Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Senin, 30 Mei 2022 - 14:02 WIB

Terkait Angkutan Batubara, Polda Jambi Berharap Dirjen Pertambangan Lakukan Sanksi Bagi Perusahaan Melanggar

Bidik Indonesia News, JAMBI – Kepolisian Daerah Jambi telah melakukan berbagai upaya dalam penanganan terkait angkutan batubara yang kerap terjadinya kecelakaan lalu lintas dan kemacetan.

Disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait terjadi kemacetan dan tingkat kecelakaan yang menjadi faktor utama adalah angkutan batubara, ini terbukti pada saat di stopnya angkutan batubara ketika arus mudik lebaran.

” Bisa kita bandingkan tingkat kecelakaan dan kemacetan jauh menurun pada saat di hari biasa,” ujarnya, Senin (30/5/22).

Kita bersama stakeholder terkait telah berupaya melakukan penertiban terhadap angkutan batubara, sehingga kedepannya angkutan batubara bisa lebih tertib lagi.

Adapun upaya yang dilakukan pada saat rapat dan melalui tahapan evaluasi mengeluarkan surat edaran terkait angkutan batubara diantaranya adalah, kendaraan harus terafiliasi dengan sistem perusahaan tambang Batubara yang ada di Kementerian ESDM.

BACA LAINNYA  Dipimpin Kapolri, Kapolda Jambi dan Ketua Bhayangkari Daerah Jambi Ikuti HUT Ke 43 Yayasan Kemala Bhayangkari 

Kemudian kendaraan angkutan batubara wajib memasang nomor lambung yang di tempatkan pada bak kendaraan yang tertuang dalam Permenhub nomor nomor 60 tahun 2019.

Kombes Pol Dhafi menjelaskan, nomor lambung ini sangat banyak manfaatnya yang mana nomor lambung ini merupakan alat bukti jika melakukan tindak pidana.

” Kalau nantinya nomor lambung ini melanggar seperti kecelakaan atau tabrak lari, maka bisa ketahuan kendaraan milik siapa,” lanjutnya.

Selanjutnya apabila melakukan pengisian BBM tidak subsidi dan tidak tidak mengisi BBM industri dilengkapi saksi dan nomor lambung maka akan diberikan sanksi

Terkait dengan pemeliharaan jalan, kita bisa mengevaluasi berapa banyak kendaraan yang melintas dari salah satu tambang Batubara, tidak semua lokasi tambang bertanggung jawab atas kendaraan batubara yang melintas.

BACA LAINNYA  Satgas Pangan Polda Jambi dan Provinsi Sidak ke Pasar Angso Duo Cek Ketersediaan Bahan Pokok Hadapi Bulan Suci Ramadhan 

Dengan nomor lambung ini kita bisa mengevaluasi, membenahi dan mengajak perusahaan untuk bertanggung jawab.

Ditegaskan Kombes Pol Dhafi nantinya kendaraan truk batubara yang beroperasi harus berplat BH hal ini dilakukan agar pendapatan otonomi daerah bertambah, selain itu kendaraan batubara wajib mengisi BBM Non Subsidi atau Solar Industri apabila dilanggar maka aturan pidana untuk perusahaan atau pun angkutan itu sendiri.

Nantinya pidana itu akan ditindak lanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus polda jambi sambung Kombes Pol Dhafi .

Dari upaya tersebut alhamdulillah saat ini telah dikeluarkan nya surat edaran dari Gubernur Jambi dan Dirjen Pertambangan.

Harapan kita dari Dirjen Pertambangan bisa menerapkan aturan terkait angkutan batubara, tutup Dir Lantas. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Polri Kembali Buka Penerimaan SIPSS Tahun 2024, Berikut Persyaratan nya

Berita

Bakti Kesehatan Donor Darah Polres Tanjab Barat Menyambut HUT Bhayangkara Ke-76

Berita

M. Hafiz Fattah : “Tidak ada waktu untuk selebrasi, kita langsung Fokus ke Agenda – Agenda Dprd”

Berita

Siswa TK Jadi Tamu Pertama Pembukaan Kembali Main Hall BEI

Berita

KPB Sayangkan Nama Almarhum Drs. H. Abdul Madjid Mu’az, MM Tokoh Berpengaruh Tebo Disebut Dalam Video Viral

Berita

Buka Rakernis Fungsi Binmas, Kapolda Jambi: Tetaplah Profesional Dalam Memberikan Pelayanan kepada Masyarakat

Berita

Ayah Kandung Rudapaksa Anaknya, Pelaku Sempat Ancam Akan Bunuh Sang Ibu Jika Sang Anak Tidak Menurut

Berita

Kapolres Tanjab Timur Fasilitasi Jumat Curhat bersama Komunitas Tukang Ojek Geragai