Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:56 WIB

Tak Patuh Terhadap Adat Tebo , Calon Bupati Tebo Agus Rubiyanto dibuang dari Adat Tebo

TEBO – Lembaga adat melayu (LAM) Jambi Kabupaten Tebo menggelar proses pelaksanaan denda adat tanda permintaan maaf kepada yang di lakukan oleh anak negeri bernama Siswanto di saksikan pengurus petinggi adat dan majelis ulama indonesia, Rabu 2 Oktober 2024.

 

Usai pelaksanaan proses adat tersebut dilanjut dengan rapat untuk memutuskan sanksi adat kepada anak negeri yaitu Agus Rubiyanto, atas ketidak patuhan dan telah menyepelekan panggilan LAM Jambi Kab Tebo tiga kali berturut-turut.

BACA LAINNYA  Satgas TMMD dan Pemuda Desa Suka Maju Rayakan Kebersamaan dengan Cara Unik

 

Rapat diikuti oleh para pengurus petinggi adat 12 Kecamatan se Kab Tebo untuk mengambil keputusan dan memutuskan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

 

Ketua LAM Kab Tebo H Zaharuddin Ibrahim didampingi pengurus adat 12 Kecamatan Se Kabupaten Tebo dalam keterangan persnya kepada wartawan menyampaikan hasil keputusan sanksi adat kepada Agus Rubiyanto.

 

Dijelaskan Zaharuddin Ibrahim, kami telah dapat mengambil keputusan tentang anak negeri yang bernama Agus Rubiyanto tiga kali dipanggil tidak datang hingga ditunda juga tidak ada itikad baik.

BACA LAINNYA  12 Paket Kecil Sabu Siap Edar Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

 

” Maka kami sebagai tetua yang dituakan di Kab Tebo mengambil sikap atas anak negeri yang dipanggil tidak mau,” lanjutnya.

 

” Kami mengambil sikap dalam bahasa adat, gantunglah tinggi-tinggi, tanamlah dalam-dalam, buanglah jauh-jauh.”Ba ayam lah dio ka kuwau, ba kambinglah ka kijang, ba kerbaulah dio ka ruso itulah keputusan LAM Jambi Kab Tebo,”tegas Zaharuddin.

Share :

Baca Juga

Berita

Musim Kemarau Datang Lebih Awal – El-Nino Berpeluang 50-60%

Berita

Peringatan Hari Pahlawan 2022, Kabinda Jambi : Pahlawanku Teladanku

Berita

Apel Gelar Pasukan Presisi Merdeka Run 2025 Digelar, Kapolda Jambi: Sukses Tak Datang Tiba-tiba, Perlu Ikhtiar Dan Manajemen Yang Baik

Berita

Palsu Atau Tidaknya Ijazah Bukan Bawaslu Yang Putuskan : Tunggu Proses Hukum dan Putusan Pengadilan

Berita

Kodim 0416/Bute Bangun Saluran Air Bersih untuk Ponpes Babul Muarif dan Warga Desa Timbolasi

Berita

Launching Aplikasi Pelayanan Perizinan Penyelengara Event Oleh Presiden RI Diikuti Kapolda Jambi secara Zoom Meeting

Berita

Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Berita

Massa FPN tuntut KPK Tangkap Segera Sakti Wahyu Trenggono