Bidik Indonesia News, Jambi – Dari 13 narapidana (napi) Lapas Kelas II Jambi yang dipindahkan ke Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan, Jawa Tengah didominasi oleh narapidana dengan hukuman seumur hidup sebanyak 11 orang, satu napi hukuman mati dan satu lagi hukuman 10 tahun penjara dan sering berulah.
Kadivpas Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi Jumat mengatakan, ke-13 napi tersebut telah telah dipindahkan Nusakambangan pada 13 Oktober lalu dimana proses pemindahan napi yang berisiko tinggi itu di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.
Ke-13 narapidana itu tersandung kasus pembunuhan, narkoba dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana seumur hidup ada enam orang, kasus pembuhunan pidana mati satu org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup lima orang dan penipuan satu orang.
Sementara itu Kalapas Kelas II A Jambi, Emmanuel Harefa mengatakan ke-13 napi binaanya yang dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan tersebut adalah Johan Hutasoit als Jon Bin Hendri kasus pembunuhan dengan hukuman mati, Mustar Kelana als Mus bin
Nazarudin kasus pembunuhan hukuman seumur hidup, Sopian Hadi als Bujang bin (pembunuhan, seumur hidup), Dranny Putrawira als Putra als Puput bin Zaitul Ikhlas kasus narkotika hukuman seumur hidup, Rojali bin Yusuf (narkortika seumur hidup), Aleks Bonatua Rajagukguk als Bona bin Polo kasus pembunuhan seumur hidup.
Kemudian ada Muhammad Arba’aals Arba’a bin Asari kasus pembunuhan dengan hukuman seumur hidup, Subur Handoko bin Parjo (Alm) (pembunuhan seumur hidup, Frilly Hari Saputra bin Hartono kasus narkotika seumur hidup, Muhammad Daud Tanjung bin Andri (narkotika seumur hidup, Tei Zuhri Ramadhan als Dedek bin Irwan (narkotika seumut hidup, Ramadhani bin Lolo Arianto (narkotika seumur hidup) dan Surya Ramadhan bin Sukarno kasus penipuan dengan total hukuman dalam dua kasus 10 tahun delapan bulan. (Tim)