Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Rabu, 22 Januari 2025 - 19:28 WIB

Termohon Minta Hakim Mengabulkan hasil Pemilu 2024, Sidang MK Sengketa Pemilu Kerinci

Kerinci – Perkara sengketa pemilu Kabupaten Kerinci yang sudah masuk kedalam sidang Mahkamah Konstutusi hari ini, Selasa (22/1/2025) memasuki babak baru, sidang kali ini yaitu mendengarkan jawaban dari termohon untuk tanggapan permohonan pemohon.

 

Dalam jawaban termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci yang dibacakan Pemuda Asal Jambi sebagai kuasa hukumnnya oleh R. Surya Nuswantoro, SH,MH, dari kantor Hukum One Law Firm yaitu mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya, kemudian menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 1904 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024, tanggal 4 Desember 2024 serta menetapkan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kerinci 2024.

BACA LAINNYA  Perolehan Suara Sementara H.Sulaiman (Tole) Dan Abdul Hamid (Apung) Unggul Di Setiap TPS

 

“Karena kami menilai bahwa banyak dalil yang diajukan pemohon OBSCURE LIBEL, yaitu pemohon juga tidak menjelaskan dengan benar unsur Terstruktur suatu perbuatan konkret apa yang dilakukan oleh Monadi sehingga dari perbuatan tersebut dapat menimbulkan pelanggaran yang berdampak secara menyeluruh sebagai adanya unsur masif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kerinci 2024, serta permohonan pemohon tidak dijelaskan secara jelas siapa, dimana dan waktunya terkait dengan kejadian TSM dalam penggerakkan ASN dan banyak lagi hal-hal lain yang menurut kami tidak jelas di dalam hukum” ujarnya.

BACA LAINNYA  Amankan Konser Musik 30 Tahun Dewa 19, Polda Jambi dan Polresta Terjunkan 1237 Personil 

 

Dijelaskannya dari hasil pembacaan termohon hari ini, pihak hakim MK akan melakukan diskusi untuk menentukan sidang bakal dilanjutkan ke tahap berikutnya atau dihentikan.

“Kita harap hakim memutuskan sesuai apa yang menjadi harapan kita, namun kami sudah siap apapun keputusan hakim nanti” katanya.

 

Dari hasil sidang yang dibacakan Hakim MK Prof. DR. Saldi Isra, SH, bahwa rapat ditunda karena hakim akan bermusyawarah terkait putusan sidang ini, apabila sidang dilanjutkan, Saldi menjelaskan semua pihak terkait wajib mempersiapkan para saksi maupun ahli yang terkait masalah sengketa pemilu kali ini.

 

Mella

Share :

Baca Juga

Berita

Kampanye Akbar Aspan – Wartono, Ratu Sebut program Aston Menyentuh Masyarakat dan Membawa Masa Depan Cerah.

Berita

Perkuat Bela Negara Generasi Muda, Kodim 0415/Jambi Paparkan Bahaya Radikalisme

Berita

Indeks Daya Saing Daerah Provinsi Jambi Meningkat: Jalur Menuju Pertumbuhan Ekonomi Cepat Dan Berkelanjutan

Berita

Dirpolairud Polda Jambi Hadiri Rakernis Di Stik- Ptik Jakarta Selatan Dan Di Pondok Cabe Tanggerang.

Berita

Polri Untuk Masyarakat, Polres Sarolangun Bersama Sat Brimob Polda Jambi Dirikan Dapur Lapangan untuk Korban Banjir

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsudi Yang diambil dari mobil PT Elnusa Petrofin 

Berita

Angkasa Pura II Peduli Bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Bandara STS

Berita

Intake Aur Duri Longsor, Kemas Faried Alfarelly Tekankan Pentingnya Tindakan Cepat