Temui Kafilah MTQ Nasional di Semarang, Wagub Aceh: Aceh Bangga kepada Kalian Resmi Dibuka Bupati Monadi, Seduh 3.805 Kopi Semarakkan Festival Kopi Kerinci 2026 Unit Tipidter Polres Merangin Tangani 22 Perkara Sepanjang Januari–September 2026 ‎‎Dealer Honda MKM Edukasi Layanan Honda Care dan Hadirkan Servis Kunjung Penuh Haru, Bupati Aceh Timur Sambut 13 Nelayan Usai Ditangkap di Thailand

Home / Hukrim

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 23:15 WIB

Polsek Merlung Amankan RT, Terduga Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak

TANJAB BARAT – Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung mengamankan seorang laki-laki berinisial RT (40) yang diduga terlibat dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Terduga pelaku diketahui merupakan warga Desa Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat. RT diamankan petugas pada Sabtu, 29 Agustus 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di Jalan Tanjung, Kelurahan Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Kasat Reskrim Polres Tanjung Jabung Barat AKP Ayub Peter Bernandus, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Merlung IPTU Hendro Gusfian, S.H., M.H., mengatakan setelah diamankan, terduga pelaku kemudian menjalani proses pelimpahan perkara.

BACA LAINNYA  113 Remaja Diamankan Tim Krimum dan Jajaran Polresta Jambi

Pelimpahan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB hingga selesai.

Perkara ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2026/SPKT/Sektor Merlung/Res Tjb Brt/Polda Jambi, tertanggal 9 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, RT disangkakan melanggar Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Ayat (3) Huruf a KUHPidana dan/atau Pasal 479 Ayat (2) Huruf d KUHPidana.

Kepolisian memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum terhadap terduga pelaku, kata polisi, dilaksanakan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti dan hasil penyidikan.

BACA LAINNYA  Kejati Jambi dan PLN Perkuat Sinergi Hukum, Dorong Pencegahan Penyalahgunaan Tenaga Listrik

Polsek Merlung juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban. Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk perlindungan terhadap korban dan untuk menjaga kepentingan anak, mengingat perkara ini berkaitan dengan anak di bawah umur.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan. Seluruh pihak diminta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satu Rumah Diduga Bascamp Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Dihancurkan Tim Gabungan Polda Jambi

Berita

Aktivitas Dompeng PETI Ditindak, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 3 Pelaku

Berita

Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus Pajak Direktur PT. PIS

Berita

Pengadilan Tipikor Jambi Gelar Sidang Pemasangan Air Bersih Di Tanjabbar

Berita

Dua Pemuda Ditangkap di Tanjab Barat, Polisi Sita Narkoba Jenis Sabu

Hukrim

Merasa Aman, Pencuri Masuk Rumah Berkali-kali: Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Polsek Sarolangun

Hukrim

Diduga Dikurung Ayah Kandung, Anak Berkebutuhan Khusus Alami Gangguan Kesehatan

Berita

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit