Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Nasional

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:18 WIB

SPDP Dihantar Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI Sebut Itu Sudah Ideal

Bidik Indonesia News, Beredar foto Anggota Kepolisian dari Polda Jabar menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith. Tujuan dari kedatangan tersebut, adalah mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

 

Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu: Hakim, Kejaksaan dan Pemasyarakatan. Polisi awal mulanya mejadi pendampingan Jaksa.

 

Dalam perjalanan sejarah, Posisi yang semula mendampingi Jaksa, setara Dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Soekarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.

 

“Nah SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan,” terang Eva kepada rekan media Kamis (30/12/2021).

 

Eva menambahkan, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum bertindak sebagai pengendali perkara.

BACA LAINNYA  Satgas BLBI, Polri Sita Aset Senilai Rp 5,9 Triliun

 

Eva juga mengutarakan, dalam KUHP pasal 109 ayat 1, “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan

tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

 

Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

 

“Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor,” tambah Eva.

 

Oleh karena itu, setelah putusan itu keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.

 

Nah, dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak Kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.

BACA LAINNYA  Jumpai Hercules, Wabup Lingga Mohon Restu Dalam Pemilihan Ketua MPW Pemuda Pancasila Kepri

 

“Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor,” ujar Eva.

 

Jika dikirim melalui post, akan memakan waktu juga beresiko tidak diterima oleh para pihak. Wilayah di Indonesia memiliki keragaman geografis dan cukup luas. Pengiriman melalui post akan memakan waktu.

 

Dengan perkembanagan teknologi, bisa juga dikirimkan melalui WhatsApp. Tetapi ada kumgkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih. Seperti phonsel tidak dipegang dirinya, dokumen yang dikirim tidak masuk, dan lainnya.

 

Menurut Eva, disampaikan langsung oleh penyidik lebih efektif dan dapat memastikan SPDP sampai di tangan pelapor dan terlapor.(dhe)

Share :

Baca Juga

Nasional

GEMAPSI Dukung Indra Prabhata Maju Calon Ketua KNPI Kota Depok

Nasional

Jelang Ramadan, Kapolri Kejar Target Akselerasi Vaksinasi Booster

Nasional

Sematkan Bintang Bhayangkara Pratama, Kapolri Komitmen Terus Lakukan Pembenahan Organisasi dan Pelayanan. 

Nasional

Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal

Nasional

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Apel Kepulangan Personel Pam Rahwan

Nasional

Jalan Tol Tempino – Bayung Lincir Akan di Uji Coba Bulan Depan, Jarak Tempuh ke Bayung Lencir Hanya 15 Menit. 

Nasional

Satu DPO MIT Poso Tewas Ditembak

Nasional

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara