Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Berita

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:15 WIB

Hargai Keputusan Pemerintah Saat Ini, Ampon Man : Kebijakan Pemerintah Sudah Sesuai Aturan

 

Banda Aceh – Penunjukan Alhudri sebagai Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh merupakan perintah dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf. Dalam suratnya selaku Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem memerintahkan Alhudri sebagai Plt Sekda Aceh paling lama 3 (tiga) bulan.

 

Ketua DPRA, Zulfadli, menyatakan bahwa pengangkatan Alhudri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh tidak melalui mekanisme yang semestinya. “Cacat prosedur sehingga tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya pada Rabu (19/2/2025).

 

juru bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman yang lebih dikenal dengan sebutan Ampon Man atau Jubir Mualem Dek Fadh memberikan klarifikasi pada Kamis (20/2/2025). Dalam pernyataan nya Jubir Mualem Dek Fadh menyampaikan tiga poin utama:

Ampon Man menjelaskan Pertimbangan Gubernur Aceh, pengangkatan Al Hudri sebagai Plt Sekda Aceh telah melalui pertimbangan langsung Gubernur Aceh.

 

Hal tersebut diwujudkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, yang dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan prosedural.

BACA LAINNYA  ABK Tugboat KBPC Ditemukan Tewas di Sungai Batanghari

Bahkan menurutnya secara kekuatan hukum SK Gubernur, menurut hukum administrasi negara, setiap keputusan gubernur yang telah dikeluarkan dan ditandatangani merupakan Keputusan Tata Usaha Negara. Prinsip preasumptio iustae causa menegaskan bahwa setiap keputusan pemerintah harus dianggap sah dan benar secara hukum.

Menurut Risman, siapapun gubernur Aceh, termasuk Mualem juga membutuhkan sosok yang loyal sejak dini. Dengan begitu, perintah Mualem agar Alhudri melaksanakan tugas sebagai Plt Sekda sudah tepat.

“Mualem butuh sosok yang cekatan dalam mengorganisir sumberdaya di Pemerintah Aceh, sekaligus membantunya mewujudkan program dan kebijakan yang selaras dengan aturan dan regulasi, dan itu sangat msmpu dilakukan oleh Alhudri,” pungkas rizman

Risman mengajak untuk menghormati perintah Mualem sebagaimana dukungan berbagai kalangan terhadap program-program yang disampaikan oleh Mualem.

“Mualem butuh pembantu yang tidak sekedar mampuni, tapi juga cekatan dan paham akan arti dan makna loyalitas kepada pimpinan.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Siap Kawal Penutupan Operasi Angkutan Batu bara

 

Mualem perlu sosok yang mampu mengeksekusi pikiran pimpinan, dan berkerja untuk Ia lanjut jelaskan, jika dikemudian hari pengangkatan Al Hudri ternyata terbukti cacat prosedur, pembatalan SK Gubernur tersebut harus dilakukan melalui mekanisme peradilan, yakni melalui putusan Hakim Tata Usaha Negara, atau dapat pula dibatalkan oleh Gubernur Aceh yang memiliki wewenang hukum dalam pengangkatan Pelaksana Tugas Sekda.

Menurut M. Jafar, soal keputusan gubernur tentang pengangkatan Alhudri sebagai Plt Sekda tidak ada perintah Gubernur, atau melalui Sekda Aceh, serta tidak adanya paraf, keputusan pengangkatan Alhudri sah karena ditandatangani gubernur.

 

Dijelaskan M Jafar, ada atau tidak ada perintah Gubernur, yang penting SK pengangkatan Alhudri ditandatangani Gubernur Aceh. Sudah pasti orang yang namanya tertera dalam SK tersebut adalah orang yang diinginkan Gubernur Aceh, karena dia tandatangani langsung surat tersebut.

 

Zainal Abidin

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

ASN Aceh Timur Tetap Jalankan Kewajiban Meski Hak Tunjangan Dikebiri. 

Berita

Kalapas Tanjung Balai Asahan Tinjau Lahan Hibah Dari Polsek STR.

Berita

Satu Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Pekat Polda Jambi di Dalam Kamar Kos

Berita

Wow, Kader Golkar Tebo Jambi ogah Dukung Paslon yang di Usung Oleh Partai

Berita

Terjaring Razia Pekat, Penjual Miras di Kawasan Pasar Kota Jambi Ditindak 

Berita

Peringatan Hari Lalulintas ke 69, Kapolda Jambi : Semoga Kedepannya Lebih Baik. 

Berita

Catatan Kecil HUT Bhayangkara ke 79 dari Pengurus SMSI Pusat, Viryzha: Jangan Ada Lagi Oknum Cemari Marwah Polri yang Telah Dibangun Susah Payah

Berita

Suasana Lebaran, Eks Gudang PT Intraco Penta Wahana Jambi Tebakar