Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Tak Patuh Terhadap Adat Tebo , Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuang dari Adat Tebo

TEBO – Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo menggelar proses pelaksanaan denda adat tanda permintaan maaf kepada yang di lakukan oleh anak negeri bernama Siswanto di saksikan pengurus petinggi adat dan majelis ulama indonesia, Rabu 2 Oktober 2024.

 

Usai pelaksanaan proses adat tersebut dilanjut dengan rapat untuk memutuskan sanksi adat kepada anak negeri yaitu Agus Rubiyanto, atas ketidak patuhan dan telah menyepelekan panggilan LAM Jambi Kab Tebo tiga kali berturut-turut.

BACA LAINNYA  Di Polres Bungo, Kabid Humas Polda Jambi Pimpin asistensi Kesiapan Pengamanan Pilkada

 

Rapat diikuti oleh para pengurus petinggi adat 12 Kecamatan se Kab Tebo untuk mengambil keputusan dan memutuskan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

 

Ketua LAM Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim didampingi pengurus adat 12 Kecamatan Se Kabupaten Tebo dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan hasil keputusan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

 

Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, kami telah dapat mengambil keputusan tentang anak negeri yang bernama Agus Rubiyanto tiga kali dipanggil tidak datang hingga ditunda juga tidak ada itikad baik.

BACA LAINNYA  206 Mahasiswa dan Mahasiswi Ikuti Yudisium ke XIII FEBI UIN STS Jambi 

 

” Maka kami sebagai tetua yang dituakan di Kab Tebo mengambil sikap atas anak negeri yang dipanggil tidak mau,” lanjutnya.

 

” Kami mengambil sikap dalam bahasa adat, gantunglah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam, buanglah jauh-jauh.”Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambinglah ka kijang, ba kerbaulah dio ka ruso itulah keputusan LAM Jambi Kab Tebo,”tegas Zaharuddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Polsek Sitinjau Laut, Berhasil Amankan 14 Pemuda Yang Tawuran

Berita

Ditlantas Polda Jambi Lakukan Sosialisasi Keselamatan Berkendara Kepada Komunitas Motor

Berita

Prabowo Subianto di Mata Mohammad Harifar Syafar

Berita

Terima Kunjungan TK Puja Kusuma, Anak-anak Dikenalkan Asal Usul Satuan Brimob

Berita

Razia Kendaraan dan Vaksin, Kapolres Sarolangun Turun Langsung ke Jalan

Berita

Pererat Silaturahmi Antara Polri dan Komunitas Kicau, Kapolda Jambi: Menang Kalah Itu Biasa

Berita

Tanggapan Ketua PDSI Jambi soal Ramainya Berita RSUD Raden Mattaher 

Berita

Polisi Sahabat Anak, Sat Brimob Polda Jambi Terima Kunjungan Program Outing Class TK Aisyah Islamic Kindergaten