Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Nasional

Kamis, 30 Desember 2021 - 15:18 WIB

SPDP Dihantar Langsung Polisi, Pakar Hukum Pidana UI Sebut Itu Sudah Ideal

Bidik Indonesia News, Beredar foto Anggota Kepolisian dari Polda Jabar menyambangi kediaman Habib Bahar bin Smith. Tujuan dari kedatangan tersebut, adalah mengantar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Eva Zulfa mengatakan SPDP merupakan mekanisme koordinasi antara pihak Kepolisian dengan Kejaksaan.

 

Secara teori, peradilan melibatkan tiga pihak, yaitu: Hakim, Kejaksaan dan Pemasyarakatan. Polisi awal mulanya mejadi pendampingan Jaksa.

 

Dalam perjalanan sejarah, Posisi yang semula mendampingi Jaksa, setara Dirjen diangkat menjadi setingkat kementerian oleh Presiden Soekarno untuk tujuan melakukan pemberantasan kejahatan korupsi.

 

“Nah SPDP merupakan surat koordinasi antara Kepolisian dengan Kejaksaan,” terang Eva kepada rekan media Kamis (30/12/2021).

 

Eva menambahkan, makna dari SPDP adalah penegasan Kejaksaan sebagai Penuntut Umum bertindak sebagai pengendali perkara.

BACA LAINNYA  Timnas Balap Sepeda Indonesia Targetkan 3 Medali Emas Sea Games Vietnam

 

Eva juga mengutarakan, dalam KUHP pasal 109 ayat 1, “Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan

tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.”

 

Namun pada 2015 ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130/PUU-XIII/2015 mengamanatkan yang harus diberitahukan telah dimulainya penyidikan bukan hanya Kejaksaan sebagai Penuntut Umum. Pelapor dan terlapor juga perlu diinfokan mengenai dimulainya penyidikan.

 

“Yang perlu tahu proses penyidikan itu kan juga terlapor dan pelapor,” tambah Eva.

 

Oleh karena itu, setelah putusan itu keluar, selain ke Kejaksaan, SPDP juga dikirimkan ke pelapor ke terlapor.

 

Nah, dalam hal penyampaian SPDP, Eva berpendapat akan lebih ideal jika disampaikan langsung dari penyidik (dalam hal ini pihak Kepolisian) kepada pelapor maupun terlapor.

BACA LAINNYA  Kapolri Sidak Satpas SIM Polda Metro Jaya

 

“Disampaikan langsung oleh penyidik itu yang paling ideal. SPDP bisa dipastikan diterima oleh pelapor dan terlapor,” ujar Eva.

 

Jika dikirim melalui post, akan memakan waktu juga beresiko tidak diterima oleh para pihak. Wilayah di Indonesia memiliki keragaman geografis dan cukup luas. Pengiriman melalui post akan memakan waktu.

 

Dengan perkembanagan teknologi, bisa juga dikirimkan melalui WhatsApp. Tetapi ada kumgkinan para pihak mengaku tidak menerima dokumen yang dikirim melalui WhatsApp dengan berbagai dalih. Seperti phonsel tidak dipegang dirinya, dokumen yang dikirim tidak masuk, dan lainnya.

 

Menurut Eva, disampaikan langsung oleh penyidik lebih efektif dan dapat memastikan SPDP sampai di tangan pelapor dan terlapor.(dhe)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Polda Kalteng Tangkap Puluhan Pelaku Tambang Emas Ilegal dan Amankan Barang Bukti 1,3 kg Emas 

Nasional

Pesan Kapolri Kepada 1.028 Taruna: Sinergisitas TNI-Polri Akan Menjamin Stabilitas Keamanan dan Politik

Nasional

Kapenrem 042/Gapu Ikuti Rakernis Penerangan TNI AD TA 2022

Nasional

Jalin Tali Silaturahmi, Satgas Yonif R 142/KJ Laksanakan Komsos Dengan Tokoh Masyarakat

Nasional

Koruptor Harus Ketar-ketir! RI-Singapura Teken Perjanjian Ekstradisi Hari Ini

Nasional

Polri Tuai Apresiasi Legitimasi Penegakkam Hukum Presisi

Nasional

MPI DPD KNPI Kota Depok Gelar Silaturahmi Bersama OKP 

Nasional

Indra Prabhata Resmi Mengambil Formulir Calon Ketua KNPI Kota Depok