Bidik Indonesia News, Tanjung Jabung Timur – Terkait Laporan Bimtek ke Kejati Jambi oleh Ketua Himpunan Wartawan Daerah (Hiwada) Erfan, pada tgl 15 maret 2022 dengan nomor B – 1199/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 dan telah diteruskan Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindak lanjuti dengan nomor B – 1090/ L.5.5/ Fd.1/ 03/ 2022 Tanggal 09 Maret 2022 sepertinya terus bergulir.
Kali ini, Laporan kegiatan Bimtek sebanyak 73 Desa yang saat ini di tangani oleh Pihak Kejari Tanjab Timur mendapat sorotan pada pembahasan paripurna terkait Pertanggung Jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021 di gedung DPRD Kabupaten Tanjab Timur Provinsi Jambi, Selasa (21/06/2022).
Hal ini disampaikan oleh Fraksi RNR, Yudi Hariyanto.
Anggota DPRD yang dikenal lantang dalam menyuarakan aspirasi demi kepentingan masyarakat tersebut mengatakan, sangat mendukung penuh dan meminta pihak Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur serius menangani proses hukum laporan masyarakat terkait Bimtek Kepala Desa se Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
” Kita tidak ingin masyarakat kehilangan kepercayaan kepada Kejaksaan, yang di anggap lamban dan kurang serius dalam menindak lanjuti laporan dugaan masalah Bimtek 73 Desa.” Ujar Yudi Hariyanto.
Terpisah, hal senada juga disampaikan oleh Syaiful, S.H Selaku ketua LSM SOMASI, dengan komitmen siap mengawal proses laporan tersebut hingga tuntas.
“Kita akan kawal proses hukum terkait laporan Hiwada soal bimtek kepala Desa se Kabupaten Tanjab Timur, dan untuk saat ini kita masih yakin kejaksaan Tanjab Timur mampu mengakomodir dan memberikan kejelasan hukum atas laporan tersebut. “ujar Syaiful.
Poin lainnya pada pembahasan tersebut, Fraksi RNR juga menyayangkan pimpinan badan musyawarah yang sudah dua tahun berturut-turut tidak menjadwalkan dan tidak pernah membahas laporan pertanggung jawaban ke uangan BUMD PT Bumi Samudra Perkasa.
Fraksi RNR juga meminta kepada saudara pimpinan agar menjadwalkan pembahasan tindak lanjut hasil audit BPK sesuai dengan amanat Konstitusi.
Tahun 2021 terdapat Silpa sebesar Rp. 151.720.237.630,81 (Seratus Lima Puluh Satu Milyar, Tujuh Ratus Dua Puluh Juta, Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu, Enam Ratus Tiga Puluh Rupiah Delapan Puluh Satu Sen), Fraksi RNR menyarankan agar kegiatan yang tertunda pelaksanaannya dan kegiatan yang sudah ada perencanaannya agar dipioritaskan, termasuk kegiatan pemulihan Ekonomi Masyarakat dari sektor perkebunan, perikanan dan pertanian. Fraksi RNR juga meminta Dinas PUPR agar melanjutkan serta menyelesaikan peningkatan jalan oprit jembatan wilayah Timur yang hanya di kerjakan sepanjang 140 meter pada tahun 2020 lalu. ( Doni Riyadi )