Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Hukrim

Rabu, 19 November 2025 - 10:51 WIB

Viral di Tebo, Istri Pergoki Suami Booking Adik Ipar, Pertama Rp200 Ribu Lolos, Kedua Keciduk

TEBO – Jagat media sosial di Provinsi Jambi digegerkan kisah pengkhianatan yang terjadi di Kabupaten Tebo.

Seorang istri berinisial S harus menelan pil pahit ketika mendapati sang suami, R, menjalin hubungan terlarang dengan adik ipar, D.

Kisah ini ibaratkan sinetron ipar adalah maut.

 

Momen konfrontasi yang dramatis ini terekam dan diunggah melalui akun TikTok @sarryhennaart.

Detik-detik video emosional saat S memergoki kedua insan yang telah merusak keharmonisan keluarganya itu.

 

Kecurigaan Berakhir di Ruko

Kecurigaan S terhadap perubahan gelagat suaminya belakangan ini akhirnya terjawab pahit setelah ia menemukan percakapan mencurigakan di ponsel R.

Namun, pukulan terberat bukan hanya perselingkuhan, melainkan identitas “orang ketiga” yang ternyata adalah darah dagingnya sendiri, D.

 

Dalam video viral tersebut, S langsung menghujani D dengan pertanyaan bernada marah dan kecewa di sebuah ruko.

 

 

“Kejadiannya di Ruko? Kamu dichat kok kamu langsung mau nyamperin suamiku di ruko? Kamu dibayar berapa?” tanya perekam dalam bahasa Jawa, yang diketahui adalah S sendiri.

 

Di tengah isak tangis dan rasa bersalah, D pun mengakui perbuatannya dan menyebutkan nominal yang sungguh mengejutkan publik.

“Rp 300 Ribu,” jawab D lirih.

S yang diliputi amarah lantas mempertegas pengakuan D, dan dari sinilah terungkap bahwa perbuatan terlarang itu bukan kali pertama dilakukan.

 

“Kamu tidur bareng dua kali. Rp 300 Ribu Itu yang kedua? Yang pertama dibayar berapa?” desak S.

 

“Rp 200 Ribu,” jawab D, memicu reaksi spontan berupa pukulan dari sang kakak.

Pengakuan D yang menyebutkan nominal Rp200.000 untuk pertemuan pertama yang lolos tanpa tercium, dan Rp300.000 untuk pertemuan kedua yang berujung keciduk, sontak memicu kemarahan warganet.

BACA LAINNYA  1 Orang Pencuri Dan 4 Orang Penadah Berhasil Diamankan Polsek Sungai Gelam

 

Kisah perselingkuhan yang melibatkan hubungan sedarah antara adik kandung dan kakak ipar, apalagi disertai dengan transaksi uang, dinilai telah merusak nilai-nilai keluarga dan moral.

 

Nominal yang dianggap kecil untuk pengkhianatan sebesar itu justru menjadi pemicu reaksi keras dari publik.

 

Warganet ikut merasakan kekecewaan S, mengecam keras perilaku suami dan adik tersebut, dan menyebut tindakan keduanya sebagai perusakan rumah tangga tanpa rasa malu, hanya demi bayaran yang terbilang rendah.

 

Kisah ini menjadi peringatan keras tentang rapuhnya kesetiaan dan batas etika di dalam lingkaran keluarga inti.

 

Sebelumnya diberitakan, Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan kasus perselingkuhan yang mengoyak hati, kali ini menimpa seorang istri di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

 

Kabar ini menjadi viral lantaran pelaku hubungan terlarang tersebut adalah suami korban sendiri berinisial R, yang tega menjalin asmara gelap hingga hubungan badan dengan DS, perempuan yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.

 

Peristiwa ini menjadi sorotan tajam warganet se-Indonesia, mengingatkan publik pada kasus perselingkuhan lain yang sempat mengguncang Jambi beberapa waktu lalu.

 

Titik balik yang menghancurkan hati korban terjadi pada 11 November 2025. Perempuan berinisial DS, didampingi oleh suaminya, mendatangi rumah korban di Rimbo Bujang.

 

Dengan kepala tertunduk dan suara yang bergetar menahan malu, DS secara blak-blakan mengakui telah berselingkuh dengan R, suami dari korban.

Pengakuan ini sontak menghancurkan dunia korban seketika.

BACA LAINNYA  Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

 

Untuk menguatkan bukti dan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengkhianatan tersebut, korban merekam seluruh momen pengakuan DS.

Dalam rekaman tersebut, DS tidak hanya mengakui telah menjalin hubungan terlarang, tetapi juga membenarkan telah melakukan hubungan suami istri dengan R.

 

“Setiap kalimat pengakuan terasa seperti pisau yang menusuk hati korban berulang kali,” demikian narasi pilu yang tersebar melalui akun media sosial seperti @jambisharing dan @jambihits.id.

 

Keterangan yang terungkap semakin memilukan.

DS mengaku bahwa perselingkuhan ini bukan hanya terjadi sekali.

 

Bahkan, DS juga memberikan keterangan bahwa setelah hubungan terlarang yang pertama, suami korban, R, memberinya uang senilai Rp300.000.

 

Pengakuan tersebut mengindikasikan adanya unsur imbalan dalam hubungan gelap yang mereka jalin, menjadikannya sebuah pengkhianatan ganda yang sangat menyakitkan.

Tak kuat menahan rasa dikhianati oleh suami dan saudara yang selama ini ia anggap keluarga sendiri, korban sempat meluapkan emosi yang memuncak.

 

Aksi tersebut segera dilerai oleh suami DS yang juga berada di lokasi.

Dalam luapan kemarahannya, korban melontarkan kata-kata yang menunjukkan betapa hancurnya perasaannya, “Lont* Bojomu iki Lek Lont*,” ujar korban sambil berusaha menahan amarah dan sakit hatinya yang tak tertahankan.

 

Peristiwa ini menjadi catatan memilukan, mengingatkan publik bahwa luka terdalam sering kali datang dari orang yang paling kita percayai.

 

Warganet pun ramai memberikan dukungan moral dan doa, berharap korban mendapatkan kekuatan untuk melewati masa sulit dan memperjuangkan kehormatan serta masa depannya.

Share :

Baca Juga

Hukrim

6 Orang Pelaku Spesialis Bongkar Rumah Berhasil Diamankan Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi

Hukrim

Akibat Percikan Api Mobil Pengangkut Minyak Illegal, 5 Rumah Di Desa Talang Leban Kab.Muba Ludes Terbakar

Hukrim

Gelapkan Mobil Rental, Warga Sengeti Diamankan Satreskrim Polres Tanjab Barat

Hukrim

Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Hukrim

Kisruh Dualisme, Kuasa Hukum Unbari Angkat Bicara

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Hukrim

Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka 

Hukrim

Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan