HUT Tebo ke-27, Bupati Serahkan Santunan BPJS untuk Almarhum Heri Rawas  Polisi Bersama Masyarakat: Paradigma Baru Menuju New Public Service di Tubuh Polri Gubernur Jambi Lepas 146 Personel Satgas Karhutla, Pemadaman Kebakaran di Taman Nasional Berbak dan Sembilang Diintensifkan Minggu Kasih di Gereja HKBP, Kapolres Sarolangun: Perbedaan Bukan Penghalang untuk Hidup Rukun Gercep! Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Limun dan Tim Opsnal Macan Pseko Ringkus Pelaku Penggelapan Motor di Sumsel

Home / Berita

Senin, 30 Maret 2026 - 21:12 WIB

SMSI Layangkan Ultimatum ke Bank Mandiri Soal Lelang Rumah Debitur di Rimbo Ilir

TEBO – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi melayangkan surat keberatan keras sekaligus ultimatum klarifikasi kepada Assistant Vice President PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Retail Asset Management II / Sumatera 2 terkait proses lelang rumah milik seorang debitur berinisial SH di Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Dalam surat resmi akan dikirim tertanggal 1 April 2026 mendatang, SMSI Tebo menilai proses lelang yang diajukan pihak bank tetap berjalan meskipun debitur disebut telah beberapa kali mengajukan permohonan restrukturisasi dan keringanan kredit.

 

Selain itu, debitur juga telah meminta fasilitasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas pengawas sektor perbankan.

 

Wakil Ketua SMSI Tebo, S. Supriyadi, menegaskan bahwa langkah eksekusi melalui lelang di tengah proses pengajuan restrukturisasi dan pengaduan ke regulator berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan konsumen jasa keuangan serta asas kehati-hatian dalam praktik perbankan.

BACA LAINNYA  ‎Pesan Gubernur Jambi dan Bupati Kerinci Disela Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

 

“Eksekusi seharusnya menjadi langkah terakhir setelah seluruh upaya penyelamatan kredit dilakukan secara maksimal dan terdokumentasi. Jika proses restrukturisasi dan pengaduan masih berjalan, maka patut dipertanyakan aspek kepatutan dan tanggung jawab sosialnya,” tegas Supriyadi saat dikonfirmasi media ini, Senin (30/3/2026).

 

SMSI juga menyoroti bahwa objek yang akan dilelang merupakan rumah tinggal yang berdampak langsung terhadap kondisi sosial dan kemanusiaan keluarga debitur. Dalam konteks tersebut, organisasi pers ini menilai perlu adanya transparansi dan klarifikasi terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris: Peran Ponpes Tak Tergantikan Bentuk Akhlak Generasi Muda

 

Dalam surat yang juga berfungsi sebagai konfirmasi resmi untuk kepentingan pemberitaan, SMSI Tebo memberikan batas waktu satu Minggu kepada pihak bank untuk menyampaikan jawaban tertulis.

 

SMSI meminta penjelasan terkait dasar hukum pengajuan lelang, tahapan yang telah dilalui, serta bukti bahwa seluruh opsi restrukturisasi telah ditawarkan secara patut.

 

Tak hanya itu, SMSI juga meminta agar proses lelang ditunda sampai terdapat kepastian bahwa seluruh proses pengaduan dan fasilitasi regulator telah selesai.

 

“Apabila tidak ada klarifikasi resmi dalam batas waktu yang diberikan, maka kita lihat saja nanti langkah apa yang kita lakukan,” lanjutnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan tanggapannya.

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Bakti Sosial Religi, Kapolri : Komitmen Menjaga Nilai-Nilai Toleransi dan Kebersamaan

Berita

Kedatangan Wako Alfin – Wawako Azhar Hamzah disambut oleh Pemkot dan Masyarakat.

Berita

Peringati HUT Ke 60 Partai Golkar, H. Cek Endra Sampaikan Rasa Syukur atas Capaian Partai Golkar

Berita

Menjelang peresmian sekretariat, mualem Center aceh timur bersilaturahmi dengan ketua partai Aceh (PA) DPW Aceh timur

Berita

OPD Pemprov Sumut dan BUMD Siap Sukseskan HPN 2023

Berita

Dirlantas Selaku Wakasatgasopsda Ops Lilin 2025 Pantau Kesiapan Pos Pengamanan di Kota Jambi

Berita

TNI AD Buka Penerimaan CABA PK TNI AD Reguler Dan Khusus Keagamaan

Berita

Jelang Ramadhan, Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi Cek Pemotongan Sapi Segar di Rumah Potong Hewan