Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Selasa, 25 Oktober 2022 - 08:27 WIB

Terkait Tilang Manual dan ETLE, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi 

Bidik Indonesia News, JAMBI – Terkait tilang manual dilarang, sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan jajaran untuk tidak menilang manual pengendara.

 

Saat ini, Korlantas Polri akan memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas dengan tilang elektronik atau e-TLE.

 

Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Firman Shantyabudi menyebutkan Memaksimalkan e-TLE. Penegakan hukum tetap berjalan untuk meningkatkan kepatuhan, untuk keselamatan dan perlindungan, ujarnya, Senin (24/10/22) saat dikonfirmasi media ini.

 

Irjen Pol Firman Shantyabudi juga menyebutkan dalam melaksanakan perintah Kapolri, nantinya personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menegakkan hukum secara non-yustisial, dalam wujud edukasi kepada pengendara.

 

“Arahan Bapak Kapolri sudah jelas, bahwa titik berat arahan Kapolri pada kepatuhan dan perlindungan serta keselamatan masyarakat. Kita tetap melakukan penegakan hukum secara non-yustisial untuk memberikan edukasi,” lanjut Kakorlantas.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Sambut Kedatangan Menteri ATR/BPN RI, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto

 

Dirinya menambahkan, sebanyak 34 polda di Indonesia sudah memiliki e-TLE, baik statis ataupun mobile.

 

” Nantinya pengendara yang melanggar aturan lalu lintas akan dipotret pelanggarannya dan dikirimi surat tilang,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi menyikapi hal tersebut yang disampaikan langsung Dir Lantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi bahwa terkait tilang manual dilarang tersebut kita lakukan teguran tertulis, namun jika teguran tersebut di langgar maka kita lakukan tilang.

 

” Sedangkan untuk potensi laka jika tidak ada ETLE maka kita lakukan penindakan tilang manual, ” ujarnya.

BACA LAINNYA  Penjabat Bupati Muaro Jambi Melakukan Kunjungan Ke Puskesmas RSUD Sungai Bahar

 

Dijelaskan Kombes Pol Dhafi bahwa untuk potensi laka ini menyebabkan kerugian bukan hanya diri sendiri namun berdampak juga pada para pengguna jalan lainnya.

 

” Potensi laka itu seperti melawan arus, menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi seperti Balap liar, dan itu harus ditindak tegas,” lanjut Dir Lantas.

 

Selanjutnya terkait kendaraan angkutan batubara yang melebihi tonase serta berdampak patah as mau gak mau harus kita tilang karena merugikan orang lain dan dampaknya kemacetan lalu lintas.

 

” Dan teguran lainnya kita lakukan secara tertulis sesuai apa yang disampaikan Pak Kapolri, ” pungkas Dir Lantas Kombes Pol Dhafi. (Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Jum’at Berkah Polri Peduli, Sat Lantas Polresta Jambi Berbagi Sesama

Berita

Kakanwil Kemenkumham Jambi Jelaskan Terkait Nama Aplikasi SABU Yang Viral

Berita

Pimpin Apel Personel, Kapolda Jambi : Anggota Harus Terus Menjaga Sitkamtibmas

Berita

Intip Teknologi Canggih Korlantas Pantau Kelancaran Jalur Tamu VVIP KTT G20 Bali

Berita

Tingkatkan Kemampuan Personel Polisi Dalam Berkendara, Ditlantas Polda Jambi Adakan Pelatihan Safety Riding.

Berita

Basarnas Jambi : Novrianda Ditemukan Tim SAR Gabungan Sejauh 3,5 KM 

Berita

Dansat Brimob Polda Jambi Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gapura Batalyon A Pelopor 

Berita

Jadi sasaran Empuk Pelaku Narkoba, Wisnu Handoko Ajak Masyarakat Berani Tolak, Lapor Dan Rehab