Kapolda Jambi Berhasil Dievakuasi, Kapolri Sampaikan Terima Kasih Semua Pihak Kapolres Tanjab Timur Cek Tahanan di Rutan Pastikan Kesehatan  Cegah Kekerasan Anak, Kanwil Kemenkumham Jambi Terima Kunjungan LPA Kota Jambi Tinjau Bangunan Bedah Rumah, Kapolres Tanjab Barat : Insya Allah Pekan Pertama Februari Rampung Mahasiswa Asal Jambi Achmad Ivka Raihan Beserta Tim Wakili Indonesia dan Raih Juara II Tingkat Dunia Dalam Kompetisi East Medical Student Conference Nepal  

Home / Hukrim

Sabtu, 31 Desember 2022 - 12:37 WIB

Beraksi di 31 TKP, Satu Pelaku Pembobol Spesialis Alfamart di Dor Macan Satreskrim Polresta Jambi

Bidik Indonesia News, JAMBI – Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi berhasil mengamankan 1 Pelaku Spesialis Pembobol Alfamart yang kerap beraksi di wilayah hukum Polresta Jambi.

Penangkapan pelaku Spesialis pembobol Alfamart cukup dramatis yang mana pada saat diamankan pelaku melawan petugas dan harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan pelaku ini beraksi dengan menggunakan bor, pisau, obeng, linggis serta golok dan biasanya dalam melakukan aksinya dibantu oleh dua rekannya yang masih buron.

” Sebelum melakukan aksinya pelaku terlebih dahulu mengincar serta menggambar situasi TKP yang akan dimangsanya selanjutnya beraksi pada saat Alfamart tersebut tutup, ungkapnya.

BACA LAINNYA  Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Kasus Investasi Bodong CV JMI

Dijelaskan Kombes Pol Eko Wahyudi pelaku R (30) ini merupakan warga Kabupaten Muaro Jambi Kecamatan Kumpeh Ulu dan telah melakukan aksinya membobol 31 Alfamart dan Indomaret yang ada di Kota Jambi.

” 31 TKP tersebut dilakukan periode 2019 hingga tahun 2022,” lanjutnya.

Kapolresta Jambi menambahkan, pelaku ini berhasil kita amankan pada tanggal 26 Desember lalu di salah satu kos-kosan yang ada di Wilayah Jambi Timur, yang mana pada saat hendak diamankan oleh Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi pelaku melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas.

BACA LAINNYA  Tidak Bisa Menunjukkan Dokumen, Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan 1 Truk Tangki Milik PT. JTP Saat Mau Melakukan Bunker

” Selain dilakukan tindakan tegas dan terukur, pelaku ini juga merupakan residivis yang mana telah 3 kali menjalani hukuman di lapas Jambi, ” sambung Kapolresta.

Berdasarkan pengakuannya, barang hasil jarahannya sebagian untuk digunakan sendiri dan sebagian dijual untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

Kombes Pol Eko Wahyudi mengungkapkan dari beberapa TKP pelaku R melakukan aksinya di Alfamart yang berada di Kecamatan Telanaipura dan jika ditotal kerugian sebesar 40 juta lebih.

” Atas perbuatan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara, ” pungkasnya.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Hukrim

Merasa Ditipu, Direktur PT. SNB Melapor ke Pihak Berwajib

Hukrim

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Hukrim

Pemuda 19 Tahun Yang Hendak Perkosa Janda Anak 6 Berhasil Diamankan Polisi

Berita

Ditreskrimsus Polda Jambi Tindak 2 Pelaku Ilegal Drilling di Sarolangun

Berita

Selamatkan 17 Ribu Jiwa, Polri Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan International

Berita

Breaking News, Pandu Si Pemilik Gudang Minyak Yang Terbakar Berhasil Ditangkap Ditreskrimsus Polda Jambi

Berita

Diduga Papan Informasi Proyek Rabat Beton Di Kelurahan Sungai Bengkal Air Panas, Beda Tempat dan Lokasi

Berita

BNNP Jambi Musnahkan 99,11 Gram Sabu, 42,994 Gram Ganja Dan 1.001 Butir Pil Ekstasi.