Kemacetan Kembali Terjadi Akibat Konflik Masyarakat Kumpe dan Angkatan Batu bara, Ditlantas Polda Jambi Kembali Berlakukan Diskresi Kepolisian BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi Miris, Masih Ada Dusun di Kabupaten Tebo yang Belum di Aliri Listrik Bnn Ri Kembali Musnahkan Lahan Ganja di Aceh Utara

Home / Ekonomi / Industri

Selasa, 30 November 2021 - 10:19 WIB

Tuntut Perbaikan Kerja Bersama, Serikat Buruh PT.Djambi Waras Lakukan Aksi Mogok Kerja

Bidik Indonesia News, Jambi – Serikat Buruh PT Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja menuntut perbaikan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di depan pabrik karet PT Djambi Waras Jambi yang beralamat di Jl. Jembatan Batanghari II, Tanjung Johor, Kota Jambi. Selasa (30/11/2021).

 

Koordinator daerah Federasi Hukatan KSBSI Jambi, Masta Aritonang mengatakan para buruh di PT Djambi Waras melakukan aksi mogok kerja karena tuntutan mereka mengenai hak normatif yang terkandung dalam PKB tidak dipenuhi seperti pesangon, hak jam kerja, upah pesangon borongan dan lain sebagainya.

 

“Semua aturan komplit terdapat dalam PKB. Namun PKB ini sudah lama mati dari tahun 2019. Sesuai aturannya harus diperpanjang namun sudah berulang kali melakukan upaya perusahaan tidak mau membuka peluang untuk perundingan PKB dan terlalu banyak alasan,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan para buruh di PT. Djambi Waras sebenarnya sudah mulai melakukan perundingan dari awal tahun 2021 untuk diperbarui bahkan sudah bertukar draft, akan tetapi pada bulan Mei 2021 tanpa alasan yang jelas pihak perusahaan menutup komunikasi untuk melakukan perundingan PKB.

BACA LAINNYA  Konsumen Yamaha Jajal All New R15 Connected Series di Sirkuit Mandalika, Rangkaian Shell bLU cRU Yamaha Endurance Festival  

 

“Padahal seharusnya PKB itu sudah harus ada disahkan untuk masa tahun 2021 hingga 2022. Sepertinya perusahaan mau menyesuaikan PKB dengan Undang-undang Cipta kerja. Jadi kawan-kawan tidak mau karna harus ditetapkan dengan hak karyawan yang seharusnya,” jelasnya.

 

Parahnya lagi, selama masa pandemi Covid-19 para buruh yang cuti saat masuk kerja biaya PCR dan antigen dibebankan kepada buruh. Tidak hanya itu, buruh juga diwajibkan karantina 14 hari dan dipotong cuti selama karantina.

 

“Setiap karyawan libur baik itu menemani istri melahirkan atau ada kejadian lainnya mereka (buruh) wajib diisolasi mandiri dan dipotong cutinya dari isolasi. Kalo masuk biaya PCR atau antigen dibebankan biaya pribadi. Jadi ini sangat merugikan kawan kawan karyawan,”jelasnya.

BACA LAINNYA  Komitmen Ojk Dan Pemerintah Proaktif Dan Kolaboratif Cegah Korupsi

 

Ia menambahkan sebanyak 230 akan melakukan aksi mogok kerja  hingga 4 Desember 2021 sampai perundingan PKB selesai.

 

Sementara itu, pihak perusahaan PT. Djambi Waras Jambi melalui Direktur Operasional Rikson Tambunan mengeluarkan surat pengumuman dan pernyataan sikap rencana aksi mogok kerja kepada seluruh karyawan PT. Djambi Waras Jambi.

 

Dalam surat tersebut, Ia menyatakan bahwa rencana mogok kerja pada tanggal 30 November – 4 Desember 2021 tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan kerjaan yang berlaku saat ini.

 

Perusahaan menghimbau agar semua karyawan PT Djambi Waras agar tetap dapat bekerja sesuai dengan jadwal kerja masing-masing.

 

Perusahaan juga akan tetap mengedepankan pola komunikasi yang sehat dengan tetap bersikap tegas atas pelanggaran yang terjadi. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Polda Jambi Distribusikan Puluhan Ton Minyak Goreng ke Daerah

Bisnis

Fazzio Owner Club Jambi Kian Solid Dan Makin Eksis

Ekonomi

Ultimate Winter Driving Tips

Bisnis

Semakin Sporty, Ini Tampilan Baru Yamaha GEAR 125 di Tahun 2022

Bisnis

Sambut Ramadhan Rumah Kito by WH Hadirkan “Kampung Ramadhan”

Bisnis

Rumah Kito Resrot Hotel Hadirkan Paket Honeymoon Room & Romantic Dinner

Daerah

Tingkatkan Rasa Kebanggaan, Inklusivitas Serta Kemajuan, CMSE 2023: Aku Investor Saham,

Bisnis

Berikan Penghargaan ke Wartawan, Yamaha DDS Jambi Turut Menggelar Media Gathering