Pastikan Layanan Bebas Pungutan Liar, Karutan Tangerang Rutin Lakukan Kunjungan ke Blok Hunian Pemkab Tanjab Barat Gelar Operasi Katarak Gratis dan Bantuan Sosial untuk Anak Yatim, Lansia, serta Disabilitas Mediasi Hingga Larut Malam, Wagub Aceh Selesaikan Perselisihan APBK Aceh Singkil 2026 Jaga Lapas Tetap Kondusif, Kalapas dan Ka KPLP Beri Pengarahan tentang Ketertiban Tiga Kali Dipanggil, CJH Sungai Penuh Pilih Batalkan Berangkat Haji

Home / Berita

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

SMSI Layangkan Ultimatum ke Bank Mandiri Soal Lelang Rumah Debitur di Rimbo Ilir

TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum klarifikasi kepada Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II / Sumatera 2 terkait proses lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Dalam surat resmi akan dikirim tertanggal 1 April 2026 mendatang, SMSI Tebo menilai proses lelang yang diajukan pihak bank tetap berjalan meskipun debitur disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dan keringanan kredit.

 

Selain itu, debitur juga telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor perbankan.

 

Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa langkah eksekusi melalui lelang di tengah proses pengajuan restrukturisasi dan pengaduan ke regulator berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan serta asas kehati-hatian dalam praktik perbankan.

BACA LAINNYA  Danrem 042 Gapu, Dir Samapta Polda Jambi Serahkan Bantuan Sembako ke Masyarakat Terdampak Banjir di Kerinci 

 

“Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara maksimal dan terdokumentasi. Jika proses restrukturisasi dan pengaduan masih berjalan, maka patut dipertanyakan aspek kepatutan dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3/2026).

 

SMSI juga menyoroti bahwa objek yang akan dilelang merupakan rumah tinggal yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan keluarga debitur. Dalam konteks tersebut, organisasi pers ini menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA LAINNYA  Terima Pemberian Ayam Jago Dari Warga, Brigjen TNI Supriono : Ini Bukti Kehadiran TNI AD Semakin Dicintai Masyarakat

 

Dalam surat yang juga berfungsi sebagai konfirmasi resmi untuk kepentingan pemberitaan, SMSI Tebo memberikan batas waktu satu Minggu kepada pihak bank untuk menyampaikan jawaban tertulis.

 

SMSI meminta penjelasan terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan yang telah dilalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah ditawarkan secara patut.

 

Tak hanya itu, SMSI juga meminta agar proses lelang ditunda sampai terdapat kepastian bahwa seluruh proses pengaduan dan fasilitasi regulator telah selesai.

 

“Apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam batas waktu yang diberikan, maka kita lihat saja nanti langkah apa yang kita lakukan,” lanjutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapannya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo 

Berita

Polres Kerinci dan Awak Media Berbagi Takjil, Pererat Kebersamaan di Bulan Ramadan

Berita

Kombes Pol Adi Benny Cahyono Beri Klarifikasi Terkait Kasus Yang Menyeret Namanya dan Istri

Berita

Sampaikan Duka Mendalam, Wakapolda Jambi Brigjen Pol M Mustaqim Takziah ke Rumah Duka Alm Ipda Almu Jamil

Berita

Uang Rp 75 Juta Warga Tebing Tinggi Raib, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Berita

Di Polres Kerinci, Kapolda Jambi Cek Kesiapan Personil dan Sarana Prasarana Jelang Pilkada Serentak 2024

Berita

Tingkatkan Kesehatan dan Fisik ,Kodim 0417/Kerinci Melaksanakan Kegiatan Olahraga Bersama

Berita

Hasil Uji Petik di Mulut Tambang, Dirlantas Polda Jambi : Masih Banyak Yang Melebihi Tonase Hingga 20 Ton