Kembali Terjadi Tongkang Tabrak Jembatan di Batanghari, Ditpolairud Polda Jambi Panggil Pemilik Torehkan Prestasi Jadi Pelatih Taekwondo, Dansat Brimob Polda Jambi: Suatu Kehormatan dan Kebanggaan Korps Brimob  Rumah Ketua DPW Partai Aceh (PA) Dilempar Bom Molotov  Saat Sidak Di Pasar Villa Kenali, Kapolsek Kota Baru Dapati Harga Kebutuhan Pokok Berangsur Turun.  Gubernur Al Haris Gelar Rapat Optimalisasi Angkutan Batubara Melalui Sungai

Home / Hukrim

Jumat, 5 Agustus 2022 - 19:47 WIB

Polisi Tangkap Sindikat Pencuri Kabel Telkom di Jambi

Bidik Indonesia News, Jambi – Polisi Jambi menangkap sindikat pencurian kabel jaringan milik PT. Telkom usai polisi mendapatkan laporan pencurian kabel di Kota Jambi beberapa waktu lalu.

 

Kapolsek Kota Baru, Jambi Kompol Dhadhag Aninddhito, Jumat (5/8) mengatakan, kedua orang pelaku yakni MH warga Jelutung Kota Jambi dan IP warga Mestong Muaro Jambi berhasil diamankan usai petugas mendapatkan laporan atas pencurian kabel jaringan milik Telkom.

 

“Kita berkolaborasi dengan Polsek Jelutung , ditelusuri dan dilakukan pengembangan ternyata benar mereka adalah sindikat,” katanya menerangkan.

BACA LAINNYA  Dua Pekan Komplotan Pencurian dan Kekerasan Terhadap Supir Taxi Online Berhasil Ditangkap Tim Gabungan Resmob Polda Jambi

 

Kedua pelaku nekad melakukan aksinya pada malam hari dan mengambil kabel jaringan milik Telkom sepanjang 15 meter, di kawasan Jalan Haji Agus Salim, Paal V, Kota Baru pada Senin (11/7).

 

Dari pengakuan pelaku, Kata Dhadhag, modus pencurian kabel ini dengan berpura-pura membersihkan gorong-gorong. Saat kondisi sepi disitu pelaku mulai melancarkan aksinya mengumpulkan kabel-kabel jaringan.

 

Saat ini, Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pencurian kabel jaringan tersebut.

 

“Masih dikembangkan, dan pengakuan mereka saling kenal sama yang lainnya,” katanya.

BACA LAINNYA  BNN Ungkap Dua Kasus Narkotika Dan Amankan 110 Kg Sabu

 

Dari analisis,kata dia , kerugian yang didapat akibat pencurian tersebut ditaksir senilai Rp3 juta. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Baru Jambi.

 

Saat ini kepolisian juga tengah menelusuri dimana rencananya pelaku akan menjual kabel jaringan ini.

 

“Ini belum sempat menjual sudah keburu diamankan,” tegasnya.

 

Akibat perbuatan kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Red)

Share :

Baca Juga

Berita

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Amankan Pelaku Penyeludupan Narkotika Jenis Sabu Di Pelabuhan Tanjabbar

Hukrim

Kasus Curanmor di Indra Makmur, MS Yang Sering Buat Onar di Kampung Bukan MN

Hukrim

Miliki Ganja, Satu Pelaku Diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi

Hukrim

Terkait Isi Perut Hewan Ternak Yang Ditemukan , Kasi Humas Polres Muaro Jambi : Sedang Diselidiki Polsek Maro Sebo

Hukrim

Pengungkapan Narkoba Terbesar, 1 Pelaku Diantaranya Perempuan

Berita

Ditreskrimum Polda Jambi Beserta Polres Muaro Bungo Berhasil Membekuk Pelaku Pencurian Uang Nasabah Bank

Hukrim

Diduga Terbakar Api Cemburu, Pelaku Gelap Mata dan Tikam Perut Pacar

Hukrim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Berhasil Amankan Pelaku Yang diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi