Dorong Percepatan Target Operasi, Manajemen Hutama Karya Tinjau Proyek Tol Palembang-Betung Tim Anarco Bidik Sakti Polres Kerinci Ringkus Dua Pelaku Jaringan Sabu Antar Desa Jalan Kabupaten Koto Tuo – Sungai Dalam Seperti Kubangan Kerbau, Pemda dan DPRD Tutup Mata KPA Sago Jirat Panyang Peringati Haul Syuhada ke – 21 Sinergi Samsat Jambi, Edukasi Keselamatan dan Pajak Kendaraan Sapa Warga Aur Kenali

Home / Berita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Meringkus Satu Pelaku penjual Judi Togel.

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE Membenarkan atas Penangkapan Pelaku penjual Judi Totok Gelap (Togel) didesa Tangkit lama yang dilakukan Satreskrim polres Muaro Jambi pada Sabtu 20/08 kemarin.

 

Penangkapan Tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat, bahwa didaerah Tangkit lama ada warga yang melakukan aktivitas penjualan judi Togel”Kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan penjualan judi togel ini juga menggunakan situs judi online https://ratusakura.asia,pada saat mau dilakukan penangkapan terhadap pelaku DA (29) dirumah kontrakannya ,pelaku mencoba Kabur dengan Sepeda motornya.

BACA LAINNYA  Usai Diresmikan Presiden, Kepala BPJN Jambi : Tol Baleno Akan Beroperasi Setelah Kelengkapan Administrasi

 

Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi sempat kejar-kejaran dengan Pelaku DA,dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap’ujar Kasi Humas

 

Lanjut Kasi Humas Menambahkan” Setelah dilakukan penangkapan pelaku dibawa kerumah kontrakannya, satreskrim polres Muaro Jambi Langsung melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku tepatnya di Rt.03 Desa Tangkit Lama.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, Satreskrim polres Muaro Jambi Menemukan peralatan barang bukti untuk aktivitas penjualan togel dirumah kontrakan pelaku.

 

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris: Pemprov Fasilitasi Pemberian Tali Asih Kepada Keluarga Nenek Hapsah

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku,2 (dua) unit handphone yang berisikan transaksi penjualan dan pemesanan judi togel online, 456(empat ratus lima puluh enam) Blok Kupon Penjualan Togel yg belum ditulis (kosong), 5(lima) lembar rekapan pengeluaran nomor Togel yang terdiri dari Sydney(2 lembar), Hongkong(2 lembar) & Singapore (1 lembar),SIM,ATM,Uang Tunai,cap Atau Stempel,pena,dan Kendaraan sepeda motor.

 

Untuk pelaku DA (29) berserta Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Berita

Cerita Srikandi Perubahan dan Yuk Melly, Dari WBP kini Buka Lapangan Kerja

Berita

Kapolres Sarolangun Hadiri Launching Gerakan Pembagian 1000 Bendera Merah Putih 

Berita

Tgk Ansari, Penceramah Kondang Asal Matang Meulaboh Berikan Ceramah di Desa Bagok Panah SA

Berita

Mako Ditpolairud Polda Jambi Didatangi Pramuka Saka Bhayangkara

Berita

Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran

Berita

Musda V Golkar Muaro Jambi Dibuka, Ketua SC Tegaskan Proses Penjaringan Berjalan Transparan

Berita

Polda Jambi Gelar FGD Pilkada 2024 Damai dan Bermakna Bersama BEM dan Organisasi Mahasiswa se Provinsi Jambi

Berita

Meriahkan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Sarolangun Gelar Lomba Domino Kapolres CUP bersama Masyarakat