Bidik Indonesia News, Jambi – Tim Gabungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi melakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar sejumlah tempat hiburan di Kota Jambi. Kamis (16/12/2021) malam.
Adapun yang dilakukan tim gabungan melakukan pemeriksaan dan pengeledahan tempat/badan secara selektif terhadap pengunjung, pegawai Pub/Bar dan karaoke serta Himbauan Protokol kesehatan Covid-19.
Sejumlah pengunjung tempat hiburan seperti Regent, VIP, karoke De’Java, Raja, karoke 98, Golden Palace, dan Vsop diperiksa oleh petugas. Namun, tidak menemukan benda yang mencurigakan dan cek urine seluruhnya negatif konsumsi narkoba.
Kemudian, tim gabungan memasuki Grand Club. Seluruh pengunjung dilakukan cek urine. Alhasil mendapatkan dua pengunjung positif konsumsi narkoba.
“Saat razia kita temukan 2 orang pengunjung Diskotik Grand positif methampetamine berdasarkan cek urin yang dilakukan personil BidDokkes polda jambi,” ujar Kombes Pol Thomas Panji S, Direktur Resnarkoba Polda Jambi saat dikonfirmasi. Jumat (17/12/2021) pagi.
Thomas menambahkan dua pengunjung tersebut dibawa ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(*)