Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita

Selasa, 12 April 2022 - 14:23 WIB

Terkait Izin Operasional Truk Batubara, Dirlantas Polda Jambi : Kepala BPTD Harus Surati Menteri ESDM 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Terkait kemacetan yang kerap terjadi khususnya untuk angkutan batubara Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi meminta kepala Balai Transportasi Darat yang mewakili Kementerian Perhubungan agar bisa menyurati Menteri ESDM terkait izin operasional Batubara.

 

Dirinya menyebutkan izin operasional batubara ini sudah melanggar kepada aturan PP No. 30 tahun 2021 sudah melanggar terkait Amdal Lalin.

 

” Amdal Lalin disini dilanggar karena sudah terjadi kecelakaan dan kemacetan setiap hari pada ruas jalur batubara pada jalan umum Nasional dan tingkat Provinsi Jambi,” ujarnya Selasa (12/4/22).

 

Dimana dalam satu tahun, itu evaluasi tahun kemarin saja kejadian laka lantas oleh kendaraan batubara sampai dengan 56 kasus laka lantas yg menyebabkan meninggal dunia khususnya roda dua sepeda motor.

 

Belum lagi kemacetan yang tiap hari terjadi pada ruas jalan tersebut. Ini diatur dalam PP No. 30 tahun 2021 terkait dengan Amdal Lalin, lanjut Dirlantas.

 

Disitu juga disampaikan angkutan tidak dapat beroperasi dan juga sumbernya adalah dalam hal ini pertambangan batubara.

 

Ditambahkan Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut, terkait dengan aturan batubara juga telah diatur dalam Permenhub No. 60 tahun 2019 yakni batubara merupakan angkutan barang khusus. Nah barang khusus ini harus mendapatkan izin angkutan barang khusus tidak berbahaya.

BACA LAINNYA  Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah : DPC APDESI Harus Kerja Ikhlas dan Cerdas

 

” Dan harus mendapatkan izin dr dirjen Perhubungan darat,”tegasnya.

 

Sekarang kami akan mengembalikan apakah Angkutan batubara ini udh ada izinnya dari Dirjen Perhubungan darat.

 

Jadi saya meminta kepada kepala Balai, pada saat lebaran tidak terjadi kemacetan. Sebab, jika tidak diatur sedemikian rupa antrian truk batubara akan terus mengalami kemacetan bahkan lebih berpotensi angka kecelakaan.

 

” Diawali dengan menertibkan dan mengatur operasional batubara terkait dengan transportasinya,” lanjut Kombes Pol Dhafi.

 

Selain itu, Dirlantas juga minta Kementerian ESDM mengkaji lagi aturan manajemen yang ada di Batubara karena pelaksanaan operasionalnya menyalahi aturan dari aturan Kementerian ESDM nomor 1827 terkait operasional barang tambang Batubara.

 

Disitu disebutkan bahwasanya operasional batubara atau minerba itu dr mulai pengkajian pengambilan sampel, uji pelaksanaan, distribusi transportasi merupakan bagian yang menyeluruh tidak terpisahkan.

 

Sementara yang terjadi di Jambi ini untuk transportasi itu dilepas tidak menjadi tanggung jawab dari perusahaan dengan memberikan sistem DO (Delivery Order).

BACA LAINNYA  Guru PAUD/TK/RA se-Kecamatan Peunaron Tingkatkan Kompetensi 

 

Sehingga terjadi kecelakaan dan jalan rusak perusahaan tidak bertanggung jawab.

 

Sebanyak apapun kendaraan yang ditahan, 1000 pun mengenai masalah kecepatan, muatan mobilnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab.

 

Bahkan jika semakin banyak yang ditahan, perusahan lebih banyak lagi mengambil kendaraan dari luar, sehingga banyak plat nomor polisi dari luar Jambi.

 

” Karena perusahaan tidak terikat dalam hal ini, justru petugas dibenturkan kepada para supir pemilik angkutan, sambung Dirlantas.

 

Namun jika termanajemen dari perusahaan maka akan terikat kontrak transportasi angkutan Batubara tersebut. Sehingga segala sesuatunya perusahaan bisa bertanggung jawab dampak dari Amdal Lalin tadi seperti jalan rusak, hingga kecelakaan.

 

Berdasarkan dari analisa tersebut, seperti menyalahi aturan permen ESDM sendiri maka dari itu harus mengkaji masalah ini.

 

Dirlantas Polda Jambi juga meminta kepada kepala Balai terhadap PP yang beroperasional di wilayah Jambi jadi supaya Kemenhub ikut bertanggung jawab.

 

” Kemen ESDM masalah izin yang dikeluarkan juga harus ikut bertanggung jawab sehingga angkutan batubara ini bisa tertib, ” pungkasnya. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Pencanangan P2HAM Bentuk Komitmen Jajaran Kemenkumham Jambi Berikan Layanan Prima

Berita

HUT GARPU Yang Pertama, DPW GARPU Jambi Gelar Do’a Bersama Disertai Pemotongan Tumpeng

Berita

Surat LSM BidiK Indonesia di Palsukan, Ketua Umum LSM Bidik Indonesia Angkat Bicara

Berita

Sembelih 10 Hewan Qurban, Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Jambi Turut Berbagi ke Masyarakat Idul Adha 1444 H 

Berita

Sukseskan Pilkada Di Kota Jambi, Pj Wali Kota Jambi Terbitkan SE Netralitas ASN

Berita

Pekerja Belum Didaftarkan Perusahaan Jadi Peserta JKN? Ini Solusinya

Berita

Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi H. Ivan Wirata Salurkan Satu Ekor Sapi Kurban di Kantor DPD Partai Golkar Provinsi Jambi

Berita

Jaga Kepercayaan Nasabah, BRI BO Sungaipenuh Dukung APH Usut Tuntas Sampai ke Akar-Akarnya