Kapolda Jambi Cup Billiard Tournament 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Sinergitas TNI-Polri dan Sportivitas Apel Pagi, Sekretaris DPRD Sumbar Maifrizon: Disiplin Kunci Dukung Optimalisasi Tugas DPRD Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Timur Kumpulkan 88 Kantong Darah Tanamkan Nilai Pengabdian, Kanwil Ditjenpas Aceh Bekali CPNS dengan Jiwa Korsa Evi Yandri Rajo Budiman Gelar Sosper Pencegahan Narkotika Bersama Guru,Pelajar,dan Orang Tua

Home / Berita

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:24 WIB

BNN RI Musnahkan 7 Ton Ganja Siap Panen

Aceh , Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali memusnahkan lahan ganja di Provinsi Aceh. Pemusnahan dipimpin oleh Direktur Narkotika Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., pada Rabu (6/3), di dua lokasi yang berbeda, dengan total lahan seluas 4 hektare.

 

Penemuan lahan ganja berawal dari adanya informasi masyarakat terkait pengiriman

ganja dari Aceh – Lampung. Dari informasi tersebut Tim BNN melakukan penyelidikan,

selanjutnya berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka tindak pidana narkotika berinisial RZ, dengan barang bukti sebanyak 12 karung ganja kering seberat 200 kg, pada Sabtu (2/3), di wilayah Aceh Besar.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, selanjutnya BNN RI bersinergi dengan Badan Riset dan Inovasi (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) melakukan monitoring lahan tanaman ganja di wilayah Aceh Besar. Berdasarkan hasil monitoring

BACA LAINNYA  Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI ke Polda Dengarkan Aspirasi dan keluhan dari Aparat Penegak hukum di Jambi.

yang ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh tim di lapangan, ditemukan tiga titik di dua lokasi lahan ganja dengan rincian sebagai berikut:

 

1. LOKASI 1

Dua titik lahan ganja yang sebagian tanamannya telah dipanen, terletak pada ketinggian 129 MDPL dan 109 MDPL di Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, dengan total lahan seluas 2 hektare. Terdapat 5.000 pohon ganja dengan ketinggian berkisar antara 50 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 50 cm.

 

2. LOKASI 2

Lahan ganja dengan luas 2 hektare ditemukan pada ketinggian 600 MDPL di di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar. Terdapat 15.000 pohon ganja siap panen dengan ketinggian berkisar antara 100 cm hingga 200 cm dengan jarak tanam 10 cm hingga 90 cm.

 

Dengan demikian, total berat basah tanaman ganja yang dimusnahkan dari temuan lahan tersebut adalah seberat 7 ton. Pemusnahan lahan ganja dilakukan oleh 170 personel tim gabungan yang terdiri dari BNN Pusat, BNN Provinsi Aceh, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan Tinggi Aceh, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Dinas Pertanian serta Dinas Kehutanan.

BACA LAINNYA  Dinas PPA Sungai Penuh Ikuti Laucing Gerakan Ramadan Ramah Anak

 

Pemusnahan terhadap temuan lahan ganja di Desa Meurah, Kecamatan Seulimeum,

dan Desa Lamlung, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, tersebut dilaksanakan sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait pemusnahan tanaman narkotika.

 

Bagi pelaku kejahatan kepemilikan narkotika dapat dikenakan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009.

Share :

Baca Juga

Berita

Warga RT 52 Perum Alamanda Pall Merah Keluhkan Jalan Berlubang dan Hancur 

Berita

Peduli Korban Kebakaran di Nipah Panjang, Bhayangkari Cabang Tanjabtim Bagikan Sembako 

Berita

Pengukuhan Ninik Mamak Adat Luhah Rio Jayo Sungai Periode 2025-2028

Berita

BPJN Jambi Mulai Operasikan Posko Mudik Tanggap Bencana di 11 Kabupaten/Kota

Berita

Kasrem 042/Gapu : Aparat Intelijen Harus Memiliki Kemampuan Up to Date Dalam Mengikuti Perkembangan Teknologi

Berita

Hargai Keputusan Pemerintah Saat Ini, Ampon Man : Kebijakan Pemerintah Sudah Sesuai Aturan

Berita

Tiga Pelaku Pengeroyokan Gunakan Meriam Kaleng Berhasil di Amankan Polresta Jambi 

Berita

Satu Rumah dan Bedeng Empat Pintu Terbakar di Jalan Panglima Tanjabbar