Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Advetorial

Rabu, 8 Desember 2021 - 15:06 WIB

Telusuri Kasus Kekerasan Sesama Siswa di SMA Titian Teras, Ini Tanggapan Ombudsman Jambi

Bidik Indonesia News,Jambi – Menanggapi beredarnya kabar terkait kasus kekerasan sesama siswa di SMA Negeri Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi mengambil sikap cepat. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi, Saiful Roswandi SPdI MH langsung mendatangi sekolah tersebut untuk menelusuri dan mengklarifikasi kabar tersebut.

 

Pada Selasa sore, 7 Desember 2021, Saiful beserta jajaran langsung menemui Kepala Sekolah SMA Negeri Titian Teras H Abdurrahman Sayoeti di Muaro Jambi. Di sana ia mendengarkan langsung penjelasan dari Kepala sekolah, guru, dan juga petugas yang berjaga pada waktu kejadian.

BACA LAINNYA  Penanganan Banjir Di Sejumlah Titik, Kepala BPJN : Sudah Kita Koordinasikan Dengan Stakeholder Terkait

 

Dari hasil pertemuan tersebut, Saiful mengatakan bahwa persoalan ini sudah diupayakan untuk diselesaikan oleh pihak sekolah. Kedua siswa pun sudah kembali akur dan berteman seperti sebelumnya. Namun ternyata upaya ini belum disepakati oleh salah satu orang tua korban sehingga kasus ini masih berlanjut.

 

Saiful sendiri mengatakan bahwa persoalan ini hendaknya dapat diselesaikan secara bijak dan bertujuan untuk mendidik anak. “Kita kan tahu, Sekolah itu lembaga pendidikan. Bukan lembaga hukuman. Apapun masalah yang terjadi pada setiap anak didik, harus diselesaikan dengan maksud mendidik. Andaipun ada hukuman, itupun hanya bentuk lain dengan maksud untuk mendidik,”

BACA LAINNYA  Ayahanda Kang Dedi Mulyadi Tutup Usia, Ivan Wirata Sampaikan Duka Mendalam

jelasnya.

 

“Yang paling penting. Hak anak didik dalam mendapatkan pelayanan pendidikan harus tetap diutamakan,” tambah Saiful.

 

Ombudsman Jambi berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan cara yang terdidik dan juga mendidik. Karena menurut Saiful kedua anak yang terlibat masih sama-sama pelajar. “Kasus ini mestinya diselesaikan dengan tetap mengedepankan hak anak didik untuk mendapatkan pelayanan pendidikan,” tuturnya.(*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ops Aman Nusa II Tahun 2022, Lakukan Penyemprotan Desinfektan Antisipasi Pencegahan PMK.

Advetorial

Pengurus SMSI Provinsi Jambi Masa Bakti 2022-2027 Resmi Dilantik 

Advetorial

Sebanyak 624 Warga Di Vaksin, Polsek Sungai Gelam Lakukan Pengamanan Vaksinasi Massal

Advetorial

Gubernur Al Haris Buka Secara Resmi JEE Tahun 2023 Disdik Jambi

Advetorial

Danpos Ramil Karubaga Hadiri Acara Penyerahan Penghargaan Dari Kapolda Papua Kepada Bupati Tolikara

Advetorial

Vaksinasi Merdeka Polresta Jambi Kembali di Gelar di Hotel Ratu Residence

Advetorial

Wagub Sani : Ramadhan Ceria Ajang Gali Potensi Anak Muda Jambi

Advetorial

Gubernur Al Haris : Porprov Ajang Cetak Atlet Berprestasi