Banjir Rendam Pematang Gajah, Brimob Polda Jambi Turun Langsung Salurkan Bansos dan Hibur Warga Program MBG Serap Rp7,2 Miliar per Hari, Wakapolda Jambi Tegaskan Dukungan Polri Kawal Tepat Sasaran Karutan Bener Meriah Resmi Berganti, Kakanwil Ditjenpas Aceh Tekankan Keberlanjutan Program Kerja Bukan Sekedar Makan Gratis, MBG di Jambi Rekrut Tenaga Kerja Lebih Dari 9 Ribu Orang Bupati ke Lokasi Kebakaran Teluk Nilau: “Kami Tidak Akan Tinggalkan Warga Sendiri” 

Home / Berita

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:22 WIB

Tak Hanya Menangkap Pelaku dan Barang Bukti Narkoba, Polres Sarolangun Turut Amankan Satu Pucuk Senpi Rakitan 

SAROLANGUN – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun melalui Satresnarkoba berhasil mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Jum’at (21/7/23).

 

Tak hanya mengamankan satu orang pelaku dan barang bukti, Polres Sarolangun turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan milik pelaku.

 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman didampingi Wakapolres Kompol Afrito Marbaro, dan Kasat Narkoba AKP Suhendry saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sarolangun, Rabu (26/7/23).

 

Hal ini dilakukan Polres Sarolangun sebagai bentuk keseriusan penegakkan hukum dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba di wilayah Polres Sarolangun.

 

” Pelaku yang kita amankan adalah IL beserta barang bukti delapan klip plastik bening yang berisi 1,66 gram,” ujarnya.

BACA LAINNYA  Pansel Umumkan Penerimaan Calon Anggota KIP Aceh Timur Periode 2023 - 2028

 

Lebih lanjut dijelaskan AKBP Imam Rachman, petugas tidak hanya mengamankan pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu, namun kita juga turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan yang diakui IL miliknya untuk kegunaan jaga diri.

 

” Senjata api rakitan ini jenis revlover yang diakui milik pelaku IL,” lanjutnya.

 

Berdasarkan keterangan pelaku IL, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari R yang saat ini masih DPO.

 

” Pelaku ini selain kita kenakan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkokita, maka akan kita kenakan UU darurat dalam kepemilikan senjata api rakitan, ” tegasnya.

BACA LAINNYA  Babinsa Lebak Bandung Dampingi Pembagian Beras, Ringankan Beban Warga Kurang Mampu.

 

Kita dari Polres Sarolangun turut menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian apabila melihat mendengar kegiatan penyalahgunaan narkotika.

 

” Laporan dari masyarakat akan segera kita tindak lanjuti, dan kita menjamin kerahasiaan pelapor, ” sambungnya.

 

Dalam memberantas peredaran gelap narkoba polisi juga tidak bisa bekerja sendiri, informasi dari masyarakat sangat membantu untuk sama-sama memberantas peredaran gelap narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Sarolangun.

 

” Mari kita sama-sama untuk memberantas masuknya narkoba di Kabupaten Sarolangun, ” tutup AKBP Imam Rachman. (*)

Share :

Baca Juga

Berita

Akan Gelar Dialog Kebangsaan dan Rakorwil,Kapolda Jambi Terima Silaturahmi Pengurus dan Panitia BPA Bamag LKKU

Berita

Penuhi Keinginan Konsumen, Performance Damper untuk NMAX “TURBO” dan NEO Kini Dijual Bebas

Berita

Syahroni Ali Resmi Nahkodai Lapas IIA Jambi, Hadirkan Semangat Baru Pemasyarakatan

Berita

Kodim 0416/Bute Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H, Secara Sederhana Namun Penuh Khidmat

Berita

Lewat Bhabinkamtibmas dan Polisi RW, Polres Aceh Timur Gelar Bakti Sosial

Berita

Dit Binmas Polda Jambi Ajak Pelajar Perangi Judi Online di Peringatan Hardiknas 2025, Partisipasi Semesta Wujudkan Pendidikan Bermutu Tanpa Judol

Berita

Wagub Sani: LVRI dan PPM Motor Penggerak Tingkatkan Cinta Tanah Air

Berita

RAMAI DI TEBO! Tokoh Adat Tak Diajak Bahas Batas Sungai Bengkal, Dewan Angkat Bicara