Polres Tanjab Barat bersama Pemkab Sosialisasi Sejak Dini Bahaya Narkoba di Sekolah Dasar Kapolda Jambi Pimpin Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Satgas TPPO Bersama Instansi Terkait  Pengurus Pusat IWO Umumkan Kepengurusan Periode 2023-2028, Rumah Fatmawati Jadi Pilihan Tim Macan Polsek Jambi Selatan Bekuk Pelaku Percobaan Pemerkosaan Hingga Lukai Korbannya  5 Ton Air Bersih Kembali Disalurkan Sat Brimob Polda Jambi ke Desa Talang Kerinci 

Home / Uncategorized

Sabtu, 13 November 2021 - 22:08 WIB

Terungkap, Buku Nikah Dicuri di Kemenag Bungo Dijual Untuk Pasangan Nikah Siri

Bidik Indonesia News, BUNGO – Polres Bungo berhasil menangkap para pelaku pencurian 1.500 pasang (3.000 buah) buku nikah di Kantor Kementrian Agama.

 

Ternyata buku nikah tersebut dijual oleh pelaku kepada pasangan nikah siri.

 

Demikian itu diungkapkan Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro, SIK, MH saat gelar pres rilis di Mapolres Bungo.

 

“Pemgakuan pelaku, dijual untuk passngan nikah siri,” kata AKBP Guntur Saputro, Sabtu (13/11/21).

 

AKBP Guntur menyebutkan pencurian buku nikah ini merupakan jaringan antar provinsi.

 

Para pelaku ada yang ditangkap di Sumbar ada juga di Pekan Baru Riau.

 

Bahkan ada pelaku yang berkerja di pulau Jawa.

BACA LAINNYA  Kapolda Jambi Hadiri Kegiatan Forkompinda Prov. Jambi Mengenai Solusi Atas Permasalahan Mobilitas Angkutan Batubara

 

“Antar provinsi. Sindikatnya juga kerja di Jawa,” ujarnya.

 

Dari 1500 pasang buku nikah sudah terjual sekitar 440 buah atau 220 pasang.

 

“Yang berhasil kita amankan 2560 buah, yang belum sempat terjual,” kata Kapolres Bungo ini.

 

Guntur menyebut dari pelaku, diamankan pada Jumat (12/11/21), tiga orang diantaranya merupakan penadah, sementara pelaku pencuriannya hanya satu orang.

 

Para tersangka yakni AS (37) warga RT 03, RW 03, Desa Kampung Jua Nan XX, kec Lubuk Bagalung, Kota Padang, berperan sebagai pencuri.

 

Kemudian tersangka HD (36) warga Kelurahan Sri Meranti Rt 02, Rw 10, Kec Rumbai, Kota Pekanbaru Riau. Kemudian YR (66) warga Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kampor, Riau dan BH (68) Desa Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.

BACA LAINNYA  How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

 

“HD, YR dan BH ini berperan sebagai penadah, Namun demikian, semuanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Guntur.

 

Dalam pemgungkapan kasus ini selain 2.560 buku nikah yang belum di jual, polisi juga amankan uang tunai sebesar Rp 7 juta.(Dhea)

 

Kapolres Bungo AKBP Guntur Saputro saat pres rilis gelar perkara Pencurian Buku Nikah, Sabtu (13/11/21).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kejar-kejaran Dijalan Lintas, Pengemudi Avanza Pembawa Sabu Berhasil Diamankan Polda Jambi

Uncategorized

Pernyataan Sikap 10 Ketua MPC Pemuda Pancasila Dukung Saudara Adri SH.MH jadi Ketua MPW Pemuda Pancasila Provinsi Jambi

Uncategorized

How to Give Your 2016 Resolutions Staying Power

Uncategorized

Kasrem 042/Gapu Tawarkan Solusi Permasalahan Mobilitas Angkutan Batu Bara di Jambi

Uncategorized

Pasca Tahanan Kabur, Kapolda Jambi Tinjau Langsung Lapas LPKA 2 B

Uncategorized

Korem 042/Gapu Berangkatkan 104 Pemuda Terbaik Ikuti Pendidikan Tamtama TNI AD ke Rindam II/SWJ

Uncategorized

Kapolda Jambi Ikuti Upacara HUT Korps Brimob Polri Ke-76 Secara Virtual

Uncategorized

Bermalam di Nipah Panjang, Wabup Lingga Neko Wesha Pawelloy Berkunjung di Cafe Retro