Bidik Indonesia News, BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap para pelaku pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama.
Ternyata buku nikah tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan nikah siri.
Demikian itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis di Mapolres Bungo.
“Pemgakuan pelaku, dijual untuk passngan nikah siri,” kata AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/21).
AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi.
Para pelaku ada yang ditangkap di Sumbar ada juga di Pekan Baru Riau.
Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.
“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.
Dari 1500 pasang buku nikah sudah terjual sekitar 440 buah atau 220 pasang.
“Yang berhasil kita amankan 2560 buah, yang belum sempat terjual,” kata Kapolres Bungo ini.
Guntur menyebut dari pelaku, diamankan pada Jumat (12/11/21), tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.
Para tersangka yakni AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.
Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
“HD, YR dan BH ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.
Dalam pemgungkapan kasus ini selain 2.560 buku nikah yang belum di jual, polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 7 juta.(Dhea)
Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat pres rilis gelar perkara Pencurian Buku Nikah, Sabtu (13/11/21).