Kapolda Jambi Terima Audiensi Pengurus Terpilih BAMAG LKK Indonesia Provinsi Jambi, Bahas Persiapan Pelantikan Wakapolda Jambi Pimpin Apel di Polres Tanjab Barat, Evaluasi Penanganan Karhutla dan Perkuat Sinergi Yonif 142/KJ Turun Langsung Bagikan 10.000 Masker untuk Warga Terdampak Kabut Asap di Jambi Wabup Aceh Timur Buka Piala Pemuda Cup ke-X di Idi Tunong El Nino Diprediksi Hingga Oktober, Satgas Karhutla Jambi Perkuat Kesiapsiagaan di Tanjab Barat

Home / Berita

Jumat, 18 November 2022 - 17:24 WIB

1 Dari 13 Napi Yang Dipindahkan ke Nusakambangan Dihukum Hukuman Mati

Bidik Indonesia News, Jambi – Dari 13 narapidana (napi) Lapas Kelas II Jambi yang dipindahkan ke Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah didominasi oleh narapidana dengan hukuman seumur hidup sebanyak 11 orang, satu napi hukuman mati dan satu lagi hukuman 10 tahun penjara dan sering berulah.

Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi Jumat mengatakan, ke-13 napi tersebut telah telah dipindahkan Nusakambangan pada 13 Oktober lalu dimana proses pemindahan napi yang berisiko tinggi itu di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.

 

Ke-13 narapidana itu tersandung kasus pembunuhan, narkoba dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana seumur hidup ada enam orang, kasus pembuhunan pidana mati satu org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup lima orang dan penipuan satu orang.

BACA LAINNYA  Panwaslu Kecamatan Bahar Selatan Umumkan Hasil Seleksi Administrasi Calon Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (PPKD)

Sementara itu Kalapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa mengatakan ke-13 napi binaanya yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan tersebut adalah Johan Hutasoit als Jon Bin Hendri kasus pembunuhan dengan hukuman mati, Mustar Kelana als Mus bin

Nazarudin kasus pembunuhan hukuman seumur hidup, Sopian Hadi als Bujang bin (pembunuhan, seumur hidup), Dranny Putrawira als Putra als Puput bin Zaitul Ikhlas kasus narkotika hukuman seumur hidup, Rojali bin Yusuf (narkortika seumur hidup), Aleks Bonatua Rajagukguk als Bona bin Polo kasus pembunuhan seumur hidup.

BACA LAINNYA  Laksanakan Tes Urine Kepada Warga Binaan, Lapas Idi Lakukan Sinergitas dengan BNNK Kota Langsa

Kemudian ada Muhammad Arba’aals Arba’a bin Asari kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, Subur Handoko bin Parjo (Alm) (pembunuhan seumur hidup, Frilly Hari Saputra bin Hartono kasus narkotika seumur hidup, Muhammad Daud Tanjung bin Andri (narkotika seumur hidup, Tei Zuhri Ramadhan als Dedek bin Irwan (narkotika seumut hidup, Ramadhani bin Lolo Arianto (narkotika seumur hidup) dan Surya Ramadhan bin Sukarno kasus penipuan dengan total hukuman dalam dua kasus 10 tahun delapan bulan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Berita

Rutin Gelar Jum’at Berbagi, Polsek Pantee Bidari Polres Aceh Timur Berikan Sembako kepada Masyarakat Kurang Mampu

Berita

Hormati Para Pejuang di HUT ke-81 RI, Bupati Tanjab Barat Larung dan Tabur Bunga di Sungai Pengabuan

Berita

Babinsa Mudung Laut Dampingi Pelayanan KB Serentak dalam Peringatan Hari Kontrasepsi Sedunia

Berita

Polda Jambi Berangkatkan 3 Truk Bantuan Kemanusiaan Untuk Korban Gempa Cianjur

Berita

Waka Polres Kerinci Narasumber Peran Mahasiswa Dalam Menanggulangi Kemiskinan di Provinsi Jambi

Berita

Kapolda Jambi Terima Kunjungan Rektor Unja, Perkuat Sinergi Kepolisian Dan Dunia Pendidikan

Berita

Turunkan Tim, Kapolda Sumsel Ungkap Tewasnya Sopir Truk Ditembak Orang Tidak Dikenal 

Berita

Sampah Makin Menumpuk ! Walikota Diminta Copot Kadis LH dan Kebersihan