Isu Narkoba dan Fasilitas Khusus Napi Mencuat, Kalapas Idi Buka Suara ISPU Tembus 158 Tidak Sehat, Kasus ISPA di Kerinci Mengalami Kenaikan Malam Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat, Sinergi Pemkab dan Polres Diperkuat Safari Jumat di Dusun Mudo, Bupati Anwar Sadat Serahkan Berbagai Bantuan untuk Masyarakat AKBP Ramadhanil Resmi Bertugas, Wabup Katamso Tekankan Sinergi Pemda-Polri

Home / Berita

Senin, 17 April 2023 - 12:41 WIB

Polresta Jambi Tetapkan Mantan Kepsek SMAN 8 Kota Jambi Sebagai Tersangka Korupsi PPBD 2021

JAMBI – Polresta Jambi tetapkan Kepala SMAN 8 Kota Jambi berinisial S (59) tersangka kasus tindak pidana korupsi berhubungan dengan penerimaan siswa 2021.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan kejadian sekitar bulan Agustus 2001.

 

“Korbannya ada 120 orang siswa dan terlapor tersangka berinisial S (59) warga jalan Penerangan RT 64, Kel. Kenali Besar, Kecamatan Alambarajo,” kata Kapolresta Jambi saat pres rilis, Senin (17/4/23).

 

Adapun modus operandi tersangka, kata Kapolresta bahwa tersangka yang menjabat selaku kepala sekolah SMAN 8 Kota Jambi, pada tahun 2021 sekitar bulan Juli menerima 120 orang siswa di luar dari pada PPDB ini adalah penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara online di mana kuota tahun 2002 sebanyak 342 siswa.

BACA LAINNYA  BPJN Jambi Sebut Jembatan Ditabrak Tongkang Batubara Aman Dilalui dan Minta PPTB Lakukan Perbaikan

 

Dan yang diterima melalui PKBM ini sebanyak 120 orang siswa atau di luar daripada yang telah ditetapkan.

 

Di mana masing-masing siswa dipungut biaya baik untuk pembelian sebesar Rp 2 Juta hingga Rp 8 juta.

 

Kemudian selanjutnya dari 120 siswa tersebut ini dibagi menjadi 2 kelas yang pertama, kelas 10 IPA B1 dan 10 IPA B2.

 

Siswa tersebut mengikuti pembelajaran secara daring atau online dan tatap muka di SMAN 8 kota Jambi dengan pengajar pelaku S dan beberapa orang honorer.

BACA LAINNYA  Gubernur Al Haris Apresiasi IPB Cetak Pengusaha Muda

 

Namun para siswa ini tidak tercatat dalam Dapodik sebagai siswa SMAN 8 Kota Jambi, melainkan didaftarkan di PKBM.

 

“Tujuanya adalah untuk proses mutasi nanti ke SMAN 8, namun pada saat akhir pelaksanaannya tidak dilaksanakan,” beber Kapolresta Jambi.

 

Uang yang berhasil dikumpulkan untuk biaya seragam 47,9 juta, pendaftaran PKBM 31 juta, sedangkan sisanya tidak dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka dan digunakan untuk keperluan pribadi pelaku.

 

“Akibat perbuatan tersebut 120 siswa tersebut tidak terdaftar senagai siswa SMAN 8 Kota Jambi,” tandas Kapolresta.

Share :

Baca Juga

Berita

RS Islam Arafah Terima Penghargaan BPJS Kesehatan Trust Mark

Berita

KKJ Sumut dan Aktivis Kamisan Desak Polda Sumut Ungkap Dugaan Keterlibatan Koptu HB, LBH Medan Serahkan Bukti Baru ke Pomdam 1/BB

Berita

Bupati Anwar Sadat Tinjau Madrasah Syuhada UI Imam, Serahkan Bantuan Rp15 Juta

Berita

Pererat Silaturahmi, Dirbinmas Polda Jambi Tarawih Keliling serta Berikan Sedekah dan Sumbang Al-Qur’an

Berita

Kapolda Jambi Hadiri Serah Terima Jabatan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jambi

Berita

Siagakan Mobil Karhutla Brimob, Kombes Pol Nadi Chaidir: Siap Diterjunkan Padamkan Api Jika Terjadi Kebakaran

Berita

Satu dari Tiga Korban Lakalantas di Sungai Nibung Meninggal Dunia

Berita

Satbrimob Polda Jambi Tebar Kepedulian di Idul Adha 1447 H, Salurkan Daging Kurban untuk 1.909 Warga