Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Hukrim

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:33 WIB

Merasa Aman, Pencuri Masuk Rumah Berkali-kali: Tak Sadar Aksinya Terekam CCTV, Berujung Ditangkap Polsek Sarolangun

SAROLANGUN – Unit Reskrim Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan menangkap pelakunya, Kamis (30/07/2026) sekira pukul 19.30 Wib. Penangkapan pelaku berinisial AS (36) ini berkat rekaman CCTV yang dipasang korban setelah rumahnya berulang kali menjadi sasaran maling.

 

Berdasarkan keterangan Kapolsek Sarolangun Iptu Rozalia Saputra. SH, peristiwa bermula pada Kamis, 16 Juli 2026, sekira pukul 17.00 Wib, saat korban TS (28), warga RT.05 Kelurahan Sukasari, Kecamatan Sarolangun, pergi ke kebun di wilayah Pelakar.

Sekembalinya ke rumah pada pukul 22.00 Wib, korban menyadari adanya kejanggalan pada baut grendel pintu yang terlihat telah dibuka paksa. Pengecekan lebih lanjut menemukan uang simpanan di bawah tikar kasur berkurang, dari Rp.4.000.000 menjadi tersisa Rp.1.000.000. Korban mengalami kerugian sebesar Rp.3.000.000. Tuturnya

BACA LAINNYA  Ditangkap Lantaran Curi 53 Jenjang Buah Sawit 

 

“Karena aksinya sudah terjadi berulang kali, korban kemudian memasang kamera pengawas atau CCTV di atas rak barang untuk memantau keadaan rumah.”

 

Kesempatan itu pun dimanfaatkan pelaku yang merasa bebas bergerak. Rabu (29/07/2026) dini hari, saat korban bersama saksi Hanobon dan Faris Umroh sedang berada di kebun, korban memantau rekaman CCTV melalui ponsel sekira pukul 06.00 Wib.

Hasilnya sangat mengejutkan, pelaku yang diketahui sebagai tetangga sekitar bernama AS Alias An Bin Ap terlihat masuk ke dalam rumah tanpa izin sekira pukul 04.00 Wib.

“Saya berkata kepada ayah saya, ‘Pak, terekam. An terlihat masuk ke dalam rumah’,” ungkap korban.

Saat pulang ke rumah sore harinya, korban kembali menemukan bekas pembobolan pintu dan uang sebesar Rp500.000 yang disimpan di laci di bawah sepeda motor Vespa telah raib. Korban pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Sarolangun.

BACA LAINNYA  Sekretaris DPD Pan Kota Jambi Diperiksa KPK Terkait Ketok Palu RAPBD

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sarolangun di bawah pimpinan IPDA Heri Liswanto, S.H., M.H., bersama tim segera bergerak. Sekira pukul 19.00 Wib, tim memperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di RT.05 Kelurahan Sukasari. Tanpa membuang waktu, aparat langsung mengamankan pelaku.

Dalam interogasi, pelaku dengan lugas mengakui seluruh perbuatannya. Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah obeng bergagang hitam yang digunakan pelaku untuk membobol pintu.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sarolangun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (2) dan atau ayat (1) huruf f KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan. (Sumber : Humas Polres Sarolangun)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Ringkus Tiga Terduga Pelaku Penyalahgunaan Pupuk dan Bio Solar Bersubsidi

Hukrim

5,5 Kg Barang Bukti Sabu Hasil Tangkapan Dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Jambi 

Hukrim

Ops Peti Siginjai 2022, Polres Bungo Musnahkan 18 Rakit Dompeng di Aliran Sungai Batang Tebo

Hukrim

Kasus Penganiayaan Anak di Idi Tunong, Kasat Reskrim Aceh Timur: Kami Pastikan Objektif dan Transparan

Hukrim

Gagal Berangkat Ke Jakarta, Seorang Pemuda Diamankan Ditresnarkoba Polda Jambi

Hukrim

Dua Tersangka Pengeroyokan di Sumay Ditahan, Kasat Reskrim Polres Tebo: Kekerasan Bukan Jalan Menyelesaikan Masalah

Hukrim

Diduga Akan Edarkan Sabu, Empat Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi 

Hukrim

Permohonan Praperadilan Terkait Kasus PETI 1,7 Kg Emas Ditolak, Hakim Nyatakan Seluruh Upaya Paksa Penyidik Sah