Musrenbang dan Rembuk Stunting Tahun Anggaran 2027 Desa Paya Dua Kalapas Cibinong Wisnu Putranto Dipecat Buntut Temuan Fasilitas Mewah Perumda Tirta Sakti Kerinci HUT ke-36, Bupati Ingatkan Sejumlah PR yang Harus Diselesaikan Hadir di HUT ke-81 TNI, Kapolres Aceh Timur Tegaskan TNI-Polri Solid Jaga NKRI Gerak Cepat! Polsek Sekernan Bongkar Diduga Basecamp Sabu di Pulau Kayu Aro, 2 Paket Sabu Diamankan

Home / Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 - 19:47 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Polisi Jambi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT. Telkom usai polisi mendapatkan laporan pencurian kabel di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Kota Baru, Jambi Kompol Dhadhag Aninddhito, Jumat (5/8) mengatakan, kedua orang pelaku yakni MH warga Jelutung Kota Jambi dan IP warga Mestong Muaro Jambi berhasil diamankan usai petugas mendapatkan laporan atas pencurian kabel jaringan milik Telkom.

 

“Kita berkolaborasi dengan Polsek Jelutung , ditelusuri dan dilakukan pengembangan ternyata benar mereka adalah sindikat,” katanya menerangkan.

BACA LAINNYA  Pura-pura Dirampok, Sopir Gelapkan 8,8 Ton Sawit Majikan

 

Kedua pelaku nekad melakukan aksinya pada malam hari dan mengambil kabel jaringan milik Telkom sepanjang 15 meter, di kawasan Jalan Haji Agus Salim, Paal V, Kota Baru pada Senin (11/7).

 

Dari pengakuan pelaku, Kata Dhadhag, modus pencurian kabel ini dengan berpura-pura membersihkan gorong-gorong. Saat kondisi sepi disitu pelaku mulai melancarkan aksinya mengumpulkan kabel-kabel jaringan.

 

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pencurian kabel jaringan tersebut.

 

“Masih dikembangkan, dan pengakuan mereka saling kenal sama yang lainnya,” katanya.

BACA LAINNYA  Bersama Polres Kerinci, Ditreskrimum Polda Jambi Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang 

 

Dari analisis,kata dia , kerugian yang didapat akibat pencurian tersebut ditaksir senilai Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.

 

Saat ini kepolisian juga tengah menelusuri dimana rencananya pelaku akan menjual kabel jaringan ini.

 

“Ini belum sempat menjual sudah keburu diamankan,” tegasnya.

 

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Satresnarkoba Polresta Jambi Amankan Pria Bawa 51 Paket Sabu dan 10 Butir Ekstasi

Hukrim

Misteri Kematian Brigadir Eko Anggota Polres Tanjabtim Terungkap, 5 Oknum Polisi Jadi Tersangka 

Berita

Dua DPO Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Tanjab Barat

Hukrim

Modus Minjam Motor Untuk Beli Nasi, Seorang Pria Larikan Motor Temannya Hingga Berbulan-bulan

Hukrim

Satreskrim Polres Nagan Raya Amankan Dua Alat Berat dan Empat Terduga Pelaku Tambang Ilegal

Hukrim

Ditreskrimum Polda Jambi Bersama Satreskrim Polres Muaro Jambi Amankan Tersangka Kasus Pelecehan dan Pencurian Terhadap Mahasiswi di Kosan. 

Hukrim

Polresta Bersama Ditreskrimum Polda Jambi Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pajero di Talang Bakung

Berita

53 Ribu Butir Ekstasi dan 897 Etomidate Digagalkan Masuk Sarolangun, Dua Kurir Dibekuk Saat Singgah di SPBU