Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Nasional

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:18 WIB

SPDP Dihantar Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI Sebut Itu Sudah Ideal

Bidik Indonesia News, Beredar foto Anggota Kepolisian dari Polda Jabar menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith. Tujuan dari kedatangan tersebut, adalah mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

 

Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu: Hakim, Kejaksaan dan Pemasyarakatan. Polisi awal mulanya mejadi pendampingan Jaksa.

 

Dalam perjalanan sejarah, Posisi yang semula mendampingi Jaksa, setara Dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Soekarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.

 

“Nah SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan,” terang Eva kepada rekan media Kamis (30/12/2021).

 

Eva menambahkan, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum bertindak sebagai pengendali perkara.

BACA LAINNYA  Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Berbagi Kebahagiaan Idul Fitri, Serahkan Paket Lebaran Serta Doakan Mudik aAman dan Selamat

 

Eva juga mengutarakan, dalam KUHP pasal 109 ayat 1, “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan

tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

 

Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

 

“Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor,” tambah Eva.

 

Oleh karena itu, setelah putusan itu keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.

 

Nah, dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak Kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.

BACA LAINNYA  Personel Induk PJR Bitung Korlantas Polri Tindak Kendaran ODOL

 

“Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor,” ujar Eva.

 

Jika dikirim melalui post, akan memakan waktu juga beresiko tidak diterima oleh para pihak. Wilayah di Indonesia memiliki keragaman geografis dan cukup luas. Pengiriman melalui post akan memakan waktu.

 

Dengan perkembanagan teknologi, bisa juga dikirimkan melalui WhatsApp. Tetapi ada kumgkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih. Seperti phonsel tidak dipegang dirinya, dokumen yang dikirim tidak masuk, dan lainnya.

 

Menurut Eva, disampaikan langsung oleh penyidik lebih efektif dan dapat memastikan SPDP sampai di tangan pelapor dan terlapor.(dhe)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Nasional

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Nasional

Calon Ketua KNPI Depok Indra Ingin Wujudkan Pemuda Yang Cerdas dan Mandiri

Nasional

Koruptor Harus Ketar-ketir! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Hari Ini

Nasional

Ketua DPD KNPI Tanjab Barat Hadiri Kongres XVI DPP KNPI di Jakarta

Nasional

Catatan Akhir Tahun 2021: Strategi Institute Tegaskan Penegakan Hukum Tak Boleh Terkalahkan oleh Peremanisme

Nasional

Tinjau Bakti Negeri Akabri 2001, Kapolri Tekankan Vaksinasi Hingga Waspadai Pintu Masuk Negara

Nasional

Tinjau Vaksinasi di NTB, Kapolri Minta Forkopimda Kendalikan Laju Covid-19 untuk Sukseskan Event Internasional

Nasional

Perekat Nusantara Mendukung Polri Menindak Edy Mulyadi dan Menuntut Azam Khan Diproses.