SMC Tanjab Barat Apresiasi Slow Riding 2026: Perkuat Silaturahmi dan Safety Riding PW IWO Aceh Kirim 8 Delegasi Hadiri HUT IWO ke-14 di Bengkulu 3 Unggulan Kasad, Danrem 042/Gapu Resmikan Jembatan 120 Meter dan Sumur Bor Hasil TMMD ke-129 di Bungo Perum Bulog Wilayah Kerinci dan Kota Sungai Penuh Sosialisasikan Beras Bnatuan Pagan tahap 2 dan Kriteria Penerimanya Jelang HUT ke-81 RI, Bulog Siapkan 8300 KPM untuk Bantuan Beras Tahap II 

Home / Hukrim

Senin, 17 November 2025 - 17:24 WIB

Sidang Malpraktik Khitanan, Keterangan Saksi Mengejutkan Hakim

Sungai Penuh – Sidang lanjutan kasus dugaan malpraktik atau kelalaian medis dalam tindakan khitanan di Kayu Aro, Kabupaten Kerinci kembali digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, terdakwa, seorang perawat bernama Yogi Nofranika, menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan empat keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam persidangan tersebut, sejumlah keterangan saksi memunculkan fakta mengejutkan, termasuk dugaan penggunaan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) palsu.

 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Wanda Rara Fahreza, membenarkan agenda persidangan lanjutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan merupakan tenaga kesehatan serta pihak perizinan.

“Saksi yang dihadirkan semuanya berasal dari tenaga kesehatan dan instansi perizinan yang berkaitan dengan praktik terdakwa,” ujarnya.

 

Salah satu keterangan paling mencolok datang dari saksi dr. Sudrajat. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan praktik bersama Yogi. Bahkan, ia mengaku pernah meminta agar namanya dicopot dari plang praktik bersama tersebut karena Yogi sudah membuka praktik mandiri di rumahnya. Keterangan ini turut dikuatkan oleh Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, M. Haris, yang mengatakan bahwa pernyataan dr. Sudrajat akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut oleh JPU.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

 

Saksi berikutnya, Roni, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Kerinci, menjelaskan bahwa tindakan sirkumsisi hanya bisa dilakukan oleh perawat apabila memiliki delegasi wewenang dari dokter penanggung jawab. Ia juga menyebut bahwa PPNI telah ikut membantu mendampingi keluarga korban saat menjalani pengobatan lanjutan di RSUD M. Jamil, Sumatra Barat.

 

Dari pihak Dinas Kesehatan Kerinci, saksi Efdinur menyampaikan bahwa Dinkes tidak pernah mengeluarkan rekomendasi izin praktik mandiri bagi Yogi. Hal senada juga disampaikan saksi Yelmi, staf verifikasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kerinci. Ia menegaskan bahwa tidak ada izin praktik mandiri atas nama Yogi yang diterbitkan pihaknya. Ia juga menyebut bahwa SIPP yang diperlihatkan dalam sidang tidak terdaftar di sistem perizinan resmi.

 

Pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa seluruh keterangan saksi masih akan didalami lebih jauh.

“Semua keterangan yang disampaikan akan kami analisis sebagai bahan pertimbangan untuk proses persidangan selanjutnya,” ujar M. Haris seusai sidang.

BACA LAINNYA  Rampas Sepeda Motor Untuk Pulang Kampung, Satreskrim Polres Tebo Ringkus Pelaku Pembunuhan di Rimbo Bujang

 

Terungkap pula bahwa sebelum kasus ini dibawa ke jalur hukum, kedua belah pihak sebenarnya telah membuat kesepakatan tertulis bahwa Yogi bertanggung jawab terhadap pemulihan kesehatan korban, Baim. Kesepakatan itu juga memuat bahwa keluarga Baim tidak akan menempuh jalur hukum. Namun, komunikasi antara kedua pihak sempat terputus setelah Yogi jatuh sakit dan harus dirawat di Padang, sehingga membuat proses perdamaian terhambat.

 

Kuasa hukum Yogi, Viktorianus Gulo, mengatakan bahwa pihak keluarga tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Ia menilai masa depan Baim menjadi pertimbangan utama.

“Keluarga tetap mengutamakan perdamaian karena masa depan Baim masih panjang,” ujarnya.

 

Pihak Yogi dan kuasa hukumnya berharap kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Jika perdamaian tercapai, keluarga Yogi bersedia menanggung seluruh biaya pengobatan Baim. Mereka menegaskan bahwa pemulihan kesehatan Baim tetap menjadi prioritas utama dalam penyelesaian kasus ini.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Gerbek Rumah Di Kampung Engklek Yang Diduga Tempat Transaksi Narkoba

Hukrim

Polres Kerinci Gagalkan 27 Sepeda Motor Yang Akan dikirim Melalui Jasa J&T Cargo

Hukrim

Polres Tebo Tangkap DPO Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan KUR BSI KCP Jambi Rimbo Bujang 1 Tahun 2021

Hukrim

2 Alat Dilaporkan, 1 Alat di Kawasan Nalo Menghilang, Ini Kata Polisi

Hukrim

BNN Provinsi Jambi Ungkap Jaringan Narkoba, Sembilan Pelaku beserta 766 Butir Ekstasi dan 146 Gram Sabu Diamankan

Hukrim

Gerak Cepat Satreskrim Polres Kerinci: Terduga Pelaku Penganiayaan Maut Di Air Hangat Timur Berhasil Diringkus Di Danau Kerinci

Hukrim

Dugaan Penipuan Jual Beli Alat Berat: Korban Tempuh Jalur Hukum Pasca 7 Bulan Penantian

Hukrim

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Sabu Modus “Sistem Tempel” di Desa Sumur Anyir