JAMBI – Respons cepat personel Polsek Telanaipura kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AF (46) berhasil diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, dan menggunakan senjata tajam jenis pisau untuk mengancam seorang sopir di kawasan Jembatan Aur Duri I, Kelurahan Teluk Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 08.30 WIB. Korban diketahui bernama Yoni Fati Lase (39), seorang wiraswasta. Berdasarkan laporan polisi LP/A-03/VII/2026/SPKT/Polsek Telanaipura, pelaku diduga membawa sebilah pisau sepanjang sekitar 19 sentimeter yang digunakan untuk menakut-nakuti korban saat berada di lokasi kejadian.
Saat Konferensi pers Kamis, (30/7/2026) Kapolsek Telanaipura AKP Amran, S.H., M.H. Yang Mendampingi Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima Bhabinkamtibmas Kelurahan Teluk Kenali mengenai adanya seorang pria yang meresahkan masyarakat dengan membawa senjata tajam dan meminta uang kepada sopir yang melintas di sekitar Jembatan Aur Duri I.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung bergerak ke lokasi. Tim Opsnal bersama Bhabinkamtibmas segera melakukan pengecekan dan mengamankan pelaku tanpa memberikan kesempatan untuk melarikan diri. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di dalam jaket pelaku,” ujar AKP Amran.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang segera melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Ini membuktikan bahwa kepedulian masyarakat sangat membantu tugas kepolisian. Kami mengapresiasi warga yang tidak ragu memberikan informasi sehingga potensi gangguan kamtibmas dapat segera ditangani,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa pisau tersebut dibawanya dan digunakan untuk berjaga-jaga. Namun demikian, penyidik tetap mendalami motif serta rangkaian peristiwa yang terjadi berdasarkan keterangan korban, saksi-saksi, dan alat bukti yang telah diamankan.
Barang bukti yang disita berupa satu bilah pisau sepanjang 19 sentimeter, yang kini diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
AKP Amran menegaskan bahwa Polsek Telanaipura tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang membawa senjata tajam dan meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar tidak membawa senjata tajam tanpa hak maupun alasan yang dibenarkan oleh hukum, karena tindakan tersebut dapat berujung pada proses pidana. Bila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindaklanjuti,” tegas AKP Amran.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pelanggaran Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau penggunaan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Viryzha)











