Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Berita

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Tak Miliki Ijin Pengangkutan, Puluhan Burung Pelatuk Dilepas Liarkan Oleh Ditpolairud Polda Jambi Bersama BKSDA

JAMBI – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, melepasliarkan Burung jenis Pelatuk yang tidak memiliki Ijin berkaitan dengan pengangkutan burung, bertempat dikawasan Wilayah Hutan Pemeliharaan Kota Jambi, Jumat (11/10/2024).

 

Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengungkapkan. Bahwa burung burung tersebut didapati pada hari Kamis kemarin, tanggal 10 Oktober 2024. Disaat personil melaksanakan patroli rutin dan pemeriksaan terhadap angkutan perairan di kawasan perairan Sungai Batanghari Kota Jambi.

 

BACA LAINNYA  Irjen Pol Krisno H Siregar Gantikan Irjen Pol Rusdi Hartono sebagai Kapolda Jambi, Ini Profilnya

” Saat melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap salah satu Speedboat yang sedang mengangkut penumpang, personil menemukan empat buah kotak yang diduga berisikan Lebih kurang 40 ekor Burung Jenis Pelatuk, tanpa dilengkapi dengan dokumen, yang diterima oleh seseorang berinisial DP. Menurut keterangan dari DP Butung pelatuk ini akan dikirim kembali ke Kabupaten Kerinci “, ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

 

Dikarenakan saat dilakukan pemeriksaan oleh personil, pemilik burung tidak dapat menunjukan dokumen ataupun surat ijin administrasi tentang pengangkutan burung tersebut, sehingga pemilik burung beserta puluhan burung tersebut dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Jambi untuk diamankan.

BACA LAINNYA  Wali Kota Jambi Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers, Ajak Media Kolaborasi Bangun Kota

 

” Setelah diamankan di Mako Ditpolairud, kami lalu menghadirkan Pihak dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi untuk dilimpahkan. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam, ternyata burung tersebut bukan termasuk jenis hewan yang dilindungi. Karena pemilik tidak memiliki Surat Ijin Berkaitan dengan pengangkutan burung, sehingga burung tersebut dilepasliarkan ke habitatnya “, tutup Direktur Polairud Polda Jambi Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Share :

Baca Juga

Berita

Perumdam Peusada Kabupaten Aceh Timur Siap Menyambut PON XXI Sumut Dan Aceh.

Berita

Gubernur Al Haris Pastikan Kesiapan PSU Pilkada Bungo 

Berita

Hari Pertama Kerja, Wakil Bupati Jun Mahir Sidak ke Pasar Sengeti dan Dinsos PPPA

Berita

Monitoring Dan Pengamanan Penyaluran Bantuan Beras Oleh Polsek Simpang Kiri 

Berita

Polres Kerinci Gelar Kegiatan Penyuluhan Kenakalan Remaja Dan Bahaya Narkoba Pada Pelajar

Berita

Antisipasi Kebakaran Akibat Minyak Ilegal, Ditreskrimsus Polda Jambi dan Tim Gabungan Lakukan Pengecekan Sumur

Berita

Proses PI Maksimum 10 Persen Wilayah Kerja Jabung Memasuki Tahapan Pembukaan Data

Berita

PWI Kota Jambi dan Lapas Kota Jambi Gelar Persahabatan Mini Soccer Bersama, Bentuk Tingkatkan Sinergitas