Lapas Kelas IIB Idi Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI Kemenkeu Fair Dumai Jadi Momentum BRI Duri Perkuat Layanan Dan Pembiayaan UMKM Di Hadapan Pemerintah Pusat, Gubernur Al Haris Pastikan Satgas Karhutla Terus Bekerja Padamkan Titik Api Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Ungkap Peredaran Sabu, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 5,9 Gram Danrem 042/Gapu Terjun Langsung Padamkan Karhutla di Lahan Gambut Desa Air Merah

Home / Berita

Kamis, 6 November 2025 - 15:16 WIB

Menuju Reintegrasi Sosial 52 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP Di Rutan Tanggerang.

 

Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian perkembangan Warga Binaan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (06/11) ini diikuti oleh sebanyak 52 orang Warga Binaan, bertempat di ruang sidang pembinaan Rutan Kelas I Tangerang.

 

Sidang TPP kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, yang dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Diwakili Oleh Ezet Mutaqin. Kegiatan turut dihadiri oleh pejabat struktural serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Ciangir, guna memberikan rekomendasi terkait kelanjutan pembinaan dan rencana reintegrasi sosial.

BACA LAINNYA  Pimpin Upacara Hari Pahlawan Ke 78, Kapolres Aceh Timur Bacakan Amanat Menteri Sosial RI.

 

Dalam proses sidang, setiap Warga Binaan dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain kedisiplinan, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, hingga kepatuhan dalam tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Hasil penilaian ini menjadi dasar dalam penentuan rekomendasi pembinaan lanjutan, termasuk pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam memastikan pembinaan berjalan secara terukur dan berkesinambungan.

 

“Sidang TPP bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan wujud komitmen kami dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku. Melalui penilaian yang objektif dan terukur, kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujar Irhamuddin.

BACA LAINNYA  Suasan Haru Iringi Penyambutan Kedatangan 136 Jamaah Haji Tanjabbar

 

Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa pembinaan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penilaian, salah satunya melalui Sidang TPP sebagai dasar pemberian hak-hak Warga Binaan serta proses reintegrasi sosial yang bertanggung jawab dan bermartabat.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Sambangi Baznas, Kapolres Tanjab Timur: Semoga Bisa Bersinergi dan Dukungan Menjaga Situasi Kamtibmas

Berita

Dinyatakan Kompetensi saat UKW, Ketua PWI Kota Jambi dan Tiga Pengurus Terima Sertifikat Wartawan Madya 

Berita

Bazar Ramadan Kemenkumham, Upaya Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi

Berita

Polres Muaro Jambi Berikan Arahan Kesiswa/i SMK 11 Tentang Tindak Kriminalitas

Berita

Lewat Nobar Piala Dunia 2026, TVRI Buktikan Peran Strategis Lembaga Penyiaran Publik

Berita

Cegah Black Campaign di Medsos, SMSI Muaro Jambi Berikan Paparan bagi Penyelenggara Pilkada

Berita

Danrem 042/Gapu Pimpin Upacara Bulanan, Bacakan Amanat Panglima TNI

Berita

Tingkatan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di Kalangan Pelajar, LPKA Muara Bulian Tuan Rumah Perkemahan Akhir Tahun 2025