Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Jumat, 29 Juli 2022 - 10:23 WIB

Tim Macan Polsek Jambi Selatan Tembak Pelaku Penggelapan Puluhan Sepeda Motor, Begini Modusnya

Bidik Indonesia News – JAMBI, Tim Macan Polsek Jambi Selatan terpaksa menembak Ikram Puat (27), tersangka penggelapan puluhan sepeda motor yang telah diamankan beberapa waktu lalu karena mencoba melawan saat akan diamankan.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendry mengatakan bahwa tersangka mengaku menjadi anggota TNI saat bertemu dengan korbannya.

“Jadi pada 14 Juli lalu, korban dan pelaku sepakat bertemu karena korban ingin menjual handphonenya melalui media sosial Facebook,” katanya pada Jumat, 29 Juli 2022.

BACA LAINNYA  Tekan Terjadi Nya Lakalantas, Polres Jajaran Polda Jambi Lakukan Upaya dan Inovasi Pada Ops Ketupat 2022

Saat bertemu korbannya, pelaku mengaku sebagai anggota TNI kemudian meminjam sepeda motor dan handphone korban kemudian kabur.

“Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kasus ini ke kami hingga dilakukan penyelidikan,” tambahnya.

Setelah melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Pasirputih, namun pelaku melawan saat akan ditangkap hingga terpaksa ditembak oleh petugas.

BACA LAINNYA  Kapolres Pidie Jaya Respons Keluhan Petani, Dorong Sinergi Solusi Inklusif melalui Dialog Presisi

“Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan penggelapan di 20 TKP di Kota Jambi dan Muarojambi, saat ini masih terus kita lakukan pengembangan,” tambahnya.

Kini, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara. (Dhea)

Share :

Baca Juga

Berita

Umat Muslim Gampong Sama Dua Kecamatan Pedawa Padati Tarawih Di Manasah Sama Dua

Berita

Polisi Sahabat Anak, Ditlantas Polda Lakukan Sosialisasi dan Perkenalkan Rambu-rambu Lalu Lintas

Berita

Kantor Desa Sama Dua Di bulan Suci Ramadhan Sangat Aktif,Tapi Saat Siang Seluruh kantor Desa di bulan Ramadhan jarang Aktif.

Berita

Anniversary ke 9 Rumah Kito by WH Turut Launching Villa Kito

Berita

PWI Pusat Gelar Kick-Off HPN 2025 Riau di Anjungan TMII

Berita

Tradisi Pembaretan Baja, Kepolres Tanjab Barat : Jaga Integritas untuk Melayani Masyarakat 

Berita

22 Pati Polri Disematkan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Oleh Kapolri, Salah Satunya Adalah Kapolda Jambi 

Berita

Kapolda Jambi Pantau Langsung Perayaan Waisak 2025 di Candi Kedaton Muaro Jambi