Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:27 WIB

Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

 

Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

 

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.

BACA LAINNYA  Tahun 2022, Polres Tanjabbar Tangani 214 Laporan Polisi dan Didominasi Kasus Curhat

 

Dirinya menambahkan, sebanyak 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.

 

” Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait tilang manual dilarang tersebut kita lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut di langgar maka kita lakukan tilang.

 

” Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada ETLE maka kita lakukan penindakan tilang manual, ” ujarnya.

BACA LAINNYA  Peran Media dalam Pendidikan Demokrasi

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.

 

” Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti Balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” lanjut Dir Lantas.

 

Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batubara yang melebihi tonase serta berdampak patah as mau gak mau harus kita tilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.

 

” Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri, ” pungkas Dir Lantas Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Hadiri Syukuran HUT Polairud ke 73, Ini Penyampaian Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Tegaskan Personel Untuk Netral dan Tidak Terlibat Politik 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional

Berita

BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Tahun 2022

Berita

Dua Sejoli asal Pekanbaru Riau Ditangkap Polisi Antarkan Narkoba di Sarolangun

Berita

Sinergisitas TNI-POLRI Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif, Kapolda Jambi Ikuti Penandatanganan Kerjasama Polda, Korem 042 Gapu dan TNI AL

Berita

Berkunjung ke Jambi, Pangdam II Sriwijaya Berikan Arahan ke Prajurit dan Tekankan Netralitas TNI saat Pemilu 

Berita

Satresnarkoba Polresta Jambi Kembali Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika