Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Reses di Desa Setiris, Hasanudin Lubis Buktikan Komitmen Nyata Serap Aspirasi dan Perjuangkan Hak Rakyat Lapas Lhokseumawe Gelar Olahraga Santai Tenis Lapangan, Tingkatkan Kebugaran dan Kekompakan Pegawai Tersangka Karhutla di Jambi Bertambah Menjadi 10 Orang Kuasa Hukum Jurnalis Eka Rizki Desak PMD Periksa Kades Teluk Ketapang Terkait Pengeroyokan

Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

TANJAB BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung mengamankan seorang laki-laki berinisial RT (40) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. RT diamankan petugas pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., mengatakan setelah diamankan, terduga pelaku kemudian menjalani proses pelimpahan perkara.

BACA LAINNYA  Dua DPO Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Tanjab Barat

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi, tertanggal 9 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, RT disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.

Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku, kata polisi, dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan.

BACA LAINNYA  Penangkapan Pengedar Ganja Oleh Satresnarkoba Polres Tanjab Barat, Seorang Pria Diamankan di TPU

Polsek Merlung juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan untuk menjaga kepentingan anak, mengingat perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Tim Opsnal Polsek Jelutung Mengamankan 3 Orang Pelaku Spesialis Pencurian Kabel Listrik Dan Mesin Outdoor Ac.

Berita

Lari Ke Jambi, Pelaku Penculikan Anak Di Riau Diamankan Tim Resmob Polda Jambi

Hukrim

Penumpang Travel SM Keluhkan Minim Tanggung Jawab Usai Kecelakaan di Pesisir Selatan

Hukrim

Kemaluan Bocah di Kerinci Terpotong saat Sunatan

Hukrim

Diduga Selingkuh, Artis dan Dj Dinar Candy dilaporkan ke Polda Jambi

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hukrim

Rumah Yang diduga Basecamp Narkoba Digerebek BNNP Jambi, 14 Orang Positif Narkoba

Hukrim

Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker