Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 8 Oktober 2025 - 11:12 WIB

SMSI kabupaten Tebo mendesak Kejari Tebo,segera eksekusi kasus pencabulan anak di bawah umur 

Bidik Indonesia news, Tebo – Wakil ketua serikat media siber indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo Hafizan Romy Faisal soroti permohonan kasasi yang diterima dan di kabulkan oleh mahkamah Agung (MA) yang menguatkan pada putusan sebelumnya hingga di tingkat pengadilan tinggi Jambi, namun jaksa dinilai lamban terdakwa BD bin Zuki warga suku anak dalam (SAD) dalam perkara pencabulan anak dibawah umur belum di eksekusi.

 

” Kalau persoalan terkait BD, kita sangat menyayangkan lambannya kejaksaan negeri (Kejari) Tebo dalam menindak lanjuti putusan yang mestinya segera di laksanakan, dalam perkara pencabulan anak dibawah umur kemarin,”ujar Romy, Selasa 7 Oktober 2025.

BACA LAINNYA  Akses Jalan Sarolangun Jambi Terendam, Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya: Sudah Surut dan Bisa dilalui 

 

Romy melanjutkan, sebab permasalahan itu dulu sempat viral sampai orang tua korban jalan kaki dari Tebo ke Jakarta hanya untuk meminta keadilan kepada presiden Jokowi pada saat itu.

 

” Saya rasa itu sudah harus menjadi prioritas untuk menyelamatkan marwah Kejari Tebo pada saat itu, kita sayangkan kalau belum di laksanakan eksekusinya terhadap terdakwa BD,”ungkap Romy.

 

” Kita berharap putusan kasasi ini dapat ditindaklanjuti secepat mungkin jangan tebang pilih, ini menyangkut nama baik institusi negara, dalam hal ini kejaksaan. Karena semua masyarakat punya hak yang sama di mata hukum,”tegasnya.

 

Diberitakan pada Rabu 1 Oktober 2025, di sampaikan oleh kuasa hukum korban, Tomson Purba, SH, bahwa kasasi itu menguatkan putusan sebelumnya di tingkat banding di PT Jambi dari 5 tahun menjadi 7 tahun dengan ketentuan subsidair denda Rp50 juta atau di konversi menjadi 3 bulan kurungan.

BACA LAINNYA  Peringatan Hari Pahlawan di SMKN 2 Kota Jambi: Tekankan Karakter dan Kolaborasi Pendidikan

 

Selain itu Tomson juga menyebutkan, bahwa pihaknya telah menerima salinan putusan kasasi dari MA tersebut pada awal tahun 2025.

 

Namun untuk pelaksanaan putusan, tegas Tomson, itu bukan domain kita, tapi penuntut umum,”pungkasnya.

 

Sebagaimana diketahui, BD dituntut oleh JPU Kejari Tebo dengan ancaman 7 tahun penjara lantaran memaksa anak melakukan persetubuhan.

Share :

Baca Juga

Berita

Tinjau Lokasi Kebakaran, Ketua DPC Partai Demokrat Berikan Bantuan

Berita

Monitoring Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Beras Oleh Polsek Simpang Kiri 

Berita

Akan Dibuka Presiden Jokowi, Rombongan Pengurus PWI Kota Jambi Bertolak ke Bandung Hadiri Kongres XXV PWI Pusat

Berita

Hadiri Deklarasi Anti Judi Online Pelajar SMA se Kota Jambi, Kapolda Jambi : Pentingnya Pemanfaatan Teknologi Secara Bijak 

Berita

Pantau Arus Lalu Lintas Pada Malam Hari, Dirlantas: Angkutan Batubara Terpantau Lancar 

Berita

Bangkitkan Semangat Kemerdekaan, Ketua RT 11 Simpang Rimbo Gelar Karnaval.

Berita

Babinsa Kembang Tanjung Mersam Lakukan Komsos dengan Pemuda di Wilayah Binaan

Berita

Bakti Sosial Bersama BUMN, Garda BERNAS Jambi Salurkan Bantuan Sembako