Cara Top Up Saldo PayPal dari Bank Mandiri Bisa via Livin & ATM Lapas Kelas IIA Banda Aceh menggelar Rapat Internal bahas Pelaksanaan Program Akselarasi dan Peningkatan Koordinasi Antar Bidang Hidayat, Kakanwil Ditjen Pas Resmikan Rumah Tahfiz Quran Al Hidayah di Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri dalam Rangka HUT ke-75 Polairud Tahun 2025 Bea Cukai Lhokseumawe Ingatkan Bahaya Pakaian Bekas Impor dalam Talkshow RRI 

Home / Berita

Kamis, 6 November 2025 - 15:16 WIB

Menuju Reintegrasi Sosial 52 Warga Binaan Ikuti Sidang TPP Di Rutan Tanggerang.

 

Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang kembali melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai bagian dari proses pembinaan dan penilaian perkembangan Warga Binaan. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (06/11) ini diikuti oleh sebanyak 52 orang Warga Binaan, bertempat di ruang sidang pembinaan Rutan Kelas I Tangerang.

 

Sidang TPP kali ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Sigit Teguh Riyanto, yang dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Diwakili Oleh Ezet Mutaqin. Kegiatan turut dihadiri oleh pejabat struktural serta Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Ciangir, guna memberikan rekomendasi terkait kelanjutan pembinaan dan rencana reintegrasi sosial.

BACA LAINNYA  Polda Jambi Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, Irjen Pol Rusdi Hartono: Kita Pastikan Berjalan Aman dan Kondusif 

 

Dalam proses sidang, setiap Warga Binaan dinilai melalui sejumlah aspek, antara lain kedisiplinan, keikutsertaan dalam program pembinaan kepribadian maupun kemandirian, hingga kepatuhan dalam tidak melakukan pelanggaran tata tertib yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Hasil penilaian ini menjadi dasar dalam penentuan rekomendasi pembinaan lanjutan, termasuk pengusulan hak integrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Irhamuddin, menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan instrumen penting dalam memastikan pembinaan berjalan secara terukur dan berkesinambungan.

 

“Sidang TPP bukan sekadar evaluasi administratif, melainkan wujud komitmen kami dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan yang menekankan pembinaan dan perubahan perilaku. Melalui penilaian yang objektif dan terukur, kami ingin memastikan setiap Warga Binaan memperoleh kesempatan yang adil untuk memperbaiki diri dan siap kembali berperan di masyarakat,” ujar Irhamuddin.

BACA LAINNYA  Ditlantas Polda Jambi Peduli Bagikan Puluhan Paket Sembako Bapokting Untuk Masyarakat Kurang Mampu 

 

Rutan Kelas I Tangerang terus berkomitmen menyelenggarakan pembinaan yang humanis, profesional, dan berkeadilan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang menegaskan bahwa pembinaan dilakukan secara bertahap melalui mekanisme penilaian, salah satunya melalui Sidang TPP sebagai dasar pemberian hak-hak Warga Binaan serta proses reintegrasi sosial yang bertanggung jawab dan bermartabat.

 

Zainal

Share :

Baca Juga

Berita

Dirreskrimum Polda Jambi Pimpin Penangkapan Oknum Dishub Yang Lakukan Pungli Kepada Truk Batubara

Berita

Viral, Pria Tarik Becak China Keliling Kota Jambi Ternyata Wadansat Brimob Polda Jambi 

Berita

Ini Harapan Kapolres Aceh Timur Saat Terima Kunjungan Silaturahmi Ketua HMI Cabang Aceh Timur

Berita

PWI Kota Jambi Langsung Kebut Persiapan Porwada 2024, Irwansyah : Ajang Seleksi Bibit Berbakat Wartawan Jago Olahraga 

Berita

Polsek Bathin VIII Peduli, Beri Santunan untuk Anggota KPPS yang Sakit Pasca Pemilu 2024

Berita

Sikapi Permintaan Ketua DPRD. Pj Bupati Muaro Jambi Perintahkan Instansi Terkait Perbaiki Jembatan Ambruk di Sungai Bahar

Berita

Tingkatkan Kesehatan dan Fisik ,Kodim 0417/Kerinci Melaksanakan Kegiatan Olahraga Bersama

Berita

Sumbang Pajak 5,6 Triliun pada 2023, Pelindo Jadi Kontibutor Terbesar Klaster Logistik BUMN