Wujudkan ketahanan pangan nasional, Dandim 0416/Bute ikuti gerakan percepatan tanaman padi di Bungo