Kunjungi Batalyon B Pelopor di Merangin, Dansat Brimob Polda Jambi : Jaga Kekompakan dan Hindari Pelanggaran Hutama Karya Tandatangani Kerja Sama Integrasi Blu-E dalam Rangkaian Launching ETLE HUB Bansos Sukahati dan Kabar Baik Magang Nasional Warnai HUT ke-61 Tanjab Barat Kapolda Jambi Pastikan Penanganan Karhutla di Sungai Gelam Terus Dilakukan, Sinergi TNI-Polri dan BPBD Diperkuat Rutan Kelas I Tangerang Kembali Terima 8 Peserta Program Magang Nasional Kemnaker–Kemenimipas

Home / Hukrim

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:20 WIB

BNN Provinsi Jambi Ungkap Jaringan Narkoba, Sembilan Pelaku beserta 766 Butir Ekstasi dan 146 Gram Sabu Diamankan

JAMBI — Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika melalui operasi terpadu bersama Bea Cukai Jambi.

Berawal dari informasi masyarakat, tim berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi melalui serangkaian tindakan pada 27–28 Juli 2026.

Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Asep Saepudin menyampaikan bahwa Operasi dilaksanakan di tiga lokasi berbeda dan berhasil mengamankan 9 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ekstasi, uang hasil dugaan transaksi, kendaraan, alat komunikasi, timbangan digital, serta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika,” ujarnya, Rabu (29/7/2026).

Pengungkapan kasus ini diawali dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Jambi bersama Bea Cukai Jambi melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringan yang terkait.

Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35) yang diduga berperan sebagai pengedar berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,54 gram, ekstasi sebanyak 1 butir, uang hasil dugaan penjualan sebanyal Rp. 7.100.000,-, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.

BACA LAINNYA  Lepas 443 JCH, Wakil Gubernur Jambi Berpesan Jamaah Sabar dan Ikhlas Selama Beribadah

Dari hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi mengenai pemasok barang yang kemudian mengarahkan tim kepada target berikutnya.

 

Pengembangan penyelidikan mengantarkan petugas ke lokasi kedua di kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo. Di lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40) serta menemukan puluhan paket diduga narkotika jenis sabu seberat 89,46 gram yang telah dikemas siap edar, uang tunai sebanyak Rp.420.000,- yang diduga berasal dari transaksi narkotika, kendaraan roda dua, serta berbagai alat pendukung aktivitas peredaran.

Berdasarkan keterangan dari salah satu tersangka mengungkap adanya komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan yang lebih luas.

Operasi selanjutnya mengarah ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21),

dan MF (21) dan menemukan sebanyak 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis,sebanyak 45,59 gram yang diduga sabu, beberapa timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran gelap narkotika.

BACA LAINNYA  Bongkar Jaringan Penjualan Emas Ilegal di Merangin, Dua Pelaku Diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi 

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini meliputi Diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto sekitar 146,59 gram, 766 butir diduga narkotika jenis ekstasi berbagai jenis, Uang tunai Rp. 7.520.000,- yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika, Beberapa unit telepon genggam dan kendaraan bermotor, Timbangan digital, plastik klip, buku catatan transaksi, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BNN Provinsi Jambi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.

Kepala BNN Provinsi Jambi Brigjen Pol Asep menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi yang baik antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

Kepala BNN Provinsi Jambi turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan secara cepat dan efektif.

Kedepan, BNN Provinsi Jambi akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, serta kolaborasi lintas instansi guna menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Jambi.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polres Kerinci Ringkus 21 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Siginjai 2025

Hukrim

Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jambi Kembali Menetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku

Hukrim

Dua Pria Tertangkap Basah Terlibat Peredaran Narkotika di Tanjab Barat, 26 Paket Sabu Diamankan 

Hukrim

Polres Kerinci Pers Release Kasus Oknum Wartawan Yang Peras Kades

Hukrim

Dugaan Korupsi Tanjung Bungur Rp 1,1 Milyar, Jaksa Kembali Tahan 4 Orang Tersangka 

Hukrim

Spesialis Bobol Rumah Berhasil Diamankan Polsek Kota Baru

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.

Hukrim

Satresnarkoba Polres Tanjab Barat Ringkus  DPO Narkoba Berinisial HI