Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:28 WIB

Termohon Minta Hakim Mengabulkan hasil Pemilu 2024, Sidang MK Sengketa Pemilu Kerinci

Kerinci – Perkara sengketa pemilu Kabupaten Kerinci yang sudah masuk kedalam sidang Mahkamah Konstutusi hari ini, Selasa (22/1/2025) memasuki babak baru, sidang kali ini yaitu mendengarkan jawaban dari termohon untuk tanggapan permohonan pemohon.

 

Dalam jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci yang dibacakan Pemuda Asal Jambi sebagai kuasa hukumnnya oleh R. Surya Nuswantoro, SH,MH, dari kantor Hukum One Law Firm yaitu mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 1904 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024, tanggal 4 Desember 2024 serta menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024.

BACA LAINNYA  Subdit V Siber Polda Sumsel Bekuk Pelaku Kuras Rekening Dengan Menyamar Sebagai Pihak Aplikasi GoBiz

 

“Karena kami menilai bahwa banyak dalil yang diajukan pemohon OBSCURE LIBEL, yaitu pemohon juga tidak menjelaskan dengan benar unsur Terstruktur suatu perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh Monadi sehingga dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran yang berdampak secara menyeluruh sebagai adanya unsur masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024, serta permohonan pemohon tidak dijelaskan secara jelas siapa, dimana dan waktunya terkait dengan kejadian TSM dalam penggerakkan ASN dan banyak lagi hal-hal lain yang menurut kami tidak jelas di dalam hukum” ujarnya.

BACA LAINNYA  Lanjutkan Program, Bambang Suwito Kades Incumbent Desa Bangun Karya Kembali Maju Pada Pilkades Serentak

 

Dijelaskannya dari hasil pembacaan termohon hari ini, pihak hakim MK akan melakukan diskusi untuk menentukan sidang bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.

“Kita harap hakim memutuskan sesuai apa yang menjadi harapan kita, namun kami sudah siap apapun keputusan hakim nanti” katanya.

 

Dari hasil sidang yang dibacakan Hakim MK Prof. DR. Saldi Isra, SH, bahwa rapat ditunda karena hakim akan bermusyawarah terkait putusan sidang ini, apabila sidang dilanjutkan, Saldi menjelaskan semua pihak terkait wajib mempersiapkan para saksi maupun ahli yang terkait masalah sengketa pemilu kali ini.

 

Mella

Share :

Baca Juga

Berita

Apel Kebangsaan dan Deklarasi Damai Kesiapan PAM Pemilu 2024

Berita

Kemacetan Di Tembesi, Sirojudin DPRD Batanghari : Jangan Hanya Memungut Biaya Retribusi Saja

Berita

Musibah Longsor di Senyerang, Bupati Tanjabbar Himbau Warga di Bantaran Sungai Waspada 

Berita

Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI, Kapolda Jambi : Kami Berkomitmen Pelayanan kepada Masyarakat Semakin Membaik 

Berita

Gubernur Ansar Akan Hadir di Acara Rembuk Wartawan Kepri       

Berita

Dua hari Danrem 042/Gapu terjun langsung pimpin Satgas Karhutla di daerah HLG Londrang

Berita

Warga Batanghari Digegerkan Dengan Penemuan Mayat Seorang Pria Di Semak – Semak Pinggir Jalan

Berita

Polres Muaro Jambi Gagalkan TPPO Anak dibawah Umur Yang Akan di bawa ke Batam