Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 - 19:47 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Polisi Jambi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT. Telkom usai polisi mendapatkan laporan pencurian kabel di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Kota Baru, Jambi Kompol Dhadhag Aninddhito, Jumat (5/8) mengatakan, kedua orang pelaku yakni MH warga Jelutung Kota Jambi dan IP warga Mestong Muaro Jambi berhasil diamankan usai petugas mendapatkan laporan atas pencurian kabel jaringan milik Telkom.

 

“Kita berkolaborasi dengan Polsek Jelutung , ditelusuri dan dilakukan pengembangan ternyata benar mereka adalah sindikat,” katanya menerangkan.

BACA LAINNYA  Isteri Terdakwa Tuding PN dan Kejari Kuala Kapuas Diduga Abaikan Fakta-Fakta Persidangan

 

Kedua pelaku nekad melakukan aksinya pada malam hari dan mengambil kabel jaringan milik Telkom sepanjang 15 meter, di kawasan Jalan Haji Agus Salim, Paal V, Kota Baru pada Senin (11/7).

 

Dari pengakuan pelaku, Kata Dhadhag, modus pencurian kabel ini dengan berpura-pura membersihkan gorong-gorong. Saat kondisi sepi disitu pelaku mulai melancarkan aksinya mengumpulkan kabel-kabel jaringan.

 

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pencurian kabel jaringan tersebut.

 

“Masih dikembangkan, dan pengakuan mereka saling kenal sama yang lainnya,” katanya.

BACA LAINNYA  Gelar Razia ANTIK di Tempat Hiburan Malam, Polda Jambi Dapati Satu Pengunjung GP Positif Narkoba

 

Dari analisis,kata dia , kerugian yang didapat akibat pencurian tersebut ditaksir senilai Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.

 

Saat ini kepolisian juga tengah menelusuri dimana rencananya pelaku akan menjual kabel jaringan ini.

 

“Ini belum sempat menjual sudah keburu diamankan,” tegasnya.

 

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polresta Jambi Amankan 3 Pelaku Yang Hendak Edarkan Sabu

Hukrim

9 Pelaku Geng Motor Berhasil Diamankan.

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Jambi Amankan Dua Pelaku dan Satu Unit Truk Pengangkut BBM Ilegal

Hukrim

Seorang Oknum Anggota TNI Todongkan Senjata Api Saat Akan diamankan BNNK Jambi di Ex Pulo Sigadung

Berita

Kejari Merangin Tetapkan Tersangka Kasus Jasa Kebersihan Rumah Sakit

Hukrim

Diduga Sakit Hati, Buruh Tani di Mestong Bacok Rekannya Hingga Kritis, Polisi Amankan Pelaku

Hukrim

Polda Sumsel Berhasil Ungkap 42 Kasus Narkoba Hingga Awal Maret 2023

Hukrim

Oknum Dosen Unja Aniaya Mahasiswa Disabilitas Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan Ditreskrimum Polda Jambi