Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Selasa, 23 Agustus 2022 - 12:32 WIB

Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi Meringkus Satu Pelaku penjual Judi Togel.

Bidik Indonesia News, MUARO JAMBI – Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH melalui Kasi Humas AKP Amradi.SE Membenarkan atas Penangkapan Pelaku penjual Judi Totok Gelap (Togel) didesa Tangkit lama yang dilakukan Satreskrim polres Muaro Jambi pada Sabtu 20/08 kemarin.

 

Penangkapan Tersebut berdasarkan Laporan dari masyarakat, bahwa didaerah Tangkit lama ada warga yang melakukan aktivitas penjualan judi Togel”Kata Kasi Humas

 

Kasi Humas menjelaskan penjualan judi togel ini juga menggunakan situs judi online https://ratusakura.asia,pada saat mau dilakukan penangkapan terhadap pelaku DA (29) dirumah kontrakannya ,pelaku mencoba Kabur dengan Sepeda motornya.

BACA LAINNYA  Dengarkan Keluhan Masyarakat, Kapolres Kerinci AKBP Muhammad Mujib Turun ke Desa Kumun Mudik

 

Unit Opsnal Satreskrim Polres Muaro Jambi sempat kejar-kejaran dengan Pelaku DA,dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap’ujar Kasi Humas

 

Lanjut Kasi Humas Menambahkan” Setelah dilakukan penangkapan pelaku dibawa kerumah kontrakannya, satreskrim polres Muaro Jambi Langsung melakukan penggeledahan di kontrakan pelaku tepatnya di Rt.03 Desa Tangkit Lama.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di rumah kontrakan pelaku, Satreskrim polres Muaro Jambi Menemukan peralatan barang bukti untuk aktivitas penjualan togel dirumah kontrakan pelaku.

 

BACA LAINNYA  Paripurna DPRD Umumkan Penetapan Pemenang Pilkada Kota Jambi, Ini Pesan Pj Wali Kepada Kepala Daerah Terpilih

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku,2 (dua) unit handphone yang berisikan transaksi penjualan dan pemesanan judi togel online, 456(empat ratus lima puluh enam) Blok Kupon Penjualan Togel yg belum ditulis (kosong), 5(lima) lembar rekapan pengeluaran nomor Togel yang terdiri dari Sydney(2 lembar), Hongkong(2 lembar) & Singapore (1 lembar),SIM,ATM,Uang Tunai,cap Atau Stempel,pena,dan Kendaraan sepeda motor.

 

Untuk pelaku DA (29) berserta Barang Bukti sudah diamankan di Mapolres Muaro Jambi dan masih dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Sumber : Humas PMJ

Share :

Baca Juga

Berita

Jalan Simpang Niam- Lubuk Kambing Terancam Longsor, Warga: Jika Badan Jalan Ambruk, Ekonomi Warga Akan Lumpuh Total

Berita

Kades Desa Muaro Ketalo Afriwan Menyarahkan Langsung Dana Blt Ke Masyarakat Yang Kurang Mampu

Berita

Wako Ahmadi Lepas 31 Calon Jama’ah Haji Depati Payung Kecamatan Pondok Tinggi

Berita

Wagub Sani Tegaskan Komitmen Dukung Pengembangan Pendidikan Berkualitas Melalui Peguatan Kurikulum Berbasis Teknologi 

Berita

Kendalikan Inflasi Pemprov Jambi Gelar Bazar dan Pasar Murah

Berita

Korem 042/Gapu Peringati Hari Sumpah Pemuda

Berita

Danrem 042/Gapu Melalui Vicon Ikuti Taklimat Awal Wasrik BPK RI

Berita

PJ Bupati Hadiri Pawai Pembangunan Dalam Rangka Menyambut Hari kemerdekaan RI yang ke 79 Tahun