Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai Sambut Tahun Baru 2024, Yamaha Luncurkan LEXi LX 155 “Simple but MAXi”

Home / Berita

Jumat, 18 November 2022 - 17:24 WIB

1 Dari 13 Napi Yang Dipindahkan ke Nusakambangan Dihukum Hukuman Mati

Bidik Indonesia News, Jambi – Dari 13 narapidana (napi) Lapas Kelas II Jambi yang dipindahkan ke Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah didominasi oleh narapidana dengan hukuman seumur hidup sebanyak 11 orang, satu napi hukuman mati dan satu lagi hukuman 10 tahun penjara dan sering berulah.

Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi Jumat mengatakan, ke-13 napi tersebut telah telah dipindahkan Nusakambangan pada 13 Oktober lalu dimana proses pemindahan napi yang berisiko tinggi itu di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.

 

Ke-13 narapidana itu tersandung kasus pembunuhan, narkoba dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana seumur hidup ada enam orang, kasus pembuhunan pidana mati satu org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup lima orang dan penipuan satu orang.

BACA LAINNYA  Launching Perdana Penyaluran Pupuk dan Pestisida di Muara Tabir, Ini Tanggapan Eko Pramuna Putra

Sementara itu Kalapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa mengatakan ke-13 napi binaanya yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan tersebut adalah Johan Hutasoit als Jon Bin Hendri kasus pembunuhan dengan hukuman mati, Mustar Kelana als Mus bin

Nazarudin kasus pembunuhan hukuman seumur hidup, Sopian Hadi als Bujang bin (pembunuhan, seumur hidup), Dranny Putrawira als Putra als Puput bin Zaitul Ikhlas kasus narkotika hukuman seumur hidup, Rojali bin Yusuf (narkortika seumur hidup), Aleks Bonatua Rajagukguk als Bona bin Polo kasus pembunuhan seumur hidup.

BACA LAINNYA  Kadis Kominfo Pimpin Presentasi Uji Publik Monev KIP Tahun 2023

Kemudian ada Muhammad Arba’aals Arba’a bin Asari kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, Subur Handoko bin Parjo (Alm) (pembunuhan seumur hidup, Frilly Hari Saputra bin Hartono kasus narkotika seumur hidup, Muhammad Daud Tanjung bin Andri (narkotika seumur hidup, Tei Zuhri Ramadhan als Dedek bin Irwan (narkotika seumut hidup, Ramadhani bin Lolo Arianto (narkotika seumur hidup) dan Surya Ramadhan bin Sukarno kasus penipuan dengan total hukuman dalam dua kasus 10 tahun delapan bulan. (Tim)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wujudkan Tanjab Barat Bersih, Pemkab Luncurkan 5 Unit Mobil Sampah ke Wilayah Ini

Berita

Pemberlakuan Plat Putih, Dirlantas Polda Jambi : Masyarakat Dilarang Mengcat Putih Sendiri

Berita

BKSDA Sumsel Amankan 3.306 Individu Satwa Burung Tidak Dilindungi Tanpa Dokumen

Berita

Tutup Gubernur Cup 2023, Al Haris: Tunjukkan Kita Pemain Profesional, Bukan Pemain Emosional

Berita

Pencanangan P2HAM Bentuk Komitmen Jajaran Kemenkumham Jambi Berikan Layanan Prima

Berita

Urai Kemacetan, Kepolisian Alihkan Sisa Truk Batubara Yang Parkir di Badan Jalan Ke Pelabuhan Talang Duku

Berita

Hari ke 3 Puasa, Sebanyak 32 Anak – Anak Terlibat Tawuran Diamankan Polresta Jambi

Berita

Masyarakat Keluhkan Jalan Rusak Akses Aktivitas di Desa Kunangan Sungai Bengkal Tebo