TEBO – Pelaksanaan tahapan penjaringan bakal calon Kepala Desa Betung Bedarah Timur, Kabupaten Tebo, diduga cacat demi hukum. Salah satu bakal calon kades memprotes hasil seleksi tambahan karena dinilai tidak sesuai aturan yang berlaku.
Seleksi tambahan itu digelar di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo atas permintaan panitia penyelenggara Pilkades Desa Betung Bedarah Timur. Hal itu merujuk pada surat No. 400.10.2.2/24/PMD.
Gugur Meski Punya Pengalaman Pemerintahan
Saat ditemui awak media, Senin, salah satu bakal calon yang dinyatakan tidak lulus ujian tertulis menyayangkan sistem perangkingan yang dipakai panitia.
Ia menyebut panitia tidak mengedepankan tata cara pemilihan sesuai Perda Kabupaten Tebo No.1 Tahun 2016 Pasal 34 ayat (2). Dalam aturan itu disebutkan, seleksi tambahan menggunakan kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
“Kenapa saya harus gugur di peringkat, padahal saya punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan. Saya juga keterwakilan perempuan yang ikut kontestasi Pilkades di desa saya,” ujarnya.
Menurutnya, hanya tiga calon yang memiliki pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dan dibuktikan dengan SK.
Minta Penilaian Ditinjau Ulang
Bakal calon tersebut meminta panitia desa dan panitia kabupaten meninjau ulang sistem penilaian. Ia menilai pembobotan seharusnya dimulai dari pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan, lalu tingkat pendidikan, usia, dan terakhir ujian tertulis.
“Saya akan berjuang semaksimal mungkin untuk mendapatkan hak saya kembali menjadi calon tetap Kades Betung Timur. Saya juga akan menempuh jalur hukum bila itu diperlukan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak panitia Pilkades Desa Betung Bedarah Timur maupun Dinas PMD Kabupaten Tebo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kejanggalan tersebut. (Halman)
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan sepihak dari bakal calon kades. Redaksi terbuka untuk hak jawab dari panitia Pilkades Desa Betung Bedarah Timur dan Dinas PMD Kabupaten Tebo guna memenuhi prinsip keberimbangan.











