Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Advetorial

Rabu, 18 Mei 2022 - 19:53 WIB

Terkait Pemasangan Nomor Lambung Angkutan Batubara, Kapolda Jambi : Pemegang Izin Tambang Ikuti Aturan 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Dinas Perhubungan Provinsi Jambi telah mengeluarkan surat edaran Nomor : S-932/Dishub-3.1/V/2022 tentang Pemasangan Nomor Lambung/Registrasi Kendaraan Angkutan Batubara.

 

Terkait itu, Kapolda Jambi Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan kepada para pemegang PKP2B, IUP, IPP, IUJP dan pengusaha angkutan batubara untuk melakukan pemasangan nomor lambung pada kendaraan angkutan.

 

Kabid Humas Polda Jambi menerangkan, pemasangan nomor lambung ini di gunakan untuk mengetahui asal truk pengangkut tersebut berasal dari perusahaan mana, sehingga memudahkan pihak yang berwenang untuk mendapatkan data kendaraan yang melintas.

 

Berdasarkan aturan yang diberlakukan nomor lambung kendaraan yang memenuhi syarat diantaranya yaitu, 1) Berdasar warna putih; 2) Tulisan berwarna hitam; 3) Warna lis bingkai berwarna hitam; 4) Nomor lambung harus di cat di badan kendaraan; 5) ditempatkan di kiri kanan serta belakang kendaraan.

 

“Diimbau untuk para pemilik dan pemegang izin tambang batu bara untuk segera melaksanakan perintah sesuai dengan aturan yang berlaku demi keamanan dan kenyamanan kita bersama,” pesan Mulia Prianto.

BACA LAINNYA  Cek Proyek Banjir, Wali Kota Maulana Diapresiasi Komisi V DPR RI: "Komunikatif dan Proaktif Bangun Sinergi"

 

Sementara itu, Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyebutkan, dengan adanya nomer lambung itu, menandakan bahwasannya angkutan batu bara sudah merupakan bagian dari perusahaan itu.

 

Jadi saat ini mereka atau angkutan batubara bisa masuk diberbagai perusahaan yang berbeda dengan adanya Nomer lambung angkutan batu bara itu tidak bisa lagi mereka tidak bisa lagi masuk sembarangan diperusahaan yang berbeda, dia hanya bisa masuk satu perusahaan itu, ujarnya

 

Tidak hanya itu saja, Amanat dari SE Kementerian ESDM itu, itu sudah bisa dimanfaatkan tentunya nanti dari Inspektorat bisa melakukan pengawasan terkait dengan peraturan yang ada.

 

Seperti dia harus membuat satu manajemen pengelolaan transportasi yang baik, kapan dia bisa keluar masuk, dan yang menimbulkan macet itu tangung jawab dari pihak perusahaan tambang, tidak seperti saat ini angkutan berbuat seenaknya saja, sambung Dirlantas.

BACA LAINNYA  Wagub Sani Sambut Kepulangan 372 Jemaah Haji Jambi Kloter Pertama

 

Kemudian kita juga bisa mengontrol bagaimana apakah angkutam itu mengisi BBM subsidi atau non subsidi. Apabila mengisi BBM Non subsidi bisa mengetahui dari nomor lambungnnya dia bekerja diperusahaan mana, dan kita bisa menindak lanjutin.

 

” Dan banyak hal yang dapat kita atur apabila sudah diperusahaan, masing masing perusahaan nanti kita bisa atur waktunya, agar tidak bertabrakan, ya kita bisa aturnya,” lanjutnya.

 

Kita juga meminta kepada pemilik tambang agar segera menomori angkutan yang sudah bekerjasama dengan perusahaan itu.

 

Nanti kita akan melakukan pemeriksaan di jalan sudah dilaksanakan atau tidak, karena apabila sudah bagian dari perusahaan manfaatnya sangat banyak, kita bisa mengatur volume kendaraan, atur waktunya, terkait dengan kecepatan perusahaan juga bisa mengatur.

 

“Nanti apabila mobil itu masih kebut kebutan, perusahaan bisa memberikan sanksi pada angkutan tersebut,” tutup Kombes Pol Dhafi. (Dhea) 

Share :

Baca Juga

Advetorial

Ketua DPRD Provinsi Jambi Bawa Aspirasi Langsung ke Senayan

Advetorial

Dibawah Kepemimpinan PJ Bupati Bachyuni Deliansyah, SH., MH Pemkab Muaro Jambi kembali meraih Opini WTP yg ke 8 Kali Berturut-turut

Advetorial

Gubernur Al Haris Tekankan Pentingnya Sinergi Program Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Rapat Forkopimda Se-Provinsi Jambi

Advetorial

Gubernur Al Haris: Pemprov dan Pemkab Bersinergi Benahi Sistem Pertanian Agar Hasil Meningkat

Advetorial

Anwar Sadat Apresiasi Inisiatif Ketua TP-PKK Gelar Pasar Murah 

Advetorial

Pimred Radar Investigasi Desak Copot Kadis Pendidikan Pasuruan, Ari : Jika bersih, Jangan Risih Bos

Advetorial

Safari Ramadan Pemkab Tanjung Jabung Barat : Membangun Silaturahmi dan Aspirasi Masyarakat

Advetorial

Bantu Dorong Akses Permodalan UMKM Program Bank Harkat Kota Jambi