Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 31 Desember 2021 - 10:57 WIB

Terlibat Kasus Narkotika Polres Muaro Jambi Rekomendasikan Pemecatan 5 Personel Nya

Bidik Indonesia News, Muaro Jambi – Selama tahun 2021, Polres Muarojambi merekomendasikan pemecatan 5 personilnya. Dikatakan Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, 5 personel yang dipecat kebanyakan terlibat kasus narkoba.

Tindakan tegas ini tambahkan baris sesuai dengan perintah Kapolri untuk menciptakan personel Polri yang bersih dan bertanggungjawab.

“Sementara Polres Muarojambi untuk punishment-nya kita sudah mau memecat atau merekomendasikan PTDH untuk tahun ini sebanyak 5 personil.”

“Jadi kita harus berimbang antara hukuman dan penghargaan, harus berimbang. Jadi di mana yang salah dapat hukuman, yang berprestasi dapat penghargaan,” ujar Kapolres usai korp raport kenaikan pangkat personel Polres Muarojambi, Jumat (31/12/2021) pagi.

BACA LAINNYA  Pencapaian Kinerja Kantor Imigrasi Kuala Tungkal Mengalami Peningkatan di Tahun 2022

Selain keterlibatan kasus narkoba, personel yang dipecat juga terlibat kasus pungli dan disiplin.

Dibanding tahun 2020, jumlah personel yang dipecat tahun 2021 meningkat. Dimana, hanya ada 1 personel yang dipecat dibtahun 2020.

Untuk satuan dinas 5 personel yang dipecat, kata Yuyan berasal dari beragam satuan. Mulai dari Sabhara dan petugas jaga.

BACA LAINNYA  Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

“Jadi kalau (pengaruh) narkoba ini kan tidak menuntut dia dinas di mana. Namun karena itu perilaku, makanya kalau misalnya dia dinas di narkoba malah terlibat norkoba, lebih parah kan itu.”

“Harusnya namanya dia berantas narkoba, bukannya ikut-ikutan menggunakan atau mengedarkan narkoba,” tegas Yuyan.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BNNP Jambi Ungkap 28 Kasus Pidana Selama Tahun 2022

Berita

Gelar Rakor Se Kecamatan Nipah Panjang, Kapolres Tanjabtim Targetkan Capaian Vaksinasi

Berita

Tingkatkan Pelayanan, RSUD Raden Mattaher Bangun gedung Pelayanan Jantung Terpadu dan Bunker Radioterapi

Berita

Kapolres Muaro Jambi Dan Jajaran Ikuti Upacara Hut Bhayangkara ke 76 Di Mapolres

Berita

Audiensi Pj. Bupati Tebo dengan Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ini hasilnya.

Berita

BNN RI Sita 274 Kg Narkotika Dari 5 Kasus Tindak Pidana Narkotika

Berita

Pelayanan Sidik Jari Satreskrim Polres Aceh Timur Kini Bisa Lebih Cepat, Begini Caranya

Berita

Peduli Kesehatan Masyarakat Dandim 0416/Bute Melaksanakan Karya Bakti Pembersihan Saluran Air