Kapolsek Tungkal Ulu Hadiri Safari Ramadhan 1447 H di Desa Pematang Tembesu Polres Tanjab Barat Laksanakan Pengamanan Sholat Tarawih di Mesjid Nurul Ihsan Kuala Tungkal.  Komunitas Ruang Berbagi Gelar Kegiatan “Ramadan Mindful Parenting” untuk Anak Yatim dan Dhuafa Persiapan Operasi Ketupat 2026 , Polres Tanjab Barat Perkuat Sinergi Lintas Sektoral  Berkah Ramadhan: PetroChina Serahkan Dua Unit Rumah Dinas untuk Kodim 0419/Tanjab

Home / Berita

Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:27 WIB

Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

 

Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

 

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.

BACA LAINNYA  Kegiatan Presiden RI Berlangsung Sukses dan Aman

 

Dirinya menambahkan, sebanyak 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.

 

” Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait tilang manual dilarang tersebut kita lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut di langgar maka kita lakukan tilang.

 

” Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada ETLE maka kita lakukan penindakan tilang manual, ” ujarnya.

BACA LAINNYA  Pompanisasi di Kelurahan Tanjung Sari, Babinsa Jambi Timur Pastikan Ketahanan Pangan Terjaga.

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.

 

” Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti Balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” lanjut Dir Lantas.

 

Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batubara yang melebihi tonase serta berdampak patah as mau gak mau harus kita tilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.

 

” Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri, ” pungkas Dir Lantas Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Irjen Pol. Rusdi Hartono Pimpin Apel Perdana Sebagai Kapolda Jambi

Berita

Pembagian Kondom Gratis di Event Indomaret Festival Tuai Sorotan, Dikhawatirkan Karena Banyak Anak Sekolah dan Remaja

Berita

Banjir Dukungan Masyarakat Ingin Tole Dan Apung Jadi Bupati Aceh Timur      

Berita

Verifikasi dan Finalisasi Data Kota Sungai Penuh Dalam Angka, Pembinaan Statistik Sektoral dan Pelayanan Publik Tahun 2025

Berita

Waspada Modus Penipuan Segitiga, Ditreskrimum Polda Jambi Imbau Masyarakat Tak Mudah Tertipu

Berita

LSM Bidik Indonesia Adakan Aksi Di Bawaslu Provinsi Jambi, Ini Tuntutannya

Berita

Baru Saja Bupati Tanjabbar Rotasi Pejabat Eselon III

Berita

Hari Ini Gelombang Kedua Delegasi SMSI Provinsi Jambi Menuju HPN 2023 di Medan