Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Senin, 10 November 2025 - 20:46 WIB

Tak Jera Delapan Kali Masuk Penjara, Residivis Kambuhan Kembali Diringkus Polisi

 

 

Jambi – Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali menciduk dua pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.

 

Kedua pelaku yakni,berinisial MZ (33) dan DA (37).Salah satu pelaku diketahui merupakan residivis kambuhan yang sudah delapan kali keluar masuk penjara.

 

Kapolsek Jelutung, iptu choiril Umam menjelaskan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian.

 

“Dari hasil pengembangan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang pelaku di rumahnya di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung. Salah satu pelaku, MZ, merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman penjara dengan kasus yang berbeda. Namun, yang bersangkutan tidak jera dan kembali melakukan aksi pencurian,” jelasnya, Senin (10/11/2025).

BACA LAINNYA  Operasi Senyap di Jalinsum, Polres Sarolangun Gagalkan Penyelundupan 42 Kg Ganja Lintas Provinsi

 

Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di rumah warga di Jalan H. Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya. Korban yang baru bangun pagi mendapati satu set sound system miliknya yang biasa disimpan di teras rumah telah hilang.

 

Barang curian tersebut antara lain dua unit sound system besar merek Krimson warna hitam, dua unit sound system kecil merek Krimson warna hitam putih, dan satu unit mixer merek Ashley. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jelutung.

 

BACA LAINNYA  Nekat Lakukan Pemerasan Dan Ancam Korban Akan Dibawa Ke Polsek, Dua Pria Diamankan Polisi

Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 warna abu-abu yang digunakan saat beraksi.

 

“Kedua pelaku sudah kami amankan di Polsek Jelutung. Keduanya mengakui perbuatannya dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pelaku MZ ini, kami harap ke depan ada efek jera karena sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ungkap 51 Kasus Dalam Operasi Illegal Drilling, Kapolda Sumsel : Ini Komitmen Kita Berantas Ilegal 

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Hukrim

Terbakar Cemburu, Seorang Pria Bacok Kepala Rekan Pacarnya Sendiri

Hukrim

Akan Edarkan Sabu, Warga Sipin Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Polres Kerinci Tetapkan Khairi Ketua KONI Sebagai Tersangka Terkait Dugaan Tindak Pidana ITE 

Hukrim

Ringkus Pelaku Penganiayaan, Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur II Alami Luka Bacok

Hukrim

Dua Pelaku Diduga Bandar Ditangkap, Ditresnarkoba Polda Jambi Turut Amankan 8 Paket Sabu dan Timbangan

Hukrim

Saling Tantang di Medsos, Dua dari 13 Pelaku Pelaku Penganiayaan Diamankan Jajaran Polresta Jambi