Bidik Indonesia News – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi segera limpahkan tersangka beserta barang bukti pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi kepada Kejaksaan Tinggi Jambi.
Diketahui, tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi itu bernama Yunita Sari Anggraini (20) warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alambarajo, Kota Jambi.
Sebelumnya, berkasa Yunita Sari Anggraini (20) tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Kini, kasus itu tingal menunggu proses pelimpahan tersangka.
Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan.
“Iya, segera tahap dua. Sebelumnya, berkas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan,” ujarnya, Senin (8/5).
Kristian Adi Wibawa mengatakan, pada Hari Rabu 9 Mei 2023 mendatang, tersangka beserta barang bukti segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
“Hari Rabu tahap dua ya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, saat ini tersangka pelecehan seksual 17 anak di Kota Jambi masih berada di tahanan Polda Jambi.(tim)