Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Tak Patuh Terhadap Adat Tebo , Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuang dari Adat Tebo

TEBO – Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo menggelar proses pelaksanaan denda adat tanda permintaan maaf kepada yang di lakukan oleh anak negeri bernama Siswanto di saksikan pengurus petinggi adat dan majelis ulama indonesia, Rabu 2 Oktober 2024.

 

Usai pelaksanaan proses adat tersebut dilanjut dengan rapat untuk memutuskan sanksi adat kepada anak negeri yaitu Agus Rubiyanto, atas ketidak patuhan dan telah menyepelekan panggilan LAM Jambi Kab Tebo tiga kali berturut-turut.

BACA LAINNYA  Pererat Sinergitas, Polda Jambi Gelar Ibadah Paskah Tahun 2024 Persekutuan Kristen Polri-TNI

 

Rapat diikuti oleh para pengurus petinggi adat 12 Kecamatan se Kab Tebo untuk mengambil keputusan dan memutuskan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

 

Ketua LAM Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim didampingi pengurus adat 12 Kecamatan Se Kabupaten Tebo dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan hasil keputusan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

 

Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, kami telah dapat mengambil keputusan tentang anak negeri yang bernama Agus Rubiyanto tiga kali dipanggil tidak datang hingga ditunda juga tidak ada itikad baik.

BACA LAINNYA  Honda Jambi Hadirkan Promo Lebaran Nusantara 2026 Hemat hingga Rp3,5 Juta, Saatnya Bawa Pulang Motor Baru

 

” Maka kami sebagai tetua yang dituakan di Kab Tebo mengambil sikap atas anak negeri yang dipanggil tidak mau,” lanjutnya.

 

” Kami mengambil sikap dalam bahasa adat, gantunglah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam, buanglah jauh-jauh.”Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambinglah ka kijang, ba kerbaulah dio ka ruso itulah keputusan LAM Jambi Kab Tebo,”tegas Zaharuddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Pelepasan Pegawai Purnabhakti, Rutan Kelas I Tangerang Berikan Apresiasi atas Dedikasi dan Pengabdian

Berita

Satgas TMMD Kodim 0417/Kerinci Plester Bangunan MCK di Desa Sungai Jernih

Berita

Sambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 58 Lapas Kelas IIB Sabak Gelar Razia

Berita

Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri,S.H Menyerah kan Al Qur’an ke Dayah Bustanu qararil Huda Kecamatan Darul Aman

Berita

KIP Aceh Timur Ajak Insa Media Gencarkan Sosialisasi Pilkada Damai 2024.

Berita

Hari Pertama Kerja, Kapolres Kerinci AKBP Mujib Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Banjir

Berita

Mengenal Lebih Dekat Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Kelas I Jambi

Berita

Ramadhan Berkah, Ombudsman Jambi Bagikan Takjil Gratis Jelang Berbuka