Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Berita

Selasa, 24 Januari 2023 - 21:55 WIB

Tim Anti Bandit Polres Merangin Ringkus Karyawan Gelapkan Alat Jaringan Tower Perusahaan

Bidik Indonesia News, MERANGIN – Timsus Anti Bandit Polres Merangin, menangkap seorang karyawan berinisial TS (35) karena diduga menggelapkan Alat Modul BSC / Stolen dan Vandalisme (Alat Jaringan Tower) Milik perusahaan tempatnya bekerja.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH menjelaskan pihaknya menangkap TS berdasarkan adanya laporan dari pihak perusahaan ke Polres Merangin pada Senin (23/01/23).

“Dalam laporannya, TS diduga menggelapkan Alat Modul BSC/ Stolen dan Vandalisme Milik perusahaan,” kata Kasat Reskrim dikonfiemasi, Selasa (24/1/23).

BACA LAINNYA  Hari Ini 4 Pejabat Setingkat Eselon II di Lantik, 1 Dikukuhkan

Kasat Reskrim memastikan bahwa indikasi pidana penggelapan yang diduga dilakukan TS sudah dikuatkan dengan barang bukti hasil sitaan.

”Ada barang bukti 1 kendaraan roda 4 jenis Pick up warna hitam dengan plat nomor BH 8113 BK dan 6 lembar foto tempat penyimpanan Modul BSC. Itu semua berkaitan dengan modus yang dia jalankan,” ucapnya.

BACA LAINNYA  Panwaslu Kecamatan Taman Rajo Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD)

Akibat perbuatannya, kini TS harus mendekam di balik jeruji besi Polresta Merangin.
Penyidik telah menetapkan TS sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

”Sesuai pasal yang kita terapkan, tersangka kini terancam pidana penjara lima tahun,” ucap AKP Lumbrian Hayudi.(Hms)

Pelaku TS (35) Ketika Diamankan oleh Timsus Anti Bandit Polres Merangin. FOTO : HMs

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Audiensi, Pj Bupati Bachyuni Tampung Aspirasi Masyarakat Jambi Luar Kota

Berita

Komisi 2 DPRD Tanjab Timur Turun Ke Lokasi Pembangunan Box Coulvert, Uni Ema Minta Keadilan

Berita

Berbagai Masukan dari Masyarakat Disampaikan Dalam Program Jum’at Curhat Polsek Jambi Selatan 

Berita

Korem 042/Gapu Gelar Pelatihan Pembinaan Mental dan Disiplin Bagi Karyawan PTPN VI Jambi

Berita

Konsumen Pertama Yamaha Grand Filano Asal Jambi

Berita

Berikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Polwan Ditsamapta Polda Jambi Lakukan Patroli Kota

Berita

HKN ke-58, Hairan : Mari kita Bahu Membahu Capai Target Pembangunan di Bidang Kesehatan

Berita

Satu Truk Bermuatan Miras Ditahan Polisi, Begini Penjelasan Kapolres