Tanjab Barat – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap dua pemuda, AS (25) dan JA (22), terkait peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Maret 2026, di sebuah rumah kost di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Sriwijaya.
Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Resnarkoba AKP Agus A. Purba, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di kawasan Kuala Tungkal. Setelah melakukan penyelidikan sejak 9 Maret 2026, tim mengidentifikasi aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan jaringan bandar berinisial M dan HC.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 8 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 7,08 gram, timbangan digital, bong, kaca pirek, serta tiga unit ponsel. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Tanjab Barat dan dijerat dengan pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 dan KUHP Baru.
Polres Tanjab Barat mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan penyalahgunaan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.











